
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai besaran gaji yang diterima kepala daerah belum sebanding dengan beban serta biaya politik yang harus mereka keluarkan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong sebagian kepala daerah mencari pemasukan tambahan melalui cara yang melanggar hukum.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito menyebut gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan. Meski masih memperoleh berbagai tunjangan, total pendapatan yang diterima dinilai jauh dari biaya yang telah dikeluarkan selama proses kontestasi politik.
Ia mengungkapkan, selama ini muncul usulan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, gagasan tersebut lahir karena banyak kepala daerah merasa pendapatan resmi mereka tidak mampu menutup biaya politik yang telah dikeluarkan sebelum menjabat.
Tito menjelaskan, ongkos mengikuti pilkada bukanlah rahasia lagi. Seorang calon harus menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari pembentukan tim pemenangan, kegiatan kampanye, hingga pengeluaran resmi lainnya yang nilainya sangat besar. Setelah terpilih, penghasilan sebagai kepala daerah dinilai tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan.

Kondisi itulah, kata Tito, yang menjadi salah satu akar persoalan. Ketika pemasukan resmi tidak mampu menutupi beban ekonomi pasca-pilkada, sebagian kepala daerah tergoda mencari keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rendahnya pendapatan bukan satu-satunya penyebab praktik korupsi. Menurutnya, ada pula faktor pribadi yang membuat seseorang tetap melakukan tindak pidana korupsi meskipun telah memiliki penghasilan yang cukup.
Selain itu, Tito juga menyoroti kemampuan administratif para kepala daerah yang tidak selalu sama. Karena dipilih langsung oleh masyarakat, tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman dalam mengelola birokrasi pemerintahan. Akibatnya, sebagian besar sangat bergantung pada sekretaris daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan korupsi. Modus yang diungkap KPK pun beragam, mulai dari pengaturan proyek, praktik jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah.(*)






JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai besaran gaji yang diterima kepala daerah belum sebanding dengan beban serta biaya politik yang harus mereka keluarkan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong sebagian kepala daerah mencari pemasukan tambahan melalui cara yang melanggar hukum.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito menyebut gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan. Meski masih memperoleh berbagai tunjangan, total pendapatan yang diterima dinilai jauh dari biaya yang telah dikeluarkan selama proses kontestasi politik.
Ia mengungkapkan, selama ini muncul usulan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, gagasan tersebut lahir karena banyak kepala daerah merasa pendapatan resmi mereka tidak mampu menutup biaya politik yang telah dikeluarkan sebelum menjabat.
Tito menjelaskan, ongkos mengikuti pilkada bukanlah rahasia lagi. Seorang calon harus menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari pembentukan tim pemenangan, kegiatan kampanye, hingga pengeluaran resmi lainnya yang nilainya sangat besar. Setelah terpilih, penghasilan sebagai kepala daerah dinilai tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan.
Kondisi itulah, kata Tito, yang menjadi salah satu akar persoalan. Ketika pemasukan resmi tidak mampu menutupi beban ekonomi pasca-pilkada, sebagian kepala daerah tergoda mencari keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rendahnya pendapatan bukan satu-satunya penyebab praktik korupsi. Menurutnya, ada pula faktor pribadi yang membuat seseorang tetap melakukan tindak pidana korupsi meskipun telah memiliki penghasilan yang cukup.
Selain itu, Tito juga menyoroti kemampuan administratif para kepala daerah yang tidak selalu sama. Karena dipilih langsung oleh masyarakat, tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman dalam mengelola birokrasi pemerintahan. Akibatnya, sebagian besar sangat bergantung pada sekretaris daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan korupsi. Modus yang diungkap KPK pun beragam, mulai dari pengaturan proyek, praktik jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah.(*)