
BENGKALIS — Polisi menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah yang menewaskan dua warga lanjut usia di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tragedi itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Rumah korban yang didominasi material kayu terbakar hebat hingga rata dengan tanah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim, kami berhasil mengamankan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka masih menggunakan inisial S,” ujar Kompol Al Imran, Kamis (28/5/2026).

Dua korban dalam peristiwa itu masing-masing bernama Abdullah dan Sakinah. Sakinah meninggal dunia di lokasi akibat luka bakar serius, sementara Abdullah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Siak dengan luka bakar hampir 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembakaran diduga dipicu motif sakit hati terhadap pemilik rumah. Tersangka diduga menyiramkan bahan mudah terbakar dan membakar bagian belakang rumah saat situasi sekitar sedang sepi.
Polisi kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran lain di wilayah Desa Batang Duku dan Sungai Selari. Beberapa insiden sebelumnya diketahui menghanguskan rumah kayu, bangunan semi permanen hingga sarang burung walet.
Keterangan saksi menyebutkan, api pertama kali muncul dari bagian belakang rumah sebelum dengan cepat membesar dan melalap seluruh bangunan. Warga sempat berupaya memadamkan api secara manual, namun kobaran api sulit dikendalikan karena keterbatasan peralatan.
Petugas pemadam kebakaran Kecamatan Bukit Batu bersama personel Polsek Bukit Batu tiba di lokasi sekitar pukul 00.40 WIB dan langsung melakukan pemadaman serta pengamanan area. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta. Peristiwa itu juga meninggalkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang dapat memicu konflik baru. Percayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Al Imran.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Batu. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi proses hukum. (ric)





BENGKALIS — Polisi menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah yang menewaskan dua warga lanjut usia di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tragedi itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Rumah korban yang didominasi material kayu terbakar hebat hingga rata dengan tanah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim, kami berhasil mengamankan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka masih menggunakan inisial S,” ujar Kompol Al Imran, Kamis (28/5/2026).
Dua korban dalam peristiwa itu masing-masing bernama Abdullah dan Sakinah. Sakinah meninggal dunia di lokasi akibat luka bakar serius, sementara Abdullah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Siak dengan luka bakar hampir 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembakaran diduga dipicu motif sakit hati terhadap pemilik rumah. Tersangka diduga menyiramkan bahan mudah terbakar dan membakar bagian belakang rumah saat situasi sekitar sedang sepi.
Polisi kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran lain di wilayah Desa Batang Duku dan Sungai Selari. Beberapa insiden sebelumnya diketahui menghanguskan rumah kayu, bangunan semi permanen hingga sarang burung walet.
Keterangan saksi menyebutkan, api pertama kali muncul dari bagian belakang rumah sebelum dengan cepat membesar dan melalap seluruh bangunan. Warga sempat berupaya memadamkan api secara manual, namun kobaran api sulit dikendalikan karena keterbatasan peralatan.
Petugas pemadam kebakaran Kecamatan Bukit Batu bersama personel Polsek Bukit Batu tiba di lokasi sekitar pukul 00.40 WIB dan langsung melakukan pemadaman serta pengamanan area. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta. Peristiwa itu juga meninggalkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang dapat memicu konflik baru. Percayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Al Imran.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Batu. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi proses hukum. (ric)