logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / LINGKUNGAN
Polda Riau Kerahkan Lima Ahli Usut Karhutla di HGU PT TKWL, Dua Orang Jadi Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau bersama lima ahli mengkaji kebakaran lahan di Kabupaten Bengkalis. (Foto: Polda Riau)
Polda Riau Kerahkan Lima Ahli Usut Karhutla di HGU PT TKWL, Dua Orang Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 21 Agustus 2026 | 17:42:30

PEKANBARU - Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terus diperdalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Tak ingin berhenti pada penemuan titik api, penyidik kini mengerahkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kebakaran, luas lahan terdampak hingga tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tim ahli bersama penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi, Jumat (21/8/2026). Pemeriksaan dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

iklan-view

"Penanganan perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif," kata Ade di Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Lima ahli yang dilibatkan terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi di areal HGU PT TKWL pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Api membakar lahan perkebunan yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

Polda Riau kemudian menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ, yang disebut sebagai pengelola atau penanggung jawab lahan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi tidak hanya memeriksa para pihak dan mengumpulkan barang bukti, tetapi juga meminta para ahli melakukan kajian langsung terhadap lokasi yang terbakar.

Pemeriksaan meliputi identifikasi titik awal api, pola penjalaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, hingga faktor yang diduga menjadi penyebab munculnya api.

Ahli lingkungan juga mengkaji dampak kebakaran terhadap kondisi ekologis lahan. Sementara ahli perkebunan memeriksa karakteristik serta kondisi areal yang terbakar dan ahli pemetaan memastikan luasan serta batas wilayah yang terdampak.

Menurut Ade, seluruh hasil kajian tersebut nantinya akan dicocokkan dengan fakta-fakta penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tegasnya.

Hasil pemeriksaan para ahli, lanjut dia, akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang tengah ditangani penyidik.

Dengan melibatkan ahli dari berbagai disiplin ilmu, Polda Riau ingin memastikan penanganan kasus karhutla di HGU PT TKWL tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi ditopang oleh fakta lapangan dan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidikan pun masih berjalan untuk mendalami rangkaian peristiwa kebakaran, termasuk keterkaitan antara kondisi lahan, penyebab munculnya api, pihak yang bertanggung jawab serta dampak kebakaran terhadap lingkungan. (*)

Home / Hukum
Polda Riau Kerahkan Lima Ahli Usut Karhutla di HGU PT TKWL, Dua Orang Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 21 Agustus 2026 | 17:42:30
Polda Riau Kerahkan Lima Ahli Usut Karhutla di HGU PT TKWL, Dua Orang Jadi Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau bersama lima ahli mengkaji kebakaran lahan di Kabupaten Bengkalis. (Foto: Polda Riau)

PEKANBARU - Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terus diperdalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Tak ingin berhenti pada penemuan titik api, penyidik kini mengerahkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kebakaran, luas lahan terdampak hingga tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tim ahli bersama penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi, Jumat (21/8/2026). Pemeriksaan dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

"Penanganan perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif," kata Ade di Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Lima ahli yang dilibatkan terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi di areal HGU PT TKWL pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Api membakar lahan perkebunan yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

Polda Riau kemudian menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ, yang disebut sebagai pengelola atau penanggung jawab lahan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi tidak hanya memeriksa para pihak dan mengumpulkan barang bukti, tetapi juga meminta para ahli melakukan kajian langsung terhadap lokasi yang terbakar.

Pemeriksaan meliputi identifikasi titik awal api, pola penjalaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, hingga faktor yang diduga menjadi penyebab munculnya api.

Ahli lingkungan juga mengkaji dampak kebakaran terhadap kondisi ekologis lahan. Sementara ahli perkebunan memeriksa karakteristik serta kondisi areal yang terbakar dan ahli pemetaan memastikan luasan serta batas wilayah yang terdampak.

Menurut Ade, seluruh hasil kajian tersebut nantinya akan dicocokkan dengan fakta-fakta penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tegasnya.

Hasil pemeriksaan para ahli, lanjut dia, akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang tengah ditangani penyidik.

Dengan melibatkan ahli dari berbagai disiplin ilmu, Polda Riau ingin memastikan penanganan kasus karhutla di HGU PT TKWL tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi ditopang oleh fakta lapangan dan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidikan pun masih berjalan untuk mendalami rangkaian peristiwa kebakaran, termasuk keterkaitan antara kondisi lahan, penyebab munculnya api, pihak yang bertanggung jawab serta dampak kebakaran terhadap lingkungan. (*)