
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penolakan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK masih melakukan analisis dan verifikasi atas laporan yang disampaikan Raja Juli pada 3 Juli 2026. Proses tersebut menjadi tahapan awal untuk menentukan status pelaporan, sekaligus menelusuri keterkaitannya dengan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya memiliki kewenangan meminta keterangan dari pelapor maupun pihak lain apabila dibutuhkan dalam proses verifikasi.
"Terkait proses analisis dan verifikasi, KPK memiliki kewenangan apabila memang diperlukan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, apabila nantinya Raja Juli dipanggil untuk memberikan klarifikasi, KPK akan menyampaikannya kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima untuk menyelesaikan analisis dan verifikasi. Dalam proses tersebut, tim Direktorat Gratifikasi juga berkoordinasi dengan bidang penindakan guna melihat apakah laporan gratifikasi itu memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut.
Koordinasi itu dinilai penting karena amplop yang ditinggalkan Suhardiman diduga berkaitan dengan permohonan pelepasan kawasan HPT yang masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing.
"Tim akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan penindakan yang sedang berjalan. Hasil koordinasi itu menjadi bagian dari proses analisis," ujar Budi.
Diduga Berisi SGD12 Ribu
Di sisi lain, KPK juga terus mendalami isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 usai bertemu Raja Juli.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang yang diduga berasal dari pengumpulan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing itu disebut lebih dahulu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.
Penyidik bahkan telah menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura (SGD12.000) atau sekitar Rp168 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp15 juta dari seorang saksi lainnya, Fahdiansyah.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kini tengah diselidiki sebagai perkara dugaan suap.
Laporan Raja Juli Masih Diverifikasi
Raja Juli Antoni diketahui melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, hampir satu bulan setelah amplop itu ditinggalkan di kantornya.
Pelaporan itu kini masih diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK untuk memastikan apakah pemberian tersebut memenuhi unsur gratifikasi yang wajib dilaporkan atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
KPK juga mengingatkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan melalui praktik suap maupun gratifikasi.
Lembaga antirasuah menegaskan akan menuntaskan proses verifikasi secara menyeluruh sebelum menyampaikan hasil akhirnya kepada pelapor maupun kepada publik. (**)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penolakan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK masih melakukan analisis dan verifikasi atas laporan yang disampaikan Raja Juli pada 3 Juli 2026. Proses tersebut menjadi tahapan awal untuk menentukan status pelaporan, sekaligus menelusuri keterkaitannya dengan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya memiliki kewenangan meminta keterangan dari pelapor maupun pihak lain apabila dibutuhkan dalam proses verifikasi.
"Terkait proses analisis dan verifikasi, KPK memiliki kewenangan apabila memang diperlukan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Budi, apabila nantinya Raja Juli dipanggil untuk memberikan klarifikasi, KPK akan menyampaikannya kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima untuk menyelesaikan analisis dan verifikasi. Dalam proses tersebut, tim Direktorat Gratifikasi juga berkoordinasi dengan bidang penindakan guna melihat apakah laporan gratifikasi itu memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut.
Koordinasi itu dinilai penting karena amplop yang ditinggalkan Suhardiman diduga berkaitan dengan permohonan pelepasan kawasan HPT yang masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing.
"Tim akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan penindakan yang sedang berjalan. Hasil koordinasi itu menjadi bagian dari proses analisis," ujar Budi.
Diduga Berisi SGD12 Ribu
Di sisi lain, KPK juga terus mendalami isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 usai bertemu Raja Juli.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang yang diduga berasal dari pengumpulan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing itu disebut lebih dahulu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.
Penyidik bahkan telah menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura (SGD12.000) atau sekitar Rp168 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp15 juta dari seorang saksi lainnya, Fahdiansyah.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kini tengah diselidiki sebagai perkara dugaan suap.
Laporan Raja Juli Masih Diverifikasi
Raja Juli Antoni diketahui melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, hampir satu bulan setelah amplop itu ditinggalkan di kantornya.
Pelaporan itu kini masih diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK untuk memastikan apakah pemberian tersebut memenuhi unsur gratifikasi yang wajib dilaporkan atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
KPK juga mengingatkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan melalui praktik suap maupun gratifikasi.
Lembaga antirasuah menegaskan akan menuntaskan proses verifikasi secara menyeluruh sebelum menyampaikan hasil akhirnya kepada pelapor maupun kepada publik. (**)