logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
OTT di Kuansing: KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Sekda, Perkara Resmi Naik Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
OTT di Kuansing: KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Sekda, Perkara Resmi Naik Penyidikan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 Juni 2026 | 19:27:39

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar awal pekan ini. Dugaan tersebut menjadi dasar KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan para pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini, sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026) malam.

iklan-view

Budi mengungkapkan, perkara yang sedang ditangani KPK diduga berkaitan dengan suap untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Saat dikonfirmasi apakah perkara tersebut mengarah pada praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati dan Sekda Kuansing, Budi menjawab, "Diduga demikian. Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing."

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara.

Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita barang bukti berupa dokumen elektronik transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen pemberian suap.

KPK juga membenarkan telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing. Pemasangan garis tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan setelah perkara memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain hingga kini masih belum ditemukan. KPK mengimbau keduanya segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

KPK menjadwalkan konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) setelah seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan selesai dilakukan. Dalam konferensi pers tersebut, lembaga antirasuah akan mengumumkan konstruksi perkara secara utuh, identitas para tersangka, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. (ric)

Home / Hukum
OTT di Kuansing: KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Sekda, Perkara Resmi Naik Penyidikan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 Juni 2026 | 19:27:39
OTT di Kuansing: KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Sekda, Perkara Resmi Naik Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar awal pekan ini. Dugaan tersebut menjadi dasar KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan para pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini, sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026) malam.

Budi mengungkapkan, perkara yang sedang ditangani KPK diduga berkaitan dengan suap untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Saat dikonfirmasi apakah perkara tersebut mengarah pada praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati dan Sekda Kuansing, Budi menjawab, "Diduga demikian. Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing."

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara.

Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita barang bukti berupa dokumen elektronik transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen pemberian suap.

KPK juga membenarkan telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing. Pemasangan garis tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan setelah perkara memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain hingga kini masih belum ditemukan. KPK mengimbau keduanya segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

KPK menjadwalkan konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) setelah seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan selesai dilakukan. Dalam konferensi pers tersebut, lembaga antirasuah akan mengumumkan konstruksi perkara secara utuh, identitas para tersangka, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. (ric)