logo
Di Balik Skandal Korupsi BRKS Siak: Warga Dijanjikan Kebun Sawit, Nama Dipakai A Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Skandal Korupsi BRKS Siak Terbongkar! 88 Nasabah Diduga Jadi Korban, Negara Rug Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Copot 137 Kepala SPPG MBG, Pengawasan Keamanan Pangan Diperketat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Okupansi Hotel Riau Naik, Hunian Bintang Empat Tembus 62,42 Persen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kurang dari 5 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Cipta Karya, 4 Motor Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 39 Hotspot Terpantau di Riau, Pelalawan dan Inhu Jadi Wilayah Rawan Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gajah Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat, Riau Kehilangan Pejuang Konflik Manusia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Fakta Persidangan: Saksi Akui Serahkan Dana, Klaim Tak Ada Permintaan Langsung Abdul Wahid
Lanjutan sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Ricol
Fakta Persidangan: Saksi Akui Serahkan Dana, Klaim Tak Ada Permintaan Langsung Abdul Wahid
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
22 April 2026 | 19:10:19

PEKANBARU — Persidangan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau memasuki babak lanjutan dengan menguak dinamika internal pengelolaan anggaran, termasuk mekanisme pergeseran dana dan peran sejumlah pihak di dalamnya.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), menghadirkan keterangan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengaku berada dalam situasi serba sulit saat tambahan anggaran mulai digulirkan pada 2025.

Dalam kesaksiannya, Ardi Irfandi mengungkap bahwa tambahan anggaran yang diterima unitnya tidak sepenuhnya lepas dari konsekuensi tertentu. Ia menyebut, di tengah kebutuhan membayar tunda bayar dan menjaga kegiatan tetap berjalan, muncul pembahasan kontribusi dari anggaran yang diperoleh.

iklan-view

“Tidak ada permintaan langsung, tapi dalam situasi itu kami memahami ada hal-hal yang harus dipenuhi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ardi menggambarkan suasana rapat yang tidak sepenuhnya bersifat teknis. Selain membahas kondisi infrastruktur, menurut dia, terdapat pesan yang menekankan pentingnya loyalitas terhadap pimpinan.

Ia juga menyinggung proses administrasi yang sempat tertahan, khususnya terkait dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang belum ditandatangani. Kondisi itu, kata dia, memicu komunikasi lanjutan yang berujung pada pembahasan kontribusi dari masing-masing UPT.

Dalam forum tersebut, angka kontribusi disebut berubah dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari nilai anggaran. Dana itu, menurut keterangan yang ia dengar, dikaitkan dengan kebutuhan operasional pimpinan.

Meski demikian, Ardi menegaskan tidak pernah mendengar secara langsung adanya permintaan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Tidak pernah,” katanya saat dikonfirmasi jaksa.

Ia mengakui penyerahan dana dilakukan melalui jalur internal, dengan nilai yang diserahkan secara bertahap. Dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut, Ardi bahkan mengaku harus mencari dana secara pribadi.

“Kami dalam posisi sulit. Kegiatan harus jalan, sementara kewajiban juga harus diselesaikan,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan saksi lain, Eri Ikhsan, yang juga mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana yang dimaksud.

Di sisi lain, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan dalam konteks tambahan anggaran yang cukup besar di tubuh Dinas PUPR-PPKP Riau, dengan sebagian sudah direalisasikan dan sisanya masih dalam tahap penggunaan.

Majelis hakim hingga kini masih terus mendalami alur pengumpulan dana tersebut, termasuk hubungan antara proses administrasi anggaran dan dugaan adanya kontribusi dari para UPT, guna mendapatkan gambaran utuh perkara yang sedang disidangkan. (ric)

Home / Hukum
Fakta Persidangan: Saksi Akui Serahkan Dana, Klaim Tak Ada Permintaan Langsung Abdul Wahid
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 22 April 2026 | 19:10:19
Fakta Persidangan: Saksi Akui Serahkan Dana, Klaim Tak Ada Permintaan Langsung Abdul Wahid
Lanjutan sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Ricol

PEKANBARU — Persidangan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau memasuki babak lanjutan dengan menguak dinamika internal pengelolaan anggaran, termasuk mekanisme pergeseran dana dan peran sejumlah pihak di dalamnya.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), menghadirkan keterangan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengaku berada dalam situasi serba sulit saat tambahan anggaran mulai digulirkan pada 2025.

Dalam kesaksiannya, Ardi Irfandi mengungkap bahwa tambahan anggaran yang diterima unitnya tidak sepenuhnya lepas dari konsekuensi tertentu. Ia menyebut, di tengah kebutuhan membayar tunda bayar dan menjaga kegiatan tetap berjalan, muncul pembahasan kontribusi dari anggaran yang diperoleh.

“Tidak ada permintaan langsung, tapi dalam situasi itu kami memahami ada hal-hal yang harus dipenuhi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ardi menggambarkan suasana rapat yang tidak sepenuhnya bersifat teknis. Selain membahas kondisi infrastruktur, menurut dia, terdapat pesan yang menekankan pentingnya loyalitas terhadap pimpinan.

Ia juga menyinggung proses administrasi yang sempat tertahan, khususnya terkait dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang belum ditandatangani. Kondisi itu, kata dia, memicu komunikasi lanjutan yang berujung pada pembahasan kontribusi dari masing-masing UPT.

Dalam forum tersebut, angka kontribusi disebut berubah dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari nilai anggaran. Dana itu, menurut keterangan yang ia dengar, dikaitkan dengan kebutuhan operasional pimpinan.

Meski demikian, Ardi menegaskan tidak pernah mendengar secara langsung adanya permintaan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Tidak pernah,” katanya saat dikonfirmasi jaksa.

Ia mengakui penyerahan dana dilakukan melalui jalur internal, dengan nilai yang diserahkan secara bertahap. Dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut, Ardi bahkan mengaku harus mencari dana secara pribadi.

“Kami dalam posisi sulit. Kegiatan harus jalan, sementara kewajiban juga harus diselesaikan,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan saksi lain, Eri Ikhsan, yang juga mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana yang dimaksud.

Di sisi lain, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan dalam konteks tambahan anggaran yang cukup besar di tubuh Dinas PUPR-PPKP Riau, dengan sebagian sudah direalisasikan dan sisanya masih dalam tahap penggunaan.

Majelis hakim hingga kini masih terus mendalami alur pengumpulan dana tersebut, termasuk hubungan antara proses administrasi anggaran dan dugaan adanya kontribusi dari para UPT, guna mendapatkan gambaran utuh perkara yang sedang disidangkan. (ric)