
PEKANBARU – Aparat kepolisian mengamankan sepasang suami istri di Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Keduanya diduga memaksa tiga anak di bawah umur untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah Pangkalan Kerinci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya anak-anak yang diduga dieksploitasi untuk mencari uang di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Dari hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan anak-anak tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada," kata Hasyim, Minggu (14/6/2026) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga anak berusia 9 hingga 11 tahun diduga diperintahkan untuk mengamen, mengemis, serta menjadi manusia silver dengan target setoran harian mencapai Rp250 ribu per orang.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan sejak keluarga tersebut menetap di Pangkalan Kerinci. Anak-anak itu disebut mulai beraktivitas pada sore hari hingga malam.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci. Mereka mengaku takut pulang karena khawatir mendapat kekerasan apabila tidak memenuhi target uang yang ditentukan.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penelusuran dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni seorang perempuan berinisial SM dan suaminya MM, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat menampung uang hasil mengamen dan mengemis.
Kombes Pol Hasyim menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kami mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Kerinci, sementara ketiga anak tersebut mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak berwenang. (ric)


PEKANBARU – Aparat kepolisian mengamankan sepasang suami istri di Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Keduanya diduga memaksa tiga anak di bawah umur untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah Pangkalan Kerinci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya anak-anak yang diduga dieksploitasi untuk mencari uang di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Dari hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan anak-anak tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada," kata Hasyim, Minggu (14/6/2026) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga anak berusia 9 hingga 11 tahun diduga diperintahkan untuk mengamen, mengemis, serta menjadi manusia silver dengan target setoran harian mencapai Rp250 ribu per orang.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan sejak keluarga tersebut menetap di Pangkalan Kerinci. Anak-anak itu disebut mulai beraktivitas pada sore hari hingga malam.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci. Mereka mengaku takut pulang karena khawatir mendapat kekerasan apabila tidak memenuhi target uang yang ditentukan.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penelusuran dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni seorang perempuan berinisial SM dan suaminya MM, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat menampung uang hasil mengamen dan mengemis.
Kombes Pol Hasyim menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kami mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Kerinci, sementara ketiga anak tersebut mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak berwenang. (ric)