
JAKARTA – Babak baru kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akhirnya menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke balik jeruji.
Setelah dicopot dari jabatannya, Dadan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan praktik jual beli titik SPPG yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pantauan di kompleks Kejagung, Jakarta, Dadan tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan tidak lama setelah penyidik Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional dalam rangka pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.
Kasus yang kini diusut Kejagung berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan penetapan titik SPPG, fasilitas yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, dugaan praktik ilegal tersebut melibatkan oknum yang memiliki posisi strategis di lingkungan BGN. Modus yang digunakan diduga berupa penjualan atau "perdagangan pengaruh" terhadap penetapan titik SPPG kepada pihak-pihak yang ingin terlibat dalam program tersebut.
Skandal ini pertama kali mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan berkedok penjualan titik SPPG kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Penyelidikan mengungkap bahwa praktik serupa diduga terjadi di berbagai daerah dengan nilai transaksi yang fantastis.
Di Batam, misalnya, penyidik mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai sekitar Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik SPPG dilaporkan diperjualbelikan hingga Rp950 juta.
Hasil penelusuran internal BGN sebelumnya juga mengindikasikan adanya pola yang terorganisir. Para pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan pejabat atau mengaku memiliki akses langsung ke orang dalam BGN untuk meyakinkan calon korban.
Bahkan, sejumlah foto bersama pejabat disebut digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan dan memperkuat klaim bahwa mereka mampu mengamankan titik SPPG tertentu.
Sebelum penahanan Dadan, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional. Dadan dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya jaringan yang berperan dalam praktik jual beli titik SPPG di berbagai daerah. (akt)


JAKARTA – Babak baru kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akhirnya menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke balik jeruji.
Setelah dicopot dari jabatannya, Dadan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan praktik jual beli titik SPPG yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pantauan di kompleks Kejagung, Jakarta, Dadan tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan tidak lama setelah penyidik Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional dalam rangka pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.
Kasus yang kini diusut Kejagung berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan penetapan titik SPPG, fasilitas yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, dugaan praktik ilegal tersebut melibatkan oknum yang memiliki posisi strategis di lingkungan BGN. Modus yang digunakan diduga berupa penjualan atau "perdagangan pengaruh" terhadap penetapan titik SPPG kepada pihak-pihak yang ingin terlibat dalam program tersebut.
Skandal ini pertama kali mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan berkedok penjualan titik SPPG kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Penyelidikan mengungkap bahwa praktik serupa diduga terjadi di berbagai daerah dengan nilai transaksi yang fantastis.
Di Batam, misalnya, penyidik mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai sekitar Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik SPPG dilaporkan diperjualbelikan hingga Rp950 juta.
Hasil penelusuran internal BGN sebelumnya juga mengindikasikan adanya pola yang terorganisir. Para pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan pejabat atau mengaku memiliki akses langsung ke orang dalam BGN untuk meyakinkan calon korban.
Bahkan, sejumlah foto bersama pejabat disebut digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan dan memperkuat klaim bahwa mereka mampu mengamankan titik SPPG tertentu.
Sebelum penahanan Dadan, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional. Dadan dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya jaringan yang berperan dalam praktik jual beli titik SPPG di berbagai daerah. (akt)