
PEKANBARU — Persidangan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau memasuki babak lanjutan dengan menguak dinamika internal pengelolaan anggaran, termasuk mekanisme pergeseran dana dan peran sejumlah pihak di dalamnya.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), menghadirkan keterangan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengaku berada dalam situasi serba sulit saat tambahan anggaran mulai digulirkan pada 2025.
Dalam kesaksiannya, Ardi Irfandi mengungkap bahwa tambahan anggaran yang diterima unitnya tidak sepenuhnya lepas dari konsekuensi tertentu. Ia menyebut, di tengah kebutuhan membayar tunda bayar dan menjaga kegiatan tetap berjalan, muncul pembahasan kontribusi dari anggaran yang diperoleh.

“Tidak ada permintaan langsung, tapi dalam situasi itu kami memahami ada hal-hal yang harus dipenuhi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ardi menggambarkan suasana rapat yang tidak sepenuhnya bersifat teknis. Selain membahas kondisi infrastruktur, menurut dia, terdapat pesan yang menekankan pentingnya loyalitas terhadap pimpinan.
Ia juga menyinggung proses administrasi yang sempat tertahan, khususnya terkait dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang belum ditandatangani. Kondisi itu, kata dia, memicu komunikasi lanjutan yang berujung pada pembahasan kontribusi dari masing-masing UPT.
Dalam forum tersebut, angka kontribusi disebut berubah dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari nilai anggaran. Dana itu, menurut keterangan yang ia dengar, dikaitkan dengan kebutuhan operasional pimpinan.
Meski demikian, Ardi menegaskan tidak pernah mendengar secara langsung adanya permintaan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“Tidak pernah,” katanya saat dikonfirmasi jaksa.
Ia mengakui penyerahan dana dilakukan melalui jalur internal, dengan nilai yang diserahkan secara bertahap. Dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut, Ardi bahkan mengaku harus mencari dana secara pribadi.
“Kami dalam posisi sulit. Kegiatan harus jalan, sementara kewajiban juga harus diselesaikan,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan saksi lain, Eri Ikhsan, yang juga mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana yang dimaksud.
Di sisi lain, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan dalam konteks tambahan anggaran yang cukup besar di tubuh Dinas PUPR-PPKP Riau, dengan sebagian sudah direalisasikan dan sisanya masih dalam tahap penggunaan.
Majelis hakim hingga kini masih terus mendalami alur pengumpulan dana tersebut, termasuk hubungan antara proses administrasi anggaran dan dugaan adanya kontribusi dari para UPT, guna mendapatkan gambaran utuh perkara yang sedang disidangkan. (ric)


PEKANBARU — Persidangan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau memasuki babak lanjutan dengan menguak dinamika internal pengelolaan anggaran, termasuk mekanisme pergeseran dana dan peran sejumlah pihak di dalamnya.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), menghadirkan keterangan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengaku berada dalam situasi serba sulit saat tambahan anggaran mulai digulirkan pada 2025.
Dalam kesaksiannya, Ardi Irfandi mengungkap bahwa tambahan anggaran yang diterima unitnya tidak sepenuhnya lepas dari konsekuensi tertentu. Ia menyebut, di tengah kebutuhan membayar tunda bayar dan menjaga kegiatan tetap berjalan, muncul pembahasan kontribusi dari anggaran yang diperoleh.
“Tidak ada permintaan langsung, tapi dalam situasi itu kami memahami ada hal-hal yang harus dipenuhi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ardi menggambarkan suasana rapat yang tidak sepenuhnya bersifat teknis. Selain membahas kondisi infrastruktur, menurut dia, terdapat pesan yang menekankan pentingnya loyalitas terhadap pimpinan.
Ia juga menyinggung proses administrasi yang sempat tertahan, khususnya terkait dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang belum ditandatangani. Kondisi itu, kata dia, memicu komunikasi lanjutan yang berujung pada pembahasan kontribusi dari masing-masing UPT.
Dalam forum tersebut, angka kontribusi disebut berubah dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari nilai anggaran. Dana itu, menurut keterangan yang ia dengar, dikaitkan dengan kebutuhan operasional pimpinan.
Meski demikian, Ardi menegaskan tidak pernah mendengar secara langsung adanya permintaan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“Tidak pernah,” katanya saat dikonfirmasi jaksa.
Ia mengakui penyerahan dana dilakukan melalui jalur internal, dengan nilai yang diserahkan secara bertahap. Dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut, Ardi bahkan mengaku harus mencari dana secara pribadi.
“Kami dalam posisi sulit. Kegiatan harus jalan, sementara kewajiban juga harus diselesaikan,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan saksi lain, Eri Ikhsan, yang juga mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana yang dimaksud.
Di sisi lain, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan dalam konteks tambahan anggaran yang cukup besar di tubuh Dinas PUPR-PPKP Riau, dengan sebagian sudah direalisasikan dan sisanya masih dalam tahap penggunaan.
Majelis hakim hingga kini masih terus mendalami alur pengumpulan dana tersebut, termasuk hubungan antara proses administrasi anggaran dan dugaan adanya kontribusi dari para UPT, guna mendapatkan gambaran utuh perkara yang sedang disidangkan. (ric)