logo
Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai A Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar! 88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rug Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Copot 137 Kepala SPPG MBG, Pengawasan Keamanan Pangan Diperketat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Okupansi Hotel Riau Naik, Hunian Bintang Empat Tembus 62,42 Persen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kurang dari 5 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Cipta Karya, 4 Motor Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 39 Hotspot Terpantau di Riau, Pelalawan dan Inhu Jadi Wilayah Rawan Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gajah Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat, Riau Kehilangan Pejuang Konflik Manusia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Usai Tahan Ajudan Abdul Wahid, KPK Periksa Sekdis PUPR dan Sejumlah Kepala UPT
Gubri Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: Dok. Antara)
Usai Tahan Ajudan Abdul Wahid, KPK Periksa Sekdis PUPR dan Sejumlah Kepala UPT
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Arya Mahendra
14 April 2026 | 16:11:36

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda (FY) sebagai saksi setelah menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026), seperti dikutip antaranews.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lain pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid tersebut.

iklan-view

Mereka adalah KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, AI selaku Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LUD selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, dan RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Kemudian CS selaku Kepala Seksi pada UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, AB selaku Kasi pada UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LM selaku Kepala Subbagian pada UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta TAB selaku Kasubbag pada UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut. (ntr)

Home / Hukum
Usai Tahan Ajudan Abdul Wahid, KPK Periksa Sekdis PUPR dan Sejumlah Kepala UPT
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 14 April 2026 | 16:11:36
Usai Tahan Ajudan Abdul Wahid, KPK Periksa Sekdis PUPR dan Sejumlah Kepala UPT
Gubri Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: Dok. Antara)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda (FY) sebagai saksi setelah menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026), seperti dikutip antaranews.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lain pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid tersebut.

Mereka adalah KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, AI selaku Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LUD selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, dan RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Kemudian CS selaku Kepala Seksi pada UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, AB selaku Kasi pada UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LM selaku Kepala Subbagian pada UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta TAB selaku Kasubbag pada UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut. (ntr)