
PEKANBARU-Pergerakan harga emas kembali menjadi perhatian pelaku investasi di Riau. Setelah sempat bertahan di level tinggi pada awal perdagangan, harga emas Antam, Selasa (2/6/2026) pagi tercatat mengalami koreksi sebesar Rp25.000 per gram.
Data Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam turun dari Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000 per gram pada pukul 08.40 WIB. Penurunan ini menjadi salah satu perubahan harga harian yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Bagi masyarakat Riau yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpan nilai, koreksi harga tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan akumulasi aset. Emas selama ini masih dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang relatif aman di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.

Meski turun, harga emas Antam masih bertahan pada level historis yang sangat tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset lindung nilai atau safe haven tetap kuat, terutama saat ketidakpastian ekonomi dunia masih membayangi pasar.
Di Pekanbaru dan sejumlah daerah di Riau, transaksi emas cenderung meningkat ketika terjadi koreksi harga. Banyak investor ritel memanfaatkan momentum penurunan untuk menambah kepemilikan logam mulia dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.437.000. Sementara ukuran 5 gram berada di level Rp13.645.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp27.235.000.
Untuk pecahan besar, emas Antam 100 gram dijual Rp271.612.000. Sedangkan ukuran 1 kilogram dipasarkan seharga Rp2.714.600.000.
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan pajak. Tarifnya sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
Ketentuan tersebut penting diperhatikan agar investor dapat menghitung potensi keuntungan secara lebih akurat. Sebab, selain mempertimbangkan kenaikan harga emas, biaya pajak juga memengaruhi hasil investasi yang diterima.
Dengan harga yang sedang terkoreksi, emas kembali menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Riau yang ingin menjaga nilai kekayaan di tengah berbagai tantangan ekonomi. Investor kini menanti arah pergerakan harga berikutnya, apakah koreksi ini hanya bersifat sementara atau menjadi awal tren penyesuaian yang lebih panjang. (kpc)


PEKANBARU-Pergerakan harga emas kembali menjadi perhatian pelaku investasi di Riau. Setelah sempat bertahan di level tinggi pada awal perdagangan, harga emas Antam, Selasa (2/6/2026) pagi tercatat mengalami koreksi sebesar Rp25.000 per gram.
Data Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam turun dari Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000 per gram pada pukul 08.40 WIB. Penurunan ini menjadi salah satu perubahan harga harian yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Bagi masyarakat Riau yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpan nilai, koreksi harga tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan akumulasi aset. Emas selama ini masih dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang relatif aman di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.
Meski turun, harga emas Antam masih bertahan pada level historis yang sangat tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset lindung nilai atau safe haven tetap kuat, terutama saat ketidakpastian ekonomi dunia masih membayangi pasar.
Di Pekanbaru dan sejumlah daerah di Riau, transaksi emas cenderung meningkat ketika terjadi koreksi harga. Banyak investor ritel memanfaatkan momentum penurunan untuk menambah kepemilikan logam mulia dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.437.000. Sementara ukuran 5 gram berada di level Rp13.645.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp27.235.000.
Untuk pecahan besar, emas Antam 100 gram dijual Rp271.612.000. Sedangkan ukuran 1 kilogram dipasarkan seharga Rp2.714.600.000.
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan pajak. Tarifnya sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
Ketentuan tersebut penting diperhatikan agar investor dapat menghitung potensi keuntungan secara lebih akurat. Sebab, selain mempertimbangkan kenaikan harga emas, biaya pajak juga memengaruhi hasil investasi yang diterima.
Dengan harga yang sedang terkoreksi, emas kembali menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Riau yang ingin menjaga nilai kekayaan di tengah berbagai tantangan ekonomi. Investor kini menanti arah pergerakan harga berikutnya, apakah koreksi ini hanya bersifat sementara atau menjadi awal tren penyesuaian yang lebih panjang. (kpc)