logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / HUKUM
Modal Pilkada Fantastis, Gaji Hanya Rp6 Juta, Tito: Akhirnya Cari Peluang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Modal Pilkada Fantastis, Gaji Hanya Rp6 Juta, Tito: Akhirnya Cari Peluang
Editor: ridho | Penulis: raka sagara
16 Juli 2026 | 17:08:18

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai besaran gaji yang diterima kepala daerah belum sebanding dengan beban serta biaya politik yang harus mereka keluarkan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong sebagian kepala daerah mencari pemasukan tambahan melalui cara yang melanggar hukum.

Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito menyebut gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan. Meski masih memperoleh berbagai tunjangan, total pendapatan yang diterima dinilai jauh dari biaya yang telah dikeluarkan selama proses kontestasi politik.

Ia mengungkapkan, selama ini muncul usulan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, gagasan tersebut lahir karena banyak kepala daerah merasa pendapatan resmi mereka tidak mampu menutup biaya politik yang telah dikeluarkan sebelum menjabat.

Tito menjelaskan, ongkos mengikuti pilkada bukanlah rahasia lagi. Seorang calon harus menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari pembentukan tim pemenangan, kegiatan kampanye, hingga pengeluaran resmi lainnya yang nilainya sangat besar. Setelah terpilih, penghasilan sebagai kepala daerah dinilai tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan.

iklan-view

Kondisi itulah, kata Tito, yang menjadi salah satu akar persoalan. Ketika pemasukan resmi tidak mampu menutupi beban ekonomi pasca-pilkada, sebagian kepala daerah tergoda mencari keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rendahnya pendapatan bukan satu-satunya penyebab praktik korupsi. Menurutnya, ada pula faktor pribadi yang membuat seseorang tetap melakukan tindak pidana korupsi meskipun telah memiliki penghasilan yang cukup.

Selain itu, Tito juga menyoroti kemampuan administratif para kepala daerah yang tidak selalu sama. Karena dipilih langsung oleh masyarakat, tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman dalam mengelola birokrasi pemerintahan. Akibatnya, sebagian besar sangat bergantung pada sekretaris daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan korupsi. Modus yang diungkap KPK pun beragam, mulai dari pengaturan proyek, praktik jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah.(*)

Home / News
Modal Pilkada Fantastis, Gaji Hanya Rp6 Juta, Tito: Akhirnya Cari Peluang
Editor: ridho | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 16 Juli 2026 | 17:08:18
Modal Pilkada Fantastis, Gaji Hanya Rp6 Juta, Tito: Akhirnya Cari Peluang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai besaran gaji yang diterima kepala daerah belum sebanding dengan beban serta biaya politik yang harus mereka keluarkan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong sebagian kepala daerah mencari pemasukan tambahan melalui cara yang melanggar hukum.

Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito menyebut gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan. Meski masih memperoleh berbagai tunjangan, total pendapatan yang diterima dinilai jauh dari biaya yang telah dikeluarkan selama proses kontestasi politik.

Ia mengungkapkan, selama ini muncul usulan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, gagasan tersebut lahir karena banyak kepala daerah merasa pendapatan resmi mereka tidak mampu menutup biaya politik yang telah dikeluarkan sebelum menjabat.

Tito menjelaskan, ongkos mengikuti pilkada bukanlah rahasia lagi. Seorang calon harus menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari pembentukan tim pemenangan, kegiatan kampanye, hingga pengeluaran resmi lainnya yang nilainya sangat besar. Setelah terpilih, penghasilan sebagai kepala daerah dinilai tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan.

Kondisi itulah, kata Tito, yang menjadi salah satu akar persoalan. Ketika pemasukan resmi tidak mampu menutupi beban ekonomi pasca-pilkada, sebagian kepala daerah tergoda mencari keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rendahnya pendapatan bukan satu-satunya penyebab praktik korupsi. Menurutnya, ada pula faktor pribadi yang membuat seseorang tetap melakukan tindak pidana korupsi meskipun telah memiliki penghasilan yang cukup.

Selain itu, Tito juga menyoroti kemampuan administratif para kepala daerah yang tidak selalu sama. Karena dipilih langsung oleh masyarakat, tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman dalam mengelola birokrasi pemerintahan. Akibatnya, sebagian besar sangat bergantung pada sekretaris daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan korupsi. Modus yang diungkap KPK pun beragam, mulai dari pengaturan proyek, praktik jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah.(*)