
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Interactive Flat Panel (Smart Board) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan tiga kotak dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Disdik Riau, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga penyidik meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.06 WIB. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Benar, hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau," kata Zikrullah dalam konferensi pers di lobi utama Kejati Riau.
Menurut dia, perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembelajaran berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar ruang Kepala Bidang SMA serta sejumlah ruangan staf di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Penyidik berhasil mengamankan dokumen, kemudian alat bukti elektronik. Dokumen yang berhasil disita berjumlah tiga kotak," ujarnya.
Zikrullah menjelaskan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejati Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini masih proses penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik masih melakukan pemenuhan alat bukti, termasuk melalui penggeledahan hari ini," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, identitas maupun jumlah saksi belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
"Sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, tetapi belum bisa kami ungkapkan karena masih proses penyidikan awal," katanya.
Terkait nilai proyek, Zikrullah menyebut kegiatan pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
"Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatannya kurang lebih Rp9,5 miliar," ujarnya.
Hingga kini penyidik Kejati Riau masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan Interactive Flat Panel (Smart Board) tersebut. (ric)


PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Interactive Flat Panel (Smart Board) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan tiga kotak dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Disdik Riau, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga penyidik meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.06 WIB. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Benar, hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau," kata Zikrullah dalam konferensi pers di lobi utama Kejati Riau.
Menurut dia, perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembelajaran berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar ruang Kepala Bidang SMA serta sejumlah ruangan staf di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Penyidik berhasil mengamankan dokumen, kemudian alat bukti elektronik. Dokumen yang berhasil disita berjumlah tiga kotak," ujarnya.
Zikrullah menjelaskan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejati Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini masih proses penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik masih melakukan pemenuhan alat bukti, termasuk melalui penggeledahan hari ini," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, identitas maupun jumlah saksi belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
"Sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, tetapi belum bisa kami ungkapkan karena masih proses penyidikan awal," katanya.
Terkait nilai proyek, Zikrullah menyebut kegiatan pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
"Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatannya kurang lebih Rp9,5 miliar," ujarnya.
Hingga kini penyidik Kejati Riau masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan Interactive Flat Panel (Smart Board) tersebut. (ric)