
PEKANBARU – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan fakta menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan kesaksian mengenai suasana dan aktivitas di rumah dinas gubernur pada 3 November 2025, hari yang kemudian dikaitkan dengan operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, SF Hariyanto mengaku berada di rumah dinas Abdul Wahid sejak selepas salat zuhur hingga menjelang asar.
"Di rumah setelah zuhur, kira-kira setengah satu. Sampai jam tiga, jam setengah empat lewatlah," ujar SF di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Menurut SF, selama berada di lokasi, ia bersama Abdul Wahid dan sejumlah tamu lainnya, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Dalam rentang waktu tersebut, ia mengaku tidak melihat adanya penyerahan uang maupun barang seperti yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.
"Enggak ada, Pak. Kami tidak ada pembahasan itu," kata SF menjawab pertanyaan penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
SF menggambarkan suasana pertemuan saat itu berlangsung santai dan hanya diisi percakapan biasa.
"Kami cuma ngobrol-ngobrol biasa," ujarnya.
Ia mengaku melihat sejumlah tamu datang ke rumah dinas gubernur. Namun, SF menegaskan tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di ruangan lain karena dirinya lebih banyak berada di luar ruangan.
"Saya tinggal di luar ruangan. Pas kami masuk, sudah ramai," katanya.
Ketika ditanya mengenai dugaan peristiwa yang kemudian dikaitkan dengan operasi tangkap tangan, SF menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Kalau tahu, ngapain saya ke sana, Pak," ucapnya.
Bahkan saat kembali didalami mengenai kemungkinan adanya penyerahan uang atau barang selama dirinya berada di lokasi, SF tetap memberikan jawaban yang sama.
"Enggak ada, Pak. Kita kasih sama beliau, makan kue-kue aja," ujarnya.
SF juga memastikan Abdul Wahid berada bersama para tamu selama pertemuan berlangsung.
"Sama, ngobrol-ngobrol," katanya.
Ia mengaku meninggalkan rumah dinas lebih dahulu dan baru mengetahui adanya perkembangan besar beberapa jam kemudian.
"Saya pulang duluan. Setelah itu baru tahu sorenya sudah ramai," ujar SF.
Dalam perkara ini, selain Abdul Wahid, KPK juga mendakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta Dani M Nursalam.
Kuasa Hukum: Kesaksian SF Jadi Fakta Penting
Usai sidang, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu fakta penting yang patut diperhatikan majelis hakim.
Menurut Kemal, keberadaan SF di rumah dinas gubernur sejak siang hingga menjelang sore menunjukkan bahwa suasana saat itu berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat serta tamu lainnya.
Kemal menegaskan, berdasarkan kesaksian SF, tidak ada penyerahan uang maupun barang yang terlihat selama rentang waktu tersebut.
"Bahkan ada Bupati Siak, ada Kapolda Riau dan beberapa pihak lainnya yang disebut berada di sana. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana mungkin disebut terjadi OTT terhadap Abdul Wahid," kata Kemal.
Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi yang telah terungkap selama persidangan seharusnya dinilai secara utuh dan komprehensif sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
"Kami melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas duduk perkara yang sebenarnya," ujarnya. (ric)


PEKANBARU – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan fakta menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan kesaksian mengenai suasana dan aktivitas di rumah dinas gubernur pada 3 November 2025, hari yang kemudian dikaitkan dengan operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, SF Hariyanto mengaku berada di rumah dinas Abdul Wahid sejak selepas salat zuhur hingga menjelang asar.
"Di rumah setelah zuhur, kira-kira setengah satu. Sampai jam tiga, jam setengah empat lewatlah," ujar SF di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Menurut SF, selama berada di lokasi, ia bersama Abdul Wahid dan sejumlah tamu lainnya, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Dalam rentang waktu tersebut, ia mengaku tidak melihat adanya penyerahan uang maupun barang seperti yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.
"Enggak ada, Pak. Kami tidak ada pembahasan itu," kata SF menjawab pertanyaan penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
SF menggambarkan suasana pertemuan saat itu berlangsung santai dan hanya diisi percakapan biasa.
"Kami cuma ngobrol-ngobrol biasa," ujarnya.
Ia mengaku melihat sejumlah tamu datang ke rumah dinas gubernur. Namun, SF menegaskan tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di ruangan lain karena dirinya lebih banyak berada di luar ruangan.
"Saya tinggal di luar ruangan. Pas kami masuk, sudah ramai," katanya.
Ketika ditanya mengenai dugaan peristiwa yang kemudian dikaitkan dengan operasi tangkap tangan, SF menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Kalau tahu, ngapain saya ke sana, Pak," ucapnya.
Bahkan saat kembali didalami mengenai kemungkinan adanya penyerahan uang atau barang selama dirinya berada di lokasi, SF tetap memberikan jawaban yang sama.
"Enggak ada, Pak. Kita kasih sama beliau, makan kue-kue aja," ujarnya.
SF juga memastikan Abdul Wahid berada bersama para tamu selama pertemuan berlangsung.
"Sama, ngobrol-ngobrol," katanya.
Ia mengaku meninggalkan rumah dinas lebih dahulu dan baru mengetahui adanya perkembangan besar beberapa jam kemudian.
"Saya pulang duluan. Setelah itu baru tahu sorenya sudah ramai," ujar SF.
Dalam perkara ini, selain Abdul Wahid, KPK juga mendakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta Dani M Nursalam.
Kuasa Hukum: Kesaksian SF Jadi Fakta Penting
Usai sidang, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu fakta penting yang patut diperhatikan majelis hakim.
Menurut Kemal, keberadaan SF di rumah dinas gubernur sejak siang hingga menjelang sore menunjukkan bahwa suasana saat itu berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat serta tamu lainnya.
Kemal menegaskan, berdasarkan kesaksian SF, tidak ada penyerahan uang maupun barang yang terlihat selama rentang waktu tersebut.
"Bahkan ada Bupati Siak, ada Kapolda Riau dan beberapa pihak lainnya yang disebut berada di sana. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana mungkin disebut terjadi OTT terhadap Abdul Wahid," kata Kemal.
Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi yang telah terungkap selama persidangan seharusnya dinilai secara utuh dan komprehensif sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
"Kami melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas duduk perkara yang sebenarnya," ujarnya. (ric)