logo
PIALA AFF 2026: Indonesia Pesta Gol ke Gawang Timor Leste, Thom Haye Bersinar da Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Ditutup Menguat 89 Poin Jelang Agustus 2026, Berikut Proyeksi Nilai Tukar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Fakta Baru Mangkraknya Pasar Bawah Pekanbaru: Kontraktor Diklaim Mundur Saat Pro Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Titik Api di Riau Bertambah Jadi 10, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla 1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tiga Dapur MBG di Riau Dihentikan, BGN Temukan Pelanggaran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengelola Pasar Bawah Siap Audiensi, Klaim Masih Sanggup Lanjutkan Revitalisasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendeta Diduga Bunuh Istri demi Uang Asuransi Rp10 Miliar, Dana Dipakai Biayai S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Mantan Sekda hingga 7 Tenaga Ahli dalam Kasus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Banyak Fakta Persidangan Tak Dipertimbangkan, Kami Kejar Vonis Bebas
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). (Foto: Rico)
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Banyak Fakta Persidangan Tak Dipertimbangkan, Kami Kejar Vonis Bebas
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
30 Juli 2026 | 12:26:41

PEKANBARU - Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Kemal mengatakan keputusan untuk menempuh upaya hukum banding telah didiskusikan bersama Abdul Wahid seusai persidangan. Menurutnya, pihak pembela menilai banyak fakta yang terungkap selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Kami sudah menyampaikan tadi, sudah diskusi sama Pak Abdul Wahid, bahwa kami akan meminta perkara ini untuk diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi, banding nantinya," kata Kemal seusai sidang.

Dia berharap majelis hakim di tingkat banding kembali memeriksa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya, menurut Kemal, mengenai klaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut.

iklan-view

"Yang jelas tadi kita melihat menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," ujarnya.

Kemal menyebut pihaknya akan memperjuangkan agar fakta-fakta tersebut dipertimbangkan dalam proses banding. Ia bahkan menegaskan target tim kuasa hukum adalah membebaskan Abdul Wahid dari perkara tersebut.

"Sehingga oleh karena itu kita berharap Pengadilan Tinggi nanti diperiksa kembali, sehingga fakta-fakta yang terungkap selama ini di persidangan bahwasanya memang Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun itu dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru nantinya," katanya.

"Sehingga harapan bebas tentu kita terus perjuangkan keadilan untuk Pak Abdul Wahid," lanjut Kemal.

Kemal juga menyoroti dasar perkara yang sebelumnya didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, unsur pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e yang didakwakan jaksa tidak terbukti dalam perkara tersebut.

"Yang jelas terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Teman-teman dari jaksa penuntut umum adalah Pasal 12 e tentang pemerasan, tidak terbukti terhadap pasal tersebut," kata Kemal.

Ia kemudian menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurutnya menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi.

"Justru tadi hakim itu akhirnya menggunakan Pasal 12B, yaitu terkait gratifikasi," ujarnya.

Kemal kembali menegaskan pihaknya meyakini tidak ada penerimaan gratifikasi berupa uang maupun barang oleh Abdul Wahid.

"Justru di fakta persidangan kita semua lihat bahwasanya Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi, barang, uang apa pun," katanya.

Menurut Kemal, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Bagaimana mungkin Pak Abdul Wahid bisa mau melaporkan bahwasanya ada penerimaan uang atau barang, yang melaporkannya saja tidak ada," ujarnya.

Kemal menegaskan pihaknya akan membawa seluruh argumentasi tersebut dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Ia berharap majelis hakim tingkat banding dapat kembali menilai fakta-fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, Abdul Wahid diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar.

Atas putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak menerima vonis dan menegaskan akan mengajukan banding. Ia juga menyatakan merasa tidak bersalah dan menilai terdapat fakta persidangan yang diabaikan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (ric)

Home / Hukum
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Banyak Fakta Persidangan Tak Dipertimbangkan, Kami Kejar Vonis Bebas
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 30 Juli 2026 | 12:26:41
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Banyak Fakta Persidangan Tak Dipertimbangkan, Kami Kejar Vonis Bebas
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU - Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Kemal mengatakan keputusan untuk menempuh upaya hukum banding telah didiskusikan bersama Abdul Wahid seusai persidangan. Menurutnya, pihak pembela menilai banyak fakta yang terungkap selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Kami sudah menyampaikan tadi, sudah diskusi sama Pak Abdul Wahid, bahwa kami akan meminta perkara ini untuk diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi, banding nantinya," kata Kemal seusai sidang.

Dia berharap majelis hakim di tingkat banding kembali memeriksa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya, menurut Kemal, mengenai klaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut.

"Yang jelas tadi kita melihat menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," ujarnya.

Kemal menyebut pihaknya akan memperjuangkan agar fakta-fakta tersebut dipertimbangkan dalam proses banding. Ia bahkan menegaskan target tim kuasa hukum adalah membebaskan Abdul Wahid dari perkara tersebut.

"Sehingga oleh karena itu kita berharap Pengadilan Tinggi nanti diperiksa kembali, sehingga fakta-fakta yang terungkap selama ini di persidangan bahwasanya memang Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun itu dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru nantinya," katanya.

"Sehingga harapan bebas tentu kita terus perjuangkan keadilan untuk Pak Abdul Wahid," lanjut Kemal.

Kemal juga menyoroti dasar perkara yang sebelumnya didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, unsur pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e yang didakwakan jaksa tidak terbukti dalam perkara tersebut.

"Yang jelas terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Teman-teman dari jaksa penuntut umum adalah Pasal 12 e tentang pemerasan, tidak terbukti terhadap pasal tersebut," kata Kemal.

Ia kemudian menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurutnya menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi.

"Justru tadi hakim itu akhirnya menggunakan Pasal 12B, yaitu terkait gratifikasi," ujarnya.

Kemal kembali menegaskan pihaknya meyakini tidak ada penerimaan gratifikasi berupa uang maupun barang oleh Abdul Wahid.

"Justru di fakta persidangan kita semua lihat bahwasanya Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi, barang, uang apa pun," katanya.

Menurut Kemal, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Bagaimana mungkin Pak Abdul Wahid bisa mau melaporkan bahwasanya ada penerimaan uang atau barang, yang melaporkannya saja tidak ada," ujarnya.

Kemal menegaskan pihaknya akan membawa seluruh argumentasi tersebut dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Ia berharap majelis hakim tingkat banding dapat kembali menilai fakta-fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, Abdul Wahid diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar.

Atas putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak menerima vonis dan menegaskan akan mengajukan banding. Ia juga menyatakan merasa tidak bersalah dan menilai terdapat fakta persidangan yang diabaikan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (ric)