logo
Warga Tembilahan Kian Resah, Korban Gigitan Monyet Liar Bertambah Jadi 15 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi, Petani Plasma Terima Rp4.011,82 per Kg Pekan Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Skandal Korupsi BRKS Siak: Dana Pembiayaan 88 Nasabah Senilai Rp17,6 Miliar Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi HEBOH! Pria Misterius Hilang di Sungai Kampar Usai Lompat dari Jembatan Rantau B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai A Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar! 88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rug Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Copot 137 Kepala SPPG MBG, Pengawasan Keamanan Pangan Diperketat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan: Saya Tidak Pernah Langgar Hukum
Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan keterangan pers usai sidang di PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026). (Foto: Rico A. Syahputra).
Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan: Saya Tidak Pernah Langgar Hukum
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
30 Maret 2026 | 13:54:21

PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Wahid usai mengikuti sidang pembacaan pembantahan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), di depan ruang sidang Mudjono, SH.

Wahid menegaskan, tuduhan terkait pergeseran anggaran tidak berdasar karena merupakan mekanisme administratif yang sah dan sesuai aturan.

iklan-view

Ia menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.

“Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk pergub. Tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain itu, Wahid juga membantah tudingan adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut sarat kejanggalan. Ia menegaskan, tidak pernah ada pengumpulan handphone maupun pembahasan yang melanggar hukum.

“Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, ia mengaku hanya menekankan pentingnya kesatuan visi pemerintahan dan menegaskan tidak adanya “matahari kembar” dalam kepemimpinan daerah.

Wahid juga membantah keras tuduhan adanya permintaan uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah,” katanya.

Ia bahkan menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk dramatisasi yang dilebih-lebihkan.

Di akhir pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta meminta doa agar dapat menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.

Kuasa Hukum: Dakwaan Dipaksakan

Sementara itu Tim kuasa hukum Abdul Wahid menilai dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menyebut surat dakwaan disusun secara tidak cermat, kabur, dan cenderung menyesatkan.

“Banyak hal dalam dakwaan yang mengada-ada dan tidak diuraikan secara jelas,” ujarnya usai sidang.

Kemal menyoroti tuduhan terkait pergeseran anggaran yang dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan peran gubernur. Ia menjelaskan, proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan teknis yang diusulkan oleh kepala dinas dan dibahas oleh TAPD.

“Gubernur hanya menetapkan melalui pergub. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dijelaskan dalam dakwaan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan sejumlah pasal dalam dakwaan, seperti Pasal 12e dan 12f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Pasal 12f yang berkaitan dengan penerimaan atau pemotongan pembayaran tidak tepat diterapkan kepada gubernur.

“Yang punya kewenangan itu bendahara, bukan gubernur. Ini jelas error in persona,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh kliennya sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan.

“Tidak ada uang, tidak ada barang. Lalu apa yang mau dibuktikan?” ujarnya.

Kemal juga menyoroti tuduhan terkait evaluasi pejabat, yang menurutnya merupakan kewenangan kepala OPD sesuai regulasi yang berlaku.

“Kita harus patuh pada undang-undang. Yang punya kewenangan evaluasi adalah kepala OPD, bukan gubernur,” katanya.

Ia bahkan menilai perkara ini dipaksakan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, padahal tidak memenuhi unsur sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kalau pun ada persoalan, itu lebih tepat masuk ranah pidana umum, bukan ditarik ke KPK,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyatakan optimistis kliennya akan memperoleh keadilan dalam proses persidangan yang masih berjalan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang telah diajukan. (ric)

Home / Hukum
Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan: Saya Tidak Pernah Langgar Hukum
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 Maret 2026 | 13:54:21
Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan: Saya Tidak Pernah Langgar Hukum
Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan keterangan pers usai sidang di PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026). (Foto: Rico A. Syahputra).

PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Wahid usai mengikuti sidang pembacaan pembantahan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), di depan ruang sidang Mudjono, SH.

Wahid menegaskan, tuduhan terkait pergeseran anggaran tidak berdasar karena merupakan mekanisme administratif yang sah dan sesuai aturan.

Ia menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.

“Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk pergub. Tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain itu, Wahid juga membantah tudingan adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut sarat kejanggalan. Ia menegaskan, tidak pernah ada pengumpulan handphone maupun pembahasan yang melanggar hukum.

“Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, ia mengaku hanya menekankan pentingnya kesatuan visi pemerintahan dan menegaskan tidak adanya “matahari kembar” dalam kepemimpinan daerah.

Wahid juga membantah keras tuduhan adanya permintaan uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah,” katanya.

Ia bahkan menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk dramatisasi yang dilebih-lebihkan.

Di akhir pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta meminta doa agar dapat menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.

Kuasa Hukum: Dakwaan Dipaksakan

Sementara itu Tim kuasa hukum Abdul Wahid menilai dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menyebut surat dakwaan disusun secara tidak cermat, kabur, dan cenderung menyesatkan.

“Banyak hal dalam dakwaan yang mengada-ada dan tidak diuraikan secara jelas,” ujarnya usai sidang.

Kemal menyoroti tuduhan terkait pergeseran anggaran yang dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan peran gubernur. Ia menjelaskan, proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan teknis yang diusulkan oleh kepala dinas dan dibahas oleh TAPD.

“Gubernur hanya menetapkan melalui pergub. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dijelaskan dalam dakwaan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan sejumlah pasal dalam dakwaan, seperti Pasal 12e dan 12f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Pasal 12f yang berkaitan dengan penerimaan atau pemotongan pembayaran tidak tepat diterapkan kepada gubernur.

“Yang punya kewenangan itu bendahara, bukan gubernur. Ini jelas error in persona,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh kliennya sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan.

“Tidak ada uang, tidak ada barang. Lalu apa yang mau dibuktikan?” ujarnya.

Kemal juga menyoroti tuduhan terkait evaluasi pejabat, yang menurutnya merupakan kewenangan kepala OPD sesuai regulasi yang berlaku.

“Kita harus patuh pada undang-undang. Yang punya kewenangan evaluasi adalah kepala OPD, bukan gubernur,” katanya.

Ia bahkan menilai perkara ini dipaksakan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, padahal tidak memenuhi unsur sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kalau pun ada persoalan, itu lebih tepat masuk ranah pidana umum, bukan ditarik ke KPK,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyatakan optimistis kliennya akan memperoleh keadilan dalam proses persidangan yang masih berjalan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang telah diajukan. (ric)