
PELALAWAN – Upaya pemberantasan pembalakan liar terus digencarkan jajaran Polres Pelalawan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu hasil dugaan illegal logging yang melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua unit truk yang mengangkut kayu mahang tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan. Dua sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut turut diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kedua tersangka masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Sementara dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan akibat hilangnya sumber daya hutan secara ilegal.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat tim melakukan patroli dan pencegatan di jalur yang selama ini dikenal rawan menjadi lintasan pengangkutan hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru.
Petugas terlebih dahulu menghentikan sebuah truk Toyota Dyna merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U. Dari pemeriksaan ditemukan muatan sebanyak 130 batang kayu mahang.
Tak lama berselang, petugas juga menghentikan truk Mitsubishi Canter hitam bernomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS. Truk tersebut membawa muatan serupa, yakni 130 batang kayu mahang.

Saat dimintai keterangan, kedua sopir tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legal lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui kayu tersebut diduga milik seseorang berinisial D, yang dimuat dari kawasan Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dikirim ke Pekanbaru.
Dari operasi itu, polisi menyita dua unit truk beserta total 260 batang kayu mahang sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu yang diduga menjadi aktor utama dalam pengiriman hasil hutan ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembalakan liar yang merusak kelestarian hutan di wilayah Pelalawan.
“Penindakan tegas ini merupakan bukti bahwa Polres Pelalawan tidak berkompromi terhadap pelaku illegal logging. Kami akan menelusuri seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan, penyandang dana hingga penadah hasil hutan ilegal. Hutan adalah aset berharga yang harus dijaga demi generasi mendatang,” tegasnya.
Polres Pelalawan telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026. Selain mengamankan dua tersangka dan barang bukti, penyidik juga terus memburu pemilik kayu berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan bahwa aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan. (dik)


PELALAWAN – Upaya pemberantasan pembalakan liar terus digencarkan jajaran Polres Pelalawan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu hasil dugaan illegal logging yang melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua unit truk yang mengangkut kayu mahang tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan. Dua sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut turut diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kedua tersangka masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Sementara dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan akibat hilangnya sumber daya hutan secara ilegal.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat tim melakukan patroli dan pencegatan di jalur yang selama ini dikenal rawan menjadi lintasan pengangkutan hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru.
Petugas terlebih dahulu menghentikan sebuah truk Toyota Dyna merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U. Dari pemeriksaan ditemukan muatan sebanyak 130 batang kayu mahang.
Tak lama berselang, petugas juga menghentikan truk Mitsubishi Canter hitam bernomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS. Truk tersebut membawa muatan serupa, yakni 130 batang kayu mahang.

Saat dimintai keterangan, kedua sopir tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legal lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui kayu tersebut diduga milik seseorang berinisial D, yang dimuat dari kawasan Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dikirim ke Pekanbaru.
Dari operasi itu, polisi menyita dua unit truk beserta total 260 batang kayu mahang sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu yang diduga menjadi aktor utama dalam pengiriman hasil hutan ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembalakan liar yang merusak kelestarian hutan di wilayah Pelalawan.
“Penindakan tegas ini merupakan bukti bahwa Polres Pelalawan tidak berkompromi terhadap pelaku illegal logging. Kami akan menelusuri seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan, penyandang dana hingga penadah hasil hutan ilegal. Hutan adalah aset berharga yang harus dijaga demi generasi mendatang,” tegasnya.
Polres Pelalawan telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026. Selain mengamankan dua tersangka dan barang bukti, penyidik juga terus memburu pemilik kayu berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan bahwa aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan. (dik)