logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / POLITIK
Respons Putusan MK, DPR Minta Perdebatan Pilkada Langsung Diakhiri dan Fokus Perbaikan Sistem
Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Antara)
Respons Putusan MK, DPR Minta Perdebatan Pilkada Langsung Diakhiri dan Fokus Perbaikan Sistem
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
1 Juli 2026 | 15:09:31

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dinilai menjadi titik akhir perdebatan mengenai mekanisme Pilkada. Kini, seluruh energi bangsa diminta diarahkan untuk membenahi kualitas demokrasi dan melahirkan kepala daerah yang bersih serta berintegritas.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan MK harus dijadikan momentum memperkuat sistem demokrasi Indonesia, bukan lagi mempertentangkan apakah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

"Putusan MK menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar legislator yang akrab disapa Edo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Edo menegaskan putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat wajib dihormati seluruh penyelenggara negara. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya menyempurnakan kualitas demokrasi.

iklan-view

Ia menilai wacana mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD selama ini tidak bisa serta-merta dicap antidemokrasi. Gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional dan pengalaman empiris sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Meski demikian, dengan keluarnya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri. Fokus seluruh pihak kini harus diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkada langsung agar mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia juga mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima. Mahkamah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Sumber: Antaranews

Home / News
Respons Putusan MK, DPR Minta Perdebatan Pilkada Langsung Diakhiri dan Fokus Perbaikan Sistem
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: news | 1 Juli 2026 | 15:09:31
Respons Putusan MK, DPR Minta Perdebatan Pilkada Langsung Diakhiri dan Fokus Perbaikan Sistem
Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dinilai menjadi titik akhir perdebatan mengenai mekanisme Pilkada. Kini, seluruh energi bangsa diminta diarahkan untuk membenahi kualitas demokrasi dan melahirkan kepala daerah yang bersih serta berintegritas.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan MK harus dijadikan momentum memperkuat sistem demokrasi Indonesia, bukan lagi mempertentangkan apakah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

"Putusan MK menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar legislator yang akrab disapa Edo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Edo menegaskan putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat wajib dihormati seluruh penyelenggara negara. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya menyempurnakan kualitas demokrasi.

Ia menilai wacana mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD selama ini tidak bisa serta-merta dicap antidemokrasi. Gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional dan pengalaman empiris sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Meski demikian, dengan keluarnya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri. Fokus seluruh pihak kini harus diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkada langsung agar mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia juga mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima. Mahkamah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Sumber: Antaranews