
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar awal pekan ini. Dugaan tersebut menjadi dasar KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan para pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini, sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026) malam.
Budi mengungkapkan, perkara yang sedang ditangani KPK diduga berkaitan dengan suap untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Saat dikonfirmasi apakah perkara tersebut mengarah pada praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati dan Sekda Kuansing, Budi menjawab, "Diduga demikian. Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing."
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara.
Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita barang bukti berupa dokumen elektronik transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen pemberian suap.
KPK juga membenarkan telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing. Pemasangan garis tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain hingga kini masih belum ditemukan. KPK mengimbau keduanya segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK menjadwalkan konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) setelah seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan selesai dilakukan. Dalam konferensi pers tersebut, lembaga antirasuah akan mengumumkan konstruksi perkara secara utuh, identitas para tersangka, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. (ric)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar awal pekan ini. Dugaan tersebut menjadi dasar KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan para pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini, sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026) malam.
Budi mengungkapkan, perkara yang sedang ditangani KPK diduga berkaitan dengan suap untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Saat dikonfirmasi apakah perkara tersebut mengarah pada praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati dan Sekda Kuansing, Budi menjawab, "Diduga demikian. Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing."
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara.
Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita barang bukti berupa dokumen elektronik transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen pemberian suap.
KPK juga membenarkan telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing. Pemasangan garis tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain hingga kini masih belum ditemukan. KPK mengimbau keduanya segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK menjadwalkan konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) setelah seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan selesai dilakukan. Dalam konferensi pers tersebut, lembaga antirasuah akan mengumumkan konstruksi perkara secara utuh, identitas para tersangka, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. (ric)