logo
UPDATE: Tangis di Laut Madura, Lima Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tewas, 225 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Gempa Kumamoto Makin Mematikan, Korban Tewas Capai 38 Orang, KBRI Berger Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Pilot Malaysia Airlines: Positif Tiga Jenis Narkoba, Bawa Urine Cadangan u Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Surabaya-Makassar Terbakar di Laut Jawa, Operasi Penyelamatan Ratusan Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Pemalang Terjaring OTT di Hotel, KPK Selidiki Keterlibatan Wanita Pendamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Semarang Usai Ratusan Siswa Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BK DPRD Riau Segera Putuskan Sanksi Dua Anggota yang Bentrok, Publik Menanti Ket Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
Razia Truk ODOL Pekanbaru, Dishub Tindak Pengemudi Bandel di Sejumlah Titik
Petugas menghentikan truk ODOL yang nekat masuk kota. (Foto: Istimewa)
Razia Truk ODOL Pekanbaru, Dishub Tindak Pengemudi Bandel di Sejumlah Titik
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Boy Surya Hamta
1 Juni 2026 | 12:55:19

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan keseriusannya menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas. Setelah menggelar penindakan di Jalan Jenderal Sudirman, razia serupa dipastikan berlanjut secara rutin di sejumlah ruas jalan lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang yang masih mengabaikan aturan operasional kendaraan berat di dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan penertiban tidak hanya dilakukan sesekali. Kegiatan tersebut akan menjadi agenda rutin dengan lokasi yang terus berpindah agar pengawasan lebih efektif.

iklan-view

“Ke depan kegiatan ini akan terus berlanjut. Kami akan bergeser ke titik-titik lain yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan angkutan barang,” kata Masykur, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, persoalan truk ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif. Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, Dishub Pekanbaru bersama kepolisian dan instansi terkait tidak hanya menggelar razia gabungan. Pengawasan juga dilakukan melalui patroli rutin di sejumlah jalan protokol serta pintu masuk perbatasan Kota Pekanbaru.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat Pekanbaru merupakan pusat distribusi barang di Provinsi Riau. Mobilitas kendaraan logistik yang tinggi membuat pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Masykur menegaskan, pengemudi yang masih melanggar tidak lagi hanya diberikan teguran. Petugas akan langsung melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami bersama aparat gabungan siap menindak. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka langsung dilakukan penilangan,” tegasnya.

Komitmen tersebut sudah dibuktikan dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Purna MTQ Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, pada awal pekan ini.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan pelanggaran. Sebanyak 15 truk diketahui tidak memiliki dokumen KIR yang masih berlaku dan melanggar ketentuan jam operasional angkutan barang.

Selain itu, petugas juga mengeluarkan sekitar 100 tilang elektronik terhadap pengendara yang terjaring dalam kegiatan penertiban tersebut.

Dishub mengingatkan bahwa kendaraan angkutan barang bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah jalan protokol pada jam-jam tertentu. Kebijakan pembatasan operasional diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kemacetan di pusat kota.

Saat ini, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap hari. Di luar jam tersebut, kendaraan masih diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Apalagi pertumbuhan kendaraan di Pekanbaru terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara kapasitas jalan memiliki keterbatasan.

Masykur mengingatkan seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.

“Kalau masih ditemukan melanggar, tentu akan kembali kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemko Pekanbaru berharap pelanggaran truk ODOL dapat ditekan. Di sisi lain, kualitas infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara juga dapat terjaga lebih lama sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat secara maksimal. (rac)

Home / News
Razia Truk ODOL Pekanbaru, Dishub Tindak Pengemudi Bandel di Sejumlah Titik
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 1 Juni 2026 | 12:55:19
Razia Truk ODOL Pekanbaru, Dishub Tindak Pengemudi Bandel di Sejumlah Titik
Petugas menghentikan truk ODOL yang nekat masuk kota. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan keseriusannya menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas. Setelah menggelar penindakan di Jalan Jenderal Sudirman, razia serupa dipastikan berlanjut secara rutin di sejumlah ruas jalan lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang yang masih mengabaikan aturan operasional kendaraan berat di dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan penertiban tidak hanya dilakukan sesekali. Kegiatan tersebut akan menjadi agenda rutin dengan lokasi yang terus berpindah agar pengawasan lebih efektif.

“Ke depan kegiatan ini akan terus berlanjut. Kami akan bergeser ke titik-titik lain yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan angkutan barang,” kata Masykur, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, persoalan truk ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif. Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, Dishub Pekanbaru bersama kepolisian dan instansi terkait tidak hanya menggelar razia gabungan. Pengawasan juga dilakukan melalui patroli rutin di sejumlah jalan protokol serta pintu masuk perbatasan Kota Pekanbaru.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat Pekanbaru merupakan pusat distribusi barang di Provinsi Riau. Mobilitas kendaraan logistik yang tinggi membuat pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Masykur menegaskan, pengemudi yang masih melanggar tidak lagi hanya diberikan teguran. Petugas akan langsung melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami bersama aparat gabungan siap menindak. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka langsung dilakukan penilangan,” tegasnya.

Komitmen tersebut sudah dibuktikan dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Purna MTQ Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, pada awal pekan ini.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan pelanggaran. Sebanyak 15 truk diketahui tidak memiliki dokumen KIR yang masih berlaku dan melanggar ketentuan jam operasional angkutan barang.

Selain itu, petugas juga mengeluarkan sekitar 100 tilang elektronik terhadap pengendara yang terjaring dalam kegiatan penertiban tersebut.

Dishub mengingatkan bahwa kendaraan angkutan barang bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah jalan protokol pada jam-jam tertentu. Kebijakan pembatasan operasional diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kemacetan di pusat kota.

Saat ini, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap hari. Di luar jam tersebut, kendaraan masih diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Apalagi pertumbuhan kendaraan di Pekanbaru terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara kapasitas jalan memiliki keterbatasan.

Masykur mengingatkan seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.

“Kalau masih ditemukan melanggar, tentu akan kembali kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemko Pekanbaru berharap pelanggaran truk ODOL dapat ditekan. Di sisi lain, kualitas infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara juga dapat terjaga lebih lama sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat secara maksimal. (rac)