
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidikan. KPK menepis anggapan bahwa pemanggilan saksi didasarkan pada keberanian lembaga antirasuah atau tekanan publik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik bekerja berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani," ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026) kemarin, seperti dikutip dari antaranews.

Ia juga menegaskan KPK tidak pernah memanggil seseorang hanya karena adanya dorongan atau tantangan dari masyarakat.
"Pemanggilan saksi bukan karena ditantang-tantang. Yang menjadi ukuran adalah apakah keterangannya memang dibutuhkan dalam proses penyidikan atau tidak," tegasnya.
Menurut Achmad, hingga kini penyidik masih fokus mendalami substansi perkara. Salah satunya dengan memverifikasi besaran uang yang diduga dipungut melalui koperasi unit desa (KUD), sekaligus menganalisis barang bukti yang disita saat penggeledahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 sepanjang 2026.
Sehari berselang, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah mengungkap bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sebelumnya tertunda karena kendala jadwal.
Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses karena pemberian amplop itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. (**)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidikan. KPK menepis anggapan bahwa pemanggilan saksi didasarkan pada keberanian lembaga antirasuah atau tekanan publik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik bekerja berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani," ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026) kemarin, seperti dikutip dari antaranews.
Ia juga menegaskan KPK tidak pernah memanggil seseorang hanya karena adanya dorongan atau tantangan dari masyarakat.
"Pemanggilan saksi bukan karena ditantang-tantang. Yang menjadi ukuran adalah apakah keterangannya memang dibutuhkan dalam proses penyidikan atau tidak," tegasnya.
Menurut Achmad, hingga kini penyidik masih fokus mendalami substansi perkara. Salah satunya dengan memverifikasi besaran uang yang diduga dipungut melalui koperasi unit desa (KUD), sekaligus menganalisis barang bukti yang disita saat penggeledahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 sepanjang 2026.
Sehari berselang, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah mengungkap bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sebelumnya tertunda karena kendala jadwal.
Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses karena pemberian amplop itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. (**)