
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BS ditangkap bersama 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram yang diduga siap dipasarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (2/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu yang masih berlangsung di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Ubudiah, Kota Pekanbaru, pada Senin (29/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.


Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap BS. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 26 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga ditemukan 27 paket kecil sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah, tidak jauh dari lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Selain mengamankan 53 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, BS mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih diburu penyidik.
"BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu," lanjut Kombes Putu.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial U sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (ric)






PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BS ditangkap bersama 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram yang diduga siap dipasarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (2/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu yang masih berlangsung di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Ubudiah, Kota Pekanbaru, pada Senin (29/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap BS. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 26 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga ditemukan 27 paket kecil sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah, tidak jauh dari lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Selain mengamankan 53 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, BS mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih diburu penyidik.
"BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu," lanjut Kombes Putu.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial U sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (ric)