logo
UPDATE: Tangis di Laut Madura, Lima Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tewas, 225 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Gempa Kumamoto Makin Mematikan, Korban Tewas Capai 38 Orang, KBRI Berger Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Pilot Malaysia Airlines: Positif Tiga Jenis Narkoba, Bawa Urine Cadangan u Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Surabaya-Makassar Terbakar di Laut Jawa, Operasi Penyelamatan Ratusan Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Pemalang Terjaring OTT di Hotel, KPK Selidiki Keterlibatan Wanita Pendamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Semarang Usai Ratusan Siswa Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BK DPRD Riau Segera Putuskan Sanksi Dua Anggota yang Bentrok, Publik Menanti Ket Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
SF Hariyanto Buka Fakta di Sidang Abdul Wahid:
Saksi SF Hariyanto memberikan kesaksian di sidang kasus Abdul Wahid. (Foto: Rico)
SF Hariyanto Buka Fakta di Sidang Abdul Wahid: "Tak Ada Penyerahan Uang, Kami Hanya Ngobrol"
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
3 Juni 2026 | 17:17:52

PEKANBARU – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan fakta menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan kesaksian mengenai suasana dan aktivitas di rumah dinas gubernur pada 3 November 2025, hari yang kemudian dikaitkan dengan operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, SF Hariyanto mengaku berada di rumah dinas Abdul Wahid sejak selepas salat zuhur hingga menjelang asar.

"Di rumah setelah zuhur, kira-kira setengah satu. Sampai jam tiga, jam setengah empat lewatlah," ujar SF di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

iklan-view

Menurut SF, selama berada di lokasi, ia bersama Abdul Wahid dan sejumlah tamu lainnya, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Dalam rentang waktu tersebut, ia mengaku tidak melihat adanya penyerahan uang maupun barang seperti yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.

"Enggak ada, Pak. Kami tidak ada pembahasan itu," kata SF menjawab pertanyaan penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.

SF menggambarkan suasana pertemuan saat itu berlangsung santai dan hanya diisi percakapan biasa.

"Kami cuma ngobrol-ngobrol biasa," ujarnya.

Ia mengaku melihat sejumlah tamu datang ke rumah dinas gubernur. Namun, SF menegaskan tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di ruangan lain karena dirinya lebih banyak berada di luar ruangan.

"Saya tinggal di luar ruangan. Pas kami masuk, sudah ramai," katanya.

Ketika ditanya mengenai dugaan peristiwa yang kemudian dikaitkan dengan operasi tangkap tangan, SF menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau tahu, ngapain saya ke sana, Pak," ucapnya.

Bahkan saat kembali didalami mengenai kemungkinan adanya penyerahan uang atau barang selama dirinya berada di lokasi, SF tetap memberikan jawaban yang sama.

"Enggak ada, Pak. Kita kasih sama beliau, makan kue-kue aja," ujarnya.

SF juga memastikan Abdul Wahid berada bersama para tamu selama pertemuan berlangsung.

"Sama, ngobrol-ngobrol," katanya.

Ia mengaku meninggalkan rumah dinas lebih dahulu dan baru mengetahui adanya perkembangan besar beberapa jam kemudian.

"Saya pulang duluan. Setelah itu baru tahu sorenya sudah ramai," ujar SF.

Dalam perkara ini, selain Abdul Wahid, KPK juga mendakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta Dani M Nursalam.

Kuasa Hukum: Kesaksian SF Jadi Fakta Penting

Usai sidang, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu fakta penting yang patut diperhatikan majelis hakim.

Menurut Kemal, keberadaan SF di rumah dinas gubernur sejak siang hingga menjelang sore menunjukkan bahwa suasana saat itu berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat serta tamu lainnya.

Kemal menegaskan, berdasarkan kesaksian SF, tidak ada penyerahan uang maupun barang yang terlihat selama rentang waktu tersebut.

"Bahkan ada Bupati Siak, ada Kapolda Riau dan beberapa pihak lainnya yang disebut berada di sana. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana mungkin disebut terjadi OTT terhadap Abdul Wahid," kata Kemal.

Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi yang telah terungkap selama persidangan seharusnya dinilai secara utuh dan komprehensif sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.

"Kami melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas duduk perkara yang sebenarnya," ujarnya. (ric)


Home / Hukum
SF Hariyanto Buka Fakta di Sidang Abdul Wahid: "Tak Ada Penyerahan Uang, Kami Hanya Ngobrol"
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 3 Juni 2026 | 17:17:52
SF Hariyanto Buka Fakta di Sidang Abdul Wahid: "Tak Ada Penyerahan Uang, Kami Hanya Ngobrol"
Saksi SF Hariyanto memberikan kesaksian di sidang kasus Abdul Wahid. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan fakta menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan kesaksian mengenai suasana dan aktivitas di rumah dinas gubernur pada 3 November 2025, hari yang kemudian dikaitkan dengan operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, SF Hariyanto mengaku berada di rumah dinas Abdul Wahid sejak selepas salat zuhur hingga menjelang asar.

"Di rumah setelah zuhur, kira-kira setengah satu. Sampai jam tiga, jam setengah empat lewatlah," ujar SF di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Menurut SF, selama berada di lokasi, ia bersama Abdul Wahid dan sejumlah tamu lainnya, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Dalam rentang waktu tersebut, ia mengaku tidak melihat adanya penyerahan uang maupun barang seperti yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.

"Enggak ada, Pak. Kami tidak ada pembahasan itu," kata SF menjawab pertanyaan penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.

SF menggambarkan suasana pertemuan saat itu berlangsung santai dan hanya diisi percakapan biasa.

"Kami cuma ngobrol-ngobrol biasa," ujarnya.

Ia mengaku melihat sejumlah tamu datang ke rumah dinas gubernur. Namun, SF menegaskan tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di ruangan lain karena dirinya lebih banyak berada di luar ruangan.

"Saya tinggal di luar ruangan. Pas kami masuk, sudah ramai," katanya.

Ketika ditanya mengenai dugaan peristiwa yang kemudian dikaitkan dengan operasi tangkap tangan, SF menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau tahu, ngapain saya ke sana, Pak," ucapnya.

Bahkan saat kembali didalami mengenai kemungkinan adanya penyerahan uang atau barang selama dirinya berada di lokasi, SF tetap memberikan jawaban yang sama.

"Enggak ada, Pak. Kita kasih sama beliau, makan kue-kue aja," ujarnya.

SF juga memastikan Abdul Wahid berada bersama para tamu selama pertemuan berlangsung.

"Sama, ngobrol-ngobrol," katanya.

Ia mengaku meninggalkan rumah dinas lebih dahulu dan baru mengetahui adanya perkembangan besar beberapa jam kemudian.

"Saya pulang duluan. Setelah itu baru tahu sorenya sudah ramai," ujar SF.

Dalam perkara ini, selain Abdul Wahid, KPK juga mendakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta Dani M Nursalam.

Kuasa Hukum: Kesaksian SF Jadi Fakta Penting

Usai sidang, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu fakta penting yang patut diperhatikan majelis hakim.

Menurut Kemal, keberadaan SF di rumah dinas gubernur sejak siang hingga menjelang sore menunjukkan bahwa suasana saat itu berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat serta tamu lainnya.

Kemal menegaskan, berdasarkan kesaksian SF, tidak ada penyerahan uang maupun barang yang terlihat selama rentang waktu tersebut.

"Bahkan ada Bupati Siak, ada Kapolda Riau dan beberapa pihak lainnya yang disebut berada di sana. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana mungkin disebut terjadi OTT terhadap Abdul Wahid," kata Kemal.

Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi yang telah terungkap selama persidangan seharusnya dinilai secara utuh dan komprehensif sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.

"Kami melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas duduk perkara yang sebenarnya," ujarnya. (ric)