
PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Rumbai, Pekanbaru, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/6/2026).
Empat terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit fiktif senilai miliaran rupiah duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri BRI Unit Rumbai yang bertugas dalam proses penyaluran kredit. Sementara Asifa Muliani diduga berperan sebagai perantara pencari debitur, sedangkan Armanto dan Faisal diduga turut menikmati aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut.

Para terdakwa hadir langsung di ruang sidang dan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
"Surat dakwaan dibacakan Pak Eko Wira Setiawan dan Bu Yuliana Sari selaku Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Pak Yofistian," ujar Niky.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun, Ian Roni Hutagalung memilih melawan dakwaan dengan mengajukan eksepsi.
"Tiga terdakwa menerima (dakwaan) dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian," kata Niky.
"Sementara terdakwa Ian Roni Hutagalung mengajukan eksepsi (perlawanan, red)," sambung mantan Kacabjari Natuna di Tarempa tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan dari terdakwa Ian Roni Hutagalung.
Kasus ini berawal dari penyaluran KUR Mikro BRI Unit Rumbai pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Dalam penyidikan terungkap, para penerima kredit diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha yang layak mendapatkan pembiayaan.
Tak hanya itu, proses verifikasi lapangan diduga dilakukan secara formalitas. Kredit bernilai miliaran rupiah tersebut disebut-sebut cair hanya berbekal dokumen identitas para debitur tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi usaha mereka.
Praktik tersebut akhirnya terendus setelah Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI Pusat melakukan audit pada Juli 2023. Hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian negara atau kerugian keuangan bank diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Kini, perkara yang menyeret empat terdakwa tersebut memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut program kredit pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro untuk mengembangkan usahanya. (ric)


PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Rumbai, Pekanbaru, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/6/2026).
Empat terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit fiktif senilai miliaran rupiah duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri BRI Unit Rumbai yang bertugas dalam proses penyaluran kredit. Sementara Asifa Muliani diduga berperan sebagai perantara pencari debitur, sedangkan Armanto dan Faisal diduga turut menikmati aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut.
Para terdakwa hadir langsung di ruang sidang dan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
"Surat dakwaan dibacakan Pak Eko Wira Setiawan dan Bu Yuliana Sari selaku Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Pak Yofistian," ujar Niky.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun, Ian Roni Hutagalung memilih melawan dakwaan dengan mengajukan eksepsi.
"Tiga terdakwa menerima (dakwaan) dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian," kata Niky.
"Sementara terdakwa Ian Roni Hutagalung mengajukan eksepsi (perlawanan, red)," sambung mantan Kacabjari Natuna di Tarempa tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan dari terdakwa Ian Roni Hutagalung.
Kasus ini berawal dari penyaluran KUR Mikro BRI Unit Rumbai pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Dalam penyidikan terungkap, para penerima kredit diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha yang layak mendapatkan pembiayaan.
Tak hanya itu, proses verifikasi lapangan diduga dilakukan secara formalitas. Kredit bernilai miliaran rupiah tersebut disebut-sebut cair hanya berbekal dokumen identitas para debitur tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi usaha mereka.
Praktik tersebut akhirnya terendus setelah Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI Pusat melakukan audit pada Juli 2023. Hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian negara atau kerugian keuangan bank diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Kini, perkara yang menyeret empat terdakwa tersebut memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut program kredit pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro untuk mengembangkan usahanya. (ric)