logo
UPDATE: Tangis di Laut Madura, Lima Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tewas, 225 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Gempa Kumamoto Makin Mematikan, Korban Tewas Capai 38 Orang, KBRI Berger Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Pilot Malaysia Airlines: Positif Tiga Jenis Narkoba, Bawa Urine Cadangan u Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Surabaya-Makassar Terbakar di Laut Jawa, Operasi Penyelamatan Ratusan Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Pemalang Terjaring OTT di Hotel, KPK Selidiki Keterlibatan Wanita Pendamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Semarang Usai Ratusan Siswa Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BK DPRD Riau Segera Putuskan Sanksi Dua Anggota yang Bentrok, Publik Menanti Ket Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Meranti
Di Tengah Defisit Anggaran, Meranti Berhasil Bayar Rp125 Miliar Kewajiban Lama
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, saat memaparkan kondisi keuangan daerah, Kamis (4/6/2026). (Foto: MCR)
Di Tengah Defisit Anggaran, Meranti Berhasil Bayar Rp125 Miliar Kewajiban Lama
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
5 Juni 2026 | 20:03:13

SELATPANJANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menuntaskan persoalan tunda bayar mulai menunjukkan hasil signifikan. Meski masih dibayangi keterbatasan fiskal dan defisit anggaran yang cukup besar, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil menyelesaikan pembayaran kewajiban lama senilai Rp125,88 miliar atau sekitar 65 persen dari total utang yang diwariskan dari tahun anggaran sebelumnya.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan total kewajiban tunda bayar yang harus ditanggung pemerintah daerah dari Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 mencapai Rp193,82 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari sisa kewajiban TA 2024 sebesar Rp118,90 miliar dan tunda bayar TA 2025 sebesar Rp74,92 miliar.

“Dari total kewajiban Rp193,8 miliar tersebut, hingga saat ini telah berhasil dibayarkan sebesar Rp125,87 miliar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban lama meskipun kondisi fiskal masih cukup berat,” kata Fajar, Kamis (4/6/2026).

iklan-view

Untuk kewajiban TA 2024, realisasi pembayaran telah mencapai Rp68,20 miliar atau 57,36 persen. Sementara kewajiban TA 2025 telah dibayarkan sebesar Rp57,68 miliar atau 76,99 persen.

Dengan capaian itu, sisa tunda bayar yang masih harus diselesaikan Pemkab Kepulauan Meranti kini tinggal Rp67,94 miliar atau sekitar 35,05 persen. Rinciannya, Rp50,70 miliar berasal dari kewajiban TA 2024 dan Rp17,24 miliar dari kewajiban TA 2025.

Fajar mengungkapkan, sebagian besar tagihan pihak ketiga atau rekanan yang selama ini menjadi perhatian publik telah diselesaikan. Saat ini, porsi utang kepada kontraktor hanya menyisakan sekitar 10 persen dari total kewajiban yang belum terbayarkan.

“Komponen terbesar yang masih tersisa justru berasal dari kewajiban internal pemerintah, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujarnya.

Menurut Fajar, proses penyelesaian kewajiban tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026 masih mengalami tekanan fiskal yang cukup berat. Dari total belanja daerah sebesar Rp1,16 triliun, pendapatan yang diproyeksikan masuk hanya Rp965,98 miliar, sehingga terjadi defisit anggaran sekitar Rp196,44 miliar.

Kondisi tersebut semakin menantang karena tidak seluruh dana transfer pusat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sebanyak Rp177,19 miliar disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat, seperti guru, sekolah, puskesmas, dan pemerintah desa melalui mekanisme by name by address.

Akibatnya, dana yang benar-benar masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp629,79 miliar dan dicairkan secara bertahap setiap bulan dengan rata-rata Rp44,98 miliar.

Sementara itu, sebagian besar penerimaan bulanan tersebut harus dialokasikan untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintah daerah, mulai dari gaji ASN dan PPPK sekitar Rp19 miliar per bulan, gaji PPPK paruh waktu Rp3 miliar, tenaga outsourcing Rp1 miliar, hingga belanja listrik, operasional perkantoran, ADD, dan TPP pegawai.

Karena itu, pengelolaan arus kas daerah harus dilakukan secara cermat agar penyelesaian utang lama dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan.

“Pengaturan cash flow harus dilakukan secara sangat hati-hati dan presisi. Pemerintah daerah harus mampu melunasi kewajiban yang ada tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun jalannya pembangunan,” pungkas Fajar. (mcr)

Home / News
Di Tengah Defisit Anggaran, Meranti Berhasil Bayar Rp125 Miliar Kewajiban Lama
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: news | 5 Juni 2026 | 20:03:13
Di Tengah Defisit Anggaran, Meranti Berhasil Bayar Rp125 Miliar Kewajiban Lama
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, saat memaparkan kondisi keuangan daerah, Kamis (4/6/2026). (Foto: MCR)

SELATPANJANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menuntaskan persoalan tunda bayar mulai menunjukkan hasil signifikan. Meski masih dibayangi keterbatasan fiskal dan defisit anggaran yang cukup besar, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil menyelesaikan pembayaran kewajiban lama senilai Rp125,88 miliar atau sekitar 65 persen dari total utang yang diwariskan dari tahun anggaran sebelumnya.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan total kewajiban tunda bayar yang harus ditanggung pemerintah daerah dari Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 mencapai Rp193,82 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari sisa kewajiban TA 2024 sebesar Rp118,90 miliar dan tunda bayar TA 2025 sebesar Rp74,92 miliar.

“Dari total kewajiban Rp193,8 miliar tersebut, hingga saat ini telah berhasil dibayarkan sebesar Rp125,87 miliar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban lama meskipun kondisi fiskal masih cukup berat,” kata Fajar, Kamis (4/6/2026).

Untuk kewajiban TA 2024, realisasi pembayaran telah mencapai Rp68,20 miliar atau 57,36 persen. Sementara kewajiban TA 2025 telah dibayarkan sebesar Rp57,68 miliar atau 76,99 persen.

Dengan capaian itu, sisa tunda bayar yang masih harus diselesaikan Pemkab Kepulauan Meranti kini tinggal Rp67,94 miliar atau sekitar 35,05 persen. Rinciannya, Rp50,70 miliar berasal dari kewajiban TA 2024 dan Rp17,24 miliar dari kewajiban TA 2025.

Fajar mengungkapkan, sebagian besar tagihan pihak ketiga atau rekanan yang selama ini menjadi perhatian publik telah diselesaikan. Saat ini, porsi utang kepada kontraktor hanya menyisakan sekitar 10 persen dari total kewajiban yang belum terbayarkan.

“Komponen terbesar yang masih tersisa justru berasal dari kewajiban internal pemerintah, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujarnya.

Menurut Fajar, proses penyelesaian kewajiban tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026 masih mengalami tekanan fiskal yang cukup berat. Dari total belanja daerah sebesar Rp1,16 triliun, pendapatan yang diproyeksikan masuk hanya Rp965,98 miliar, sehingga terjadi defisit anggaran sekitar Rp196,44 miliar.

Kondisi tersebut semakin menantang karena tidak seluruh dana transfer pusat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sebanyak Rp177,19 miliar disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat, seperti guru, sekolah, puskesmas, dan pemerintah desa melalui mekanisme by name by address.

Akibatnya, dana yang benar-benar masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp629,79 miliar dan dicairkan secara bertahap setiap bulan dengan rata-rata Rp44,98 miliar.

Sementara itu, sebagian besar penerimaan bulanan tersebut harus dialokasikan untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintah daerah, mulai dari gaji ASN dan PPPK sekitar Rp19 miliar per bulan, gaji PPPK paruh waktu Rp3 miliar, tenaga outsourcing Rp1 miliar, hingga belanja listrik, operasional perkantoran, ADD, dan TPP pegawai.

Karena itu, pengelolaan arus kas daerah harus dilakukan secara cermat agar penyelesaian utang lama dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan.

“Pengaturan cash flow harus dilakukan secara sangat hati-hati dan presisi. Pemerintah daerah harus mampu melunasi kewajiban yang ada tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun jalannya pembangunan,” pungkas Fajar. (mcr)