
PEKANBARU-Harga emas Antam hari ini, Kamis (9/7/2026), kembali mengalami penurunan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp8.000 per gram menjadi Rp2.633.000. Pelemahan ini juga diikuti turunnya harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.383.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, penurunan harga tersebut melanjutkan tren pelemahan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Perubahan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama investor dan pemilik emas yang rutin memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen investasi.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dipasarkan seharga Rp1.366.500. Sementara emas ukuran 1 gram dijual Rp2.633.000 dan ukuran 10 gram dibanderol Rp25.825.000.
Adapun emas Antam ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dipasarkan dengan harga Rp2.573.600.000.

Jika melihat pergerakan harga dalam sepekan terakhir, emas Antam bergerak pada kisaran Rp2.633.000 hingga Rp2.670.000 per gram. Sedangkan dalam satu bulan terakhir, harga berada di rentang Rp2.625.000 hingga Rp2.733.000 per gram.
Turunnya harga emas tidak hanya berdampak pada harga jual, tetapi juga pada nilai buyback. Harga buyback merupakan harga yang diterima masyarakat ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Pada perdagangan Kamis (9/7/2026), harga buyback turun Rp10.000 menjadi Rp2.383.000 per gram. Nilai buyback tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi buyback. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan, sehingga dana yang diterima penjual akan disesuaikan setelah pemotongan pajak.
Berikut rincian harga emas Antam, Kamis (9/7/2026):
Perubahan harga emas Antam terjadi mengikuti dinamika pasar logam mulia dan menjadi salah satu indikator yang rutin dipantau pelaku investasi. Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas disarankan selalu memperbarui informasi harga sebelum melakukan transaksi agar dapat menyesuaikan dengan kondisi pasar terbaru. (dtc)






PEKANBARU-Harga emas Antam hari ini, Kamis (9/7/2026), kembali mengalami penurunan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp8.000 per gram menjadi Rp2.633.000. Pelemahan ini juga diikuti turunnya harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.383.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, penurunan harga tersebut melanjutkan tren pelemahan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Perubahan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama investor dan pemilik emas yang rutin memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen investasi.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dipasarkan seharga Rp1.366.500. Sementara emas ukuran 1 gram dijual Rp2.633.000 dan ukuran 10 gram dibanderol Rp25.825.000.
Adapun emas Antam ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dipasarkan dengan harga Rp2.573.600.000.
Jika melihat pergerakan harga dalam sepekan terakhir, emas Antam bergerak pada kisaran Rp2.633.000 hingga Rp2.670.000 per gram. Sedangkan dalam satu bulan terakhir, harga berada di rentang Rp2.625.000 hingga Rp2.733.000 per gram.
Turunnya harga emas tidak hanya berdampak pada harga jual, tetapi juga pada nilai buyback. Harga buyback merupakan harga yang diterima masyarakat ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Pada perdagangan Kamis (9/7/2026), harga buyback turun Rp10.000 menjadi Rp2.383.000 per gram. Nilai buyback tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi buyback. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan, sehingga dana yang diterima penjual akan disesuaikan setelah pemotongan pajak.
Berikut rincian harga emas Antam, Kamis (9/7/2026):
Perubahan harga emas Antam terjadi mengikuti dinamika pasar logam mulia dan menjadi salah satu indikator yang rutin dipantau pelaku investasi. Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas disarankan selalu memperbarui informasi harga sebelum melakukan transaksi agar dapat menyesuaikan dengan kondisi pasar terbaru. (dtc)