
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan program latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Menurut Komnas HAM, pembekalan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan kompetensi seorang pengelola koperasi.
Permintaan itu disampaikan setelah lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban. Ia menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena terjadi dalam rangkaian pelatihan resmi yang diikuti puluhan ribu peserta.
Program Latsarmil berlangsung selama 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026, dan diikuti sekitar 35.476 calon manajer Koperasi Desa serta 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang menjalani pelatihan di 67 satuan TNI di berbagai daerah.
"Pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon manajer koperasi sebaiknya dihentikan karena koperasi merupakan lembaga ekonomi yang membutuhkan kemampuan mengelola usaha, melayani anggota, dan menjalankan tata kelola organisasi," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Komnas HAM menilai peningkatan kapasitas calon manajer seharusnya diarahkan pada penguatan kemampuan kepemimpinan, manajemen usaha, tata kelola koperasi, serta literasi keuangan. Sebaliknya, peserta justru menjalani aktivitas khas militer seperti bangun dini hari, latihan fisik, peraturan baris-berbaris (PBB), hingga agenda latihan menembak.
Menurut Pramono, pola pelatihan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi. Terlebih, pelaksanaan program telah menimbulkan korban jiwa.
Komnas HAM juga menyoroti tingginya risiko kesehatan bagi peserta sipil yang belum terbiasa menjalani latihan fisik berat. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi gangguan kesehatan serius yang membahayakan keselamatan peserta.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, hak atas kesehatan juga dilindungi dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang mewajibkan negara memberikan perlindungan terhadap keselamatan warga dalam setiap program yang diselenggarakan.
Komnas HAM turut mendorong pemerintah memberikan pemulihan yang layak kepada keluarga korban serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut sesuai prinsip hak asasi manusia.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa latihan dasar kemiliteran bagi peserta SPPI bertujuan membentuk karakter disiplin, integritas, dan jiwa korsa.
Berdasarkan data resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta yang meninggal dunia berasal dari lokasi pelatihan berbeda. Penyebab kematian disebut berkaitan dengan kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.*







JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan program latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Menurut Komnas HAM, pembekalan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan kompetensi seorang pengelola koperasi.
Permintaan itu disampaikan setelah lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban. Ia menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena terjadi dalam rangkaian pelatihan resmi yang diikuti puluhan ribu peserta.
Program Latsarmil berlangsung selama 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026, dan diikuti sekitar 35.476 calon manajer Koperasi Desa serta 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang menjalani pelatihan di 67 satuan TNI di berbagai daerah.
"Pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon manajer koperasi sebaiknya dihentikan karena koperasi merupakan lembaga ekonomi yang membutuhkan kemampuan mengelola usaha, melayani anggota, dan menjalankan tata kelola organisasi," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Komnas HAM menilai peningkatan kapasitas calon manajer seharusnya diarahkan pada penguatan kemampuan kepemimpinan, manajemen usaha, tata kelola koperasi, serta literasi keuangan. Sebaliknya, peserta justru menjalani aktivitas khas militer seperti bangun dini hari, latihan fisik, peraturan baris-berbaris (PBB), hingga agenda latihan menembak.
Menurut Pramono, pola pelatihan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi. Terlebih, pelaksanaan program telah menimbulkan korban jiwa.
Komnas HAM juga menyoroti tingginya risiko kesehatan bagi peserta sipil yang belum terbiasa menjalani latihan fisik berat. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi gangguan kesehatan serius yang membahayakan keselamatan peserta.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, hak atas kesehatan juga dilindungi dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang mewajibkan negara memberikan perlindungan terhadap keselamatan warga dalam setiap program yang diselenggarakan.
Komnas HAM turut mendorong pemerintah memberikan pemulihan yang layak kepada keluarga korban serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut sesuai prinsip hak asasi manusia.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa latihan dasar kemiliteran bagi peserta SPPI bertujuan membentuk karakter disiplin, integritas, dan jiwa korsa.
Berdasarkan data resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta yang meninggal dunia berasal dari lokasi pelatihan berbeda. Penyebab kematian disebut berkaitan dengan kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.*