
PELALAWAN – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang tega melakukan "rudapaksa" kepada anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Perbuatan bejat sang ayah inisial PU(40) terungkap setelah korban anak kedua dari empat bersaudara menyampaikan kepada ibunya ST (24), kalau dirinya pernah diperkosa bapaknya berulang kali. Terakhir Selasa (21/4/2026) sekira pukul 23.30 wib, di dalam kamar di saat ibunya tengah tidak berada di rumah.
Setelah mendengar pengakuan putrinya itu, ST (24) dengan menahan amarah mendatangi rumah ketua RT setempat, sesampai disana ibu korban menceritakan kepada ketua RT atas perbuatan bejat suaminya. Ketua RT pun memanggil pelaku berinisial PU (40). Awalnya, pelaku tidak mengakui tuduhan telah mencabuli anak kandungnya tersebut. Namun setelah didesak warga akhirnya dengan penuh penyesalan dirinya mengakuinya juga.

Didamping RT dan warga Desa Segati, pada hari Kamis (23/4/2026) ibu korban nekat melaporkan suaminya Ke kantor Polsek Langgam. Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Langgam, pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, kita telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Kini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi," jelas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH MH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan di sel Polsek Langgam. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2), ayat (3) undang undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau pasal 473 ayat (2) haruf b. (dik)


PELALAWAN – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang tega melakukan "rudapaksa" kepada anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Perbuatan bejat sang ayah inisial PU(40) terungkap setelah korban anak kedua dari empat bersaudara menyampaikan kepada ibunya ST (24), kalau dirinya pernah diperkosa bapaknya berulang kali. Terakhir Selasa (21/4/2026) sekira pukul 23.30 wib, di dalam kamar di saat ibunya tengah tidak berada di rumah.
Setelah mendengar pengakuan putrinya itu, ST (24) dengan menahan amarah mendatangi rumah ketua RT setempat, sesampai disana ibu korban menceritakan kepada ketua RT atas perbuatan bejat suaminya. Ketua RT pun memanggil pelaku berinisial PU (40). Awalnya, pelaku tidak mengakui tuduhan telah mencabuli anak kandungnya tersebut. Namun setelah didesak warga akhirnya dengan penuh penyesalan dirinya mengakuinya juga.
Didamping RT dan warga Desa Segati, pada hari Kamis (23/4/2026) ibu korban nekat melaporkan suaminya Ke kantor Polsek Langgam. Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Langgam, pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, kita telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Kini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi," jelas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH MH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan di sel Polsek Langgam. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2), ayat (3) undang undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau pasal 473 ayat (2) haruf b. (dik)