
PEKANBARU – Perkara hukum yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri kembali bertambah. Setelah berkas kasus dugaan malapraktik di klinik kecantikannya dinyatakan lengkap (P-21), mantan Puteri Indonesia Riau 2024 itu kini kembali menghadapi kasus kedua yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kasus terbaru tersebut dilaporkan oleh Ratih Indriani, yang mengaku menjadi korban tindakan medis berupa operasi bibir (lips surgery) yang diduga berujung kegagalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Penyidik kembali meningkatkan status laporan kedua yang berkaitan dengan tindakan medis yang gagal yang dilakukan JRF (Jeni Rahmadial Fitri)," ujar Ade, Selasa (2/6/2026).
Perkara itu ditangani penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang diduga dilakukan tersangka dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Menurut Ade, penyidik berupaya mengungkap secara terang dugaan pelanggaran dalam tindakan medis yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut.
"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan bahwa perkara dugaan lips surgery gagal tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Jeni Rahmadial Fitri kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan kedua ini terkait tindakan lips surgery yang gagal yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Teddy.
Selain mengusut kasus terbaru tersebut, penyidik juga tengah menuntaskan perkara pertama yang lebih dahulu menjerat Jeni Rahmadial Fitri. Berkas perkara dugaan malapraktik di klinik kecantikan miliknya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
"Untuk kasus pertama, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Dalam waktu dekat akan dilakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujar Ade.
Dalam perkara pertama itu, Jeni diduga melakukan tindakan medis ilegal di Arauana Beauty Clinic yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Ia disebut melakukan praktik medis seolah-olah sebagai dokter kecantikan, meski tidak memiliki kewenangan yang sah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh dua orang korban yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan medis yang dilakukan di klinik tersebut.
Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hingga kini, ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Riau sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (idnt)


PEKANBARU – Perkara hukum yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri kembali bertambah. Setelah berkas kasus dugaan malapraktik di klinik kecantikannya dinyatakan lengkap (P-21), mantan Puteri Indonesia Riau 2024 itu kini kembali menghadapi kasus kedua yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kasus terbaru tersebut dilaporkan oleh Ratih Indriani, yang mengaku menjadi korban tindakan medis berupa operasi bibir (lips surgery) yang diduga berujung kegagalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Penyidik kembali meningkatkan status laporan kedua yang berkaitan dengan tindakan medis yang gagal yang dilakukan JRF (Jeni Rahmadial Fitri)," ujar Ade, Selasa (2/6/2026).
Perkara itu ditangani penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang diduga dilakukan tersangka dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Menurut Ade, penyidik berupaya mengungkap secara terang dugaan pelanggaran dalam tindakan medis yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut.
"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan bahwa perkara dugaan lips surgery gagal tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Jeni Rahmadial Fitri kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan kedua ini terkait tindakan lips surgery yang gagal yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Teddy.
Selain mengusut kasus terbaru tersebut, penyidik juga tengah menuntaskan perkara pertama yang lebih dahulu menjerat Jeni Rahmadial Fitri. Berkas perkara dugaan malapraktik di klinik kecantikan miliknya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
"Untuk kasus pertama, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Dalam waktu dekat akan dilakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujar Ade.
Dalam perkara pertama itu, Jeni diduga melakukan tindakan medis ilegal di Arauana Beauty Clinic yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Ia disebut melakukan praktik medis seolah-olah sebagai dokter kecantikan, meski tidak memiliki kewenangan yang sah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh dua orang korban yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan medis yang dilakukan di klinik tersebut.
Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hingga kini, ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Riau sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (idnt)