
JAKARTA - Pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bahwa rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kawasan Sentul merupakan kediaman pribadinya justru memunculkan babak baru yang semakin menyita perhatian publik.
Pasalnya, rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie tahun 2025. Kondisi itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merespons dan mulai menyoroti dugaan adanya penggunaan nominee atau kepemilikan aset atas nama pihak lain.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan pihaknya menduga rumah di Sentul tersebut memang tidak didaftarkan karena kepemilikannya menggunakan nama orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga," kata Aminudin, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, dugaan penggunaan nama pihak lain itulah yang menyebabkan rumah tersebut tidak muncul dalam LHKPN Jampidsus. Berdasarkan data LHKPN tahun 2025, Febrie hanya melaporkan aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak ada satu pun aset yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap LHKPN Febrie sebagai bagian dari pengawasan terhadap pejabat negara yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
Pernyataan KPK tersebut muncul hanya beberapa jam setelah Febrie secara terbuka mengakui rumah yang sebelumnya digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
"Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pengakuan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai siapa pemilik rumah yang menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian pada 9 Juli lalu.
Namun demikian, Febrie tidak memberikan penjelasan mengapa aset tersebut tidak tercantum dalam LHKPN yang telah dilaporkannya.
Sorotan tidak berhenti pada status rumah tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper dengan muatan 74 kilogram emas batangan, uang tunai jutaan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai dalam rupiah.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menegaskan uang dan emas itu memiliki pemilik yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
"Bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar melalui prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan kecurangan penyaluran batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel.
Aksi Demo di Polda Metro Jaya
Di tengah berkembangnya kasus itu, tekanan publik terhadap KPK juga semakin menguat. Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti-Korupsi (GPM-AK) menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jumat.
Dalam demonstrasi tersebut, mereka mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri, namun sekaligus mendesak KPK ikut terlibat mengawal penanganan perkara agar proses pengusutan berjalan transparan dan bebas intervensi.
Massa membawa berbagai poster, di antaranya bertuliskan "Mendesak KPK Turun Tangan Asistensi Kasus Febrie", serta meminta aparat menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain mendesak penelusuran terhadap asal-usul uang, emas, maupun aset lainnya, demonstran juga meminta tidak ada intervensi dalam proses penyidikan dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada temuan uang dan emas dalam penggeledahan rumah di Sentul. Pengakuan Febrie bahwa rumah tersebut merupakan miliknya justru membuka pertanyaan baru mengenai status aset yang tidak tercantum dalam LHKPN, dugaan penggunaan nominee, serta sejauh mana penelusuran KPK dan Polri akan mengungkap keseluruhan konstruksi perkara tersebut. (**)
Sumber: antaranews/jpnn






JAKARTA - Pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bahwa rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kawasan Sentul merupakan kediaman pribadinya justru memunculkan babak baru yang semakin menyita perhatian publik.
Pasalnya, rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie tahun 2025. Kondisi itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merespons dan mulai menyoroti dugaan adanya penggunaan nominee atau kepemilikan aset atas nama pihak lain.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan pihaknya menduga rumah di Sentul tersebut memang tidak didaftarkan karena kepemilikannya menggunakan nama orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga," kata Aminudin, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, dugaan penggunaan nama pihak lain itulah yang menyebabkan rumah tersebut tidak muncul dalam LHKPN Jampidsus. Berdasarkan data LHKPN tahun 2025, Febrie hanya melaporkan aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak ada satu pun aset yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap LHKPN Febrie sebagai bagian dari pengawasan terhadap pejabat negara yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
Pernyataan KPK tersebut muncul hanya beberapa jam setelah Febrie secara terbuka mengakui rumah yang sebelumnya digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
"Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pengakuan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai siapa pemilik rumah yang menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian pada 9 Juli lalu.
Namun demikian, Febrie tidak memberikan penjelasan mengapa aset tersebut tidak tercantum dalam LHKPN yang telah dilaporkannya.
Sorotan tidak berhenti pada status rumah tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper dengan muatan 74 kilogram emas batangan, uang tunai jutaan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai dalam rupiah.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menegaskan uang dan emas itu memiliki pemilik yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
"Bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar melalui prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan kecurangan penyaluran batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel.
Aksi Demo di Polda Metro Jaya
Di tengah berkembangnya kasus itu, tekanan publik terhadap KPK juga semakin menguat. Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti-Korupsi (GPM-AK) menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jumat.
Dalam demonstrasi tersebut, mereka mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri, namun sekaligus mendesak KPK ikut terlibat mengawal penanganan perkara agar proses pengusutan berjalan transparan dan bebas intervensi.
Massa membawa berbagai poster, di antaranya bertuliskan "Mendesak KPK Turun Tangan Asistensi Kasus Febrie", serta meminta aparat menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain mendesak penelusuran terhadap asal-usul uang, emas, maupun aset lainnya, demonstran juga meminta tidak ada intervensi dalam proses penyidikan dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada temuan uang dan emas dalam penggeledahan rumah di Sentul. Pengakuan Febrie bahwa rumah tersebut merupakan miliknya justru membuka pertanyaan baru mengenai status aset yang tidak tercantum dalam LHKPN, dugaan penggunaan nominee, serta sejauh mana penelusuran KPK dan Polri akan mengungkap keseluruhan konstruksi perkara tersebut. (**)
Sumber: antaranews/jpnn