logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / BATAM
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7,79 Miliar
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (depan) memberikan statement pada doorstop bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang dengan media di Batam, Kepri, Minggu (16/8/2026). (Foto: Antara)
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7,79 Miliar
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 16 Agustus 2026 | 17:13:37

BATAM - Penggerebekan dugaan praktik perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, mengungkap aktivitas perjudian dalam skala besar. Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam operasi yang digelar Sabtu (15/8/2026) malam.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian. Dari 197 orang yang diamankan, polisi menemukan berbagai peran, mulai dari pemilik, manajemen hingga pemain.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media di Batam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

iklan-view

"Dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026), seperti dikutip antaranews.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang yang diduga sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Sepuluh WNA itu terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Tak hanya mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah fantastis. Sekitar Rp7,297 miliar ditemukan di dalam tiga brankas. Polisi juga menyita uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Selain uang, petugas menemukan sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga turut diamankan dan masih dalam proses penghitungan.

Nunung mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak yang dinilai sebagai pemain utama dalam jaringan perjudian itu.

"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," ujarnya.

Penyidikan perkara tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Bareskrim juga memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan malam maupun gelanggang permainan di Batam agar tidak menjadikan usahanya sebagai kedok aktivitas perjudian. "Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," tegas Nunung. (*)

Home / Hukum
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7,79 Miliar
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 16 Agustus 2026 | 17:13:37
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7,79 Miliar
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (depan) memberikan statement pada doorstop bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang dengan media di Batam, Kepri, Minggu (16/8/2026). (Foto: Antara)

BATAM - Penggerebekan dugaan praktik perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, mengungkap aktivitas perjudian dalam skala besar. Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam operasi yang digelar Sabtu (15/8/2026) malam.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian. Dari 197 orang yang diamankan, polisi menemukan berbagai peran, mulai dari pemilik, manajemen hingga pemain.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media di Batam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

"Dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026), seperti dikutip antaranews.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang yang diduga sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Sepuluh WNA itu terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Tak hanya mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah fantastis. Sekitar Rp7,297 miliar ditemukan di dalam tiga brankas. Polisi juga menyita uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Selain uang, petugas menemukan sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga turut diamankan dan masih dalam proses penghitungan.

Nunung mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak yang dinilai sebagai pemain utama dalam jaringan perjudian itu.

"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," ujarnya.

Penyidikan perkara tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Bareskrim juga memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan malam maupun gelanggang permainan di Batam agar tidak menjadikan usahanya sebagai kedok aktivitas perjudian. "Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," tegas Nunung. (*)