
JAKARTA – Dewan Pers mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media sepanjang 2025. Hingga November, sebanyak 1.166 aduan diterima, menjadikannya jumlah pengaduan tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Tingginya angka pengaduan itu menjadi salah satu alasan utama Dewan Pers terus memperkuat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna meningkatkan profesionalisme insan pers sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengatakan sepanjang 2025 telah digelar 145 UKW, terdiri atas tujuh kali penyelenggaraan oleh Dewan Pers dan 138 kali oleh lembaga penguji mandiri.
“UKW menjadi sangat penting karena sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 aduan terkait pemberitaan. Ini merupakan angka pengaduan tertinggi yang pernah diterima Dewan Pers,” ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, mayoritas aduan berasal dari media siber dengan total 798 kasus. Persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat meliputi ketidakberimbangan berita, lemahnya akurasi dan verifikasi informasi, penggunaan judul yang bersifat clickbait, dugaan pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga munculnya unsur ujaran kebencian dalam pemberitaan.
Dari total pengaduan yang masuk, Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme, mulai dari korespondensi, penyusunan risalah, hingga penerbitan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Eka menjelaskan, pelanggaran yang paling sering diadukan berkaitan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, aduan juga banyak terkait Pasal 9 KEJ, butir 2 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), dan Pasal 1 KEJ.
Karena itu, Dewan Pers mengingatkan media, terutama media daring, agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip jurnalistik demi kecepatan publikasi. Akurasi, verifikasi, dan keberimbangan harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap pemberitaan.
Sejalan dengan upaya tersebut, jumlah wartawan yang telah mengantongi sertifikat kompetensi Dewan Pers kini mencapai 14.647 orang yang tersebar pada jenjang wartawan muda, madya, dan utama.
Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan program UKW pada 2026 dengan target 750 peserta. Hingga Mei 2026, sebanyak 42 peserta telah difasilitasi mengikuti UKW.
Dewan Pers berharap dukungan anggaran yang sedang diupayakan dapat memastikan target tersebut tercapai, sehingga peningkatan kualitas dan integritas profesi wartawan dapat terus berjalan di tengah pesatnya perkembangan media digital. (**)
Sumber: Antaranews






JAKARTA – Dewan Pers mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media sepanjang 2025. Hingga November, sebanyak 1.166 aduan diterima, menjadikannya jumlah pengaduan tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Tingginya angka pengaduan itu menjadi salah satu alasan utama Dewan Pers terus memperkuat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna meningkatkan profesionalisme insan pers sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengatakan sepanjang 2025 telah digelar 145 UKW, terdiri atas tujuh kali penyelenggaraan oleh Dewan Pers dan 138 kali oleh lembaga penguji mandiri.
“UKW menjadi sangat penting karena sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 aduan terkait pemberitaan. Ini merupakan angka pengaduan tertinggi yang pernah diterima Dewan Pers,” ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, mayoritas aduan berasal dari media siber dengan total 798 kasus. Persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat meliputi ketidakberimbangan berita, lemahnya akurasi dan verifikasi informasi, penggunaan judul yang bersifat clickbait, dugaan pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga munculnya unsur ujaran kebencian dalam pemberitaan.
Dari total pengaduan yang masuk, Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme, mulai dari korespondensi, penyusunan risalah, hingga penerbitan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Eka menjelaskan, pelanggaran yang paling sering diadukan berkaitan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, aduan juga banyak terkait Pasal 9 KEJ, butir 2 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), dan Pasal 1 KEJ.
Karena itu, Dewan Pers mengingatkan media, terutama media daring, agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip jurnalistik demi kecepatan publikasi. Akurasi, verifikasi, dan keberimbangan harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap pemberitaan.
Sejalan dengan upaya tersebut, jumlah wartawan yang telah mengantongi sertifikat kompetensi Dewan Pers kini mencapai 14.647 orang yang tersebar pada jenjang wartawan muda, madya, dan utama.
Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan program UKW pada 2026 dengan target 750 peserta. Hingga Mei 2026, sebanyak 42 peserta telah difasilitasi mengikuti UKW.
Dewan Pers berharap dukungan anggaran yang sedang diupayakan dapat memastikan target tersebut tercapai, sehingga peningkatan kualitas dan integritas profesi wartawan dapat terus berjalan di tengah pesatnya perkembangan media digital. (**)
Sumber: Antaranews