logo
UPDATE: Tangis di Laut Madura, Lima Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tewas, 225 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Gempa Kumamoto Makin Mematikan, Korban Tewas Capai 38 Orang, KBRI Berger Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Pilot Malaysia Airlines: Positif Tiga Jenis Narkoba, Bawa Urine Cadangan u Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Surabaya-Makassar Terbakar di Laut Jawa, Operasi Penyelamatan Ratusan Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Pemalang Terjaring OTT di Hotel, KPK Selidiki Keterlibatan Wanita Pendamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Semarang Usai Ratusan Siswa Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BK DPRD Riau Segera Putuskan Sanksi Dua Anggota yang Bentrok, Publik Menanti Ket Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Polsek Kerumutan Gesit, Sehari Setelah Korban Melapor Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor dan barang bukti yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Kerumutan, Pelalawan. (Foto: Dicky)
Polsek Kerumutan Gesit, Sehari Setelah Korban Melapor Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
22 April 2026 | 15:55:33

PELALAWAN - Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan patut diganjar penghargaan. Sebab, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tanjung Air Hitam hanya sehari setelah korbannya melaporkan kehilangan.

Seorang pria diamankan Tim Reskrim Polsek Kerumutan usai mencuri Yamaha Nmax warna biru dari dalam rumah korban. Motor dengan nopol BM 2646 CAG itu sempat hilang hampir dua pekan sebelum ditemukan bersama pelakunya.

Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, S.H menegaskan jajarannya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. "Begitu laporan masuk, tim Reskrim Polsek Kerumutan langsung lidik. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Kami komitmen berantas curanmor sampai ke akar. Jangan coba-coba beraksi di Kerumutan," tegasnya, Rabu (22/4/2026).

iklan-view

Korban bernama A, 49 tahun, petani warga RT 002/RW 001 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, melapor ke Polsek Kerumutan pada Selasa, 20 April 2026. Ia kehilangan motor Nmax miliknya yang diparkir di dalam rumah dengan kunci masih menempel di kontak. Kejadian diketahui pada Selasa, 7 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, setelah korban pulang dari kebun bersama istrinya, N, 43 tahun.

Kronologis bermula saat adik ipar korban,  sempat meminjam motor untuk menjemput anak sekolah dan memarkirkannya kembali ke dalam rumah dan mendengar suara motor keluar dan mengira korban yang memakai. Setelah dicek, motor sudah raib. Pencarian di sekitar kampung tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kerumutan.

Titik terang muncul pada Senin, 21 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kerumutan berhasil melacak keberadaan motor dan mengamankan pelaku. Tersangka yang ditangkap adalah W,  27 tahun, belum bekerja, warga  Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

TKP pencurian berada di RT/RW 002/001, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak menempel di motor. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru nopol BM 2646 CAG, nomor rangka MH3SG9320RK024585 dan nomor mesin G3V5E-0036954 beserta kunci kontak, serta 1 lembar STNK atas nama Andi.

Tersangka insial W dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kerumutan untuk penyidikan lebih lanjut. (dik)

Home / Hukum
Polsek Kerumutan Gesit, Sehari Setelah Korban Melapor Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 22 April 2026 | 15:55:33
Polsek Kerumutan Gesit, Sehari Setelah Korban Melapor Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor dan barang bukti yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Kerumutan, Pelalawan. (Foto: Dicky)

PELALAWAN - Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan patut diganjar penghargaan. Sebab, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tanjung Air Hitam hanya sehari setelah korbannya melaporkan kehilangan.

Seorang pria diamankan Tim Reskrim Polsek Kerumutan usai mencuri Yamaha Nmax warna biru dari dalam rumah korban. Motor dengan nopol BM 2646 CAG itu sempat hilang hampir dua pekan sebelum ditemukan bersama pelakunya.

Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, S.H menegaskan jajarannya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. "Begitu laporan masuk, tim Reskrim Polsek Kerumutan langsung lidik. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Kami komitmen berantas curanmor sampai ke akar. Jangan coba-coba beraksi di Kerumutan," tegasnya, Rabu (22/4/2026).

Korban bernama A, 49 tahun, petani warga RT 002/RW 001 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, melapor ke Polsek Kerumutan pada Selasa, 20 April 2026. Ia kehilangan motor Nmax miliknya yang diparkir di dalam rumah dengan kunci masih menempel di kontak. Kejadian diketahui pada Selasa, 7 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, setelah korban pulang dari kebun bersama istrinya, N, 43 tahun.

Kronologis bermula saat adik ipar korban,  sempat meminjam motor untuk menjemput anak sekolah dan memarkirkannya kembali ke dalam rumah dan mendengar suara motor keluar dan mengira korban yang memakai. Setelah dicek, motor sudah raib. Pencarian di sekitar kampung tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kerumutan.

Titik terang muncul pada Senin, 21 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kerumutan berhasil melacak keberadaan motor dan mengamankan pelaku. Tersangka yang ditangkap adalah W,  27 tahun, belum bekerja, warga  Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

TKP pencurian berada di RT/RW 002/001, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak menempel di motor. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru nopol BM 2646 CAG, nomor rangka MH3SG9320RK024585 dan nomor mesin G3V5E-0036954 beserta kunci kontak, serta 1 lembar STNK atas nama Andi.

Tersangka insial W dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kerumutan untuk penyidikan lebih lanjut. (dik)