logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Kemenhut, Kasus Suhardiman Amby Terus Didalami
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Ist/antara)
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Kemenhut, Kasus Suhardiman Amby Terus Didalami
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 15:22:03

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Sejumlah nama dari lingkungan Pemkab Kuansing, DPRD, Kementerian Kehutanan hingga pihak swasta diperiksa sebagai saksi, Jumat (14/8/2026).

Mereka yang diperiksa hari ini antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah, serta aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan berinisial RAN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

iklan-view

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024-2025, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip antaranews.

Tak hanya pejabat pemerintahan, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial NOV sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Suhardiman.

Catatan KPK menunjukkan Juprizal tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.50 WIB. Selang dua menit kemudian, Fahdiansyah menyusul pada pukul 09.52 WIB. Sementara RAN telah tiba lebih dahulu pada pukul 09.43 WIB. Adapun NOV tercatat datang sekitar pukul 10.35 WIB.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU. Namun, hingga kini belum diketahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara itu, KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman dan pihak lainnya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.

Namun, penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara gratifikasi tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada 2 Juni 2026, Suhardiman diketahui sempat melakukan audiensi dengan Raja Juli. Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan dugaan pemberian tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan gratifikasi tersebut karena pemberian yang dilaporkan sudah masuk dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, pejabat Pemkab, ASN Kemenhut hingga pihak swasta hari ini menunjukkan penyidik masih menelusuri lebih jauh rangkaian dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Suhardiman Amby.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, pemanggilan sejumlah pihak dari lintas institusi menjadi sinyal bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengurai aliran kepentingan dan dugaan pemberian dalam perkara tersebut. (*)

Home / Hukum
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Kemenhut, Kasus Suhardiman Amby Terus Didalami
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 15:22:03
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Kemenhut, Kasus Suhardiman Amby Terus Didalami
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Ist/antara)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Sejumlah nama dari lingkungan Pemkab Kuansing, DPRD, Kementerian Kehutanan hingga pihak swasta diperiksa sebagai saksi, Jumat (14/8/2026).

Mereka yang diperiksa hari ini antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah, serta aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan berinisial RAN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024-2025, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip antaranews.

Tak hanya pejabat pemerintahan, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial NOV sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Suhardiman.

Catatan KPK menunjukkan Juprizal tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.50 WIB. Selang dua menit kemudian, Fahdiansyah menyusul pada pukul 09.52 WIB. Sementara RAN telah tiba lebih dahulu pada pukul 09.43 WIB. Adapun NOV tercatat datang sekitar pukul 10.35 WIB.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU. Namun, hingga kini belum diketahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara itu, KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman dan pihak lainnya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.

Namun, penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara gratifikasi tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada 2 Juni 2026, Suhardiman diketahui sempat melakukan audiensi dengan Raja Juli. Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan dugaan pemberian tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan gratifikasi tersebut karena pemberian yang dilaporkan sudah masuk dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, pejabat Pemkab, ASN Kemenhut hingga pihak swasta hari ini menunjukkan penyidik masih menelusuri lebih jauh rangkaian dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Suhardiman Amby.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, pemanggilan sejumlah pihak dari lintas institusi menjadi sinyal bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengurai aliran kepentingan dan dugaan pemberian dalam perkara tersebut. (*)