
BATAM - Penggerebekan dugaan praktik perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, mengungkap aktivitas perjudian dalam skala besar. Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam operasi yang digelar Sabtu (15/8/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian. Dari 197 orang yang diamankan, polisi menemukan berbagai peran, mulai dari pemilik, manajemen hingga pemain.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media di Batam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

"Dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026), seperti dikutip antaranews.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang yang diduga sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Sepuluh WNA itu terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Tak hanya mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah fantastis. Sekitar Rp7,297 miliar ditemukan di dalam tiga brankas. Polisi juga menyita uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang, petugas menemukan sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Sejumlah chip permainan juga turut diamankan dan masih dalam proses penghitungan.
Nunung mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak yang dinilai sebagai pemain utama dalam jaringan perjudian itu.
"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," ujarnya.
Penyidikan perkara tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Bareskrim juga memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan malam maupun gelanggang permainan di Batam agar tidak menjadikan usahanya sebagai kedok aktivitas perjudian. "Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," tegas Nunung. (*)




BATAM - Penggerebekan dugaan praktik perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, mengungkap aktivitas perjudian dalam skala besar. Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam operasi yang digelar Sabtu (15/8/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian. Dari 197 orang yang diamankan, polisi menemukan berbagai peran, mulai dari pemilik, manajemen hingga pemain.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media di Batam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
"Dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026), seperti dikutip antaranews.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang yang diduga sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Sepuluh WNA itu terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Tak hanya mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah fantastis. Sekitar Rp7,297 miliar ditemukan di dalam tiga brankas. Polisi juga menyita uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang, petugas menemukan sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Sejumlah chip permainan juga turut diamankan dan masih dalam proses penghitungan.
Nunung mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak yang dinilai sebagai pemain utama dalam jaringan perjudian itu.
"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," ujarnya.
Penyidikan perkara tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Bareskrim juga memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan malam maupun gelanggang permainan di Batam agar tidak menjadikan usahanya sebagai kedok aktivitas perjudian. "Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," tegas Nunung. (*)