
SIAK - Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggegerkan publik. Pejabat tersebut diduga terlibat praktik pemerasan terhadap rekanan proyek dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Siak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pejabat itu diamankan setelah diduga menerima sejumlah uang dari pihak rekanan menyusul pencairan uang muka salah satu proyek pada dinas yang dipimpinnya. Penyerahan uang tersebut diduga berlangsung di kediaman pejabat bersangkutan.
Sebelum dilakukan penindakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak disebut telah melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak mengamankan pejabat tersebut bersama seorang rekanan proyek. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan.
Kabar dugaan OTT itu dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat. Publik kini menunggu kepastian mengenai status hukum pihak yang diamankan serta hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos membenarkan pihaknya sedang menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Namun, ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat membeberkan kronologi maupun konstruksi perkara secara rinci.
"Terkait informasi yang beredar di media dan media sosial mengenai dugaan OTT Kadishub Siak, kami mohon waktu. Saat ini kami masih melakukan pendalaman penyidikan. Rilis resmi akan kami sampaikan secepatnya. Mohon dukungan dan kerja sama rekan-rekan," ujar Raja Kosmos, Sabtu (11/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Raja Kosmos hanya memastikan proses hukum masih terus berjalan.
"Masih progres sidik," singkatnya.
Hingga Sabtu siang, Polres Siak belum mengungkap identitas resmi pihak yang diamankan maupun barang bukti yang berhasil disita. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. (ric)






SIAK - Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggegerkan publik. Pejabat tersebut diduga terlibat praktik pemerasan terhadap rekanan proyek dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Siak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pejabat itu diamankan setelah diduga menerima sejumlah uang dari pihak rekanan menyusul pencairan uang muka salah satu proyek pada dinas yang dipimpinnya. Penyerahan uang tersebut diduga berlangsung di kediaman pejabat bersangkutan.
Sebelum dilakukan penindakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak disebut telah melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak mengamankan pejabat tersebut bersama seorang rekanan proyek. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan.
Kabar dugaan OTT itu dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat. Publik kini menunggu kepastian mengenai status hukum pihak yang diamankan serta hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos membenarkan pihaknya sedang menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Namun, ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat membeberkan kronologi maupun konstruksi perkara secara rinci.
"Terkait informasi yang beredar di media dan media sosial mengenai dugaan OTT Kadishub Siak, kami mohon waktu. Saat ini kami masih melakukan pendalaman penyidikan. Rilis resmi akan kami sampaikan secepatnya. Mohon dukungan dan kerja sama rekan-rekan," ujar Raja Kosmos, Sabtu (11/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Raja Kosmos hanya memastikan proses hukum masih terus berjalan.
"Masih progres sidik," singkatnya.
Hingga Sabtu siang, Polres Siak belum mengungkap identitas resmi pihak yang diamankan maupun barang bukti yang berhasil disita. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. (ric)