
ROKAN HULU - Konflik lahan sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tak kunjung menemukan titik terang. Perseteruan antara warga dan pihak yang mengelola perkebunan justru berulang kali berujung bentrokan fisik dan jatuhnya korban.
Terbaru, sebanyak 25 pekerja mengalami luka-luka setelah diserang sekelompok orang di kawasan perkebunan pada Jumat (14/8/2026). Peristiwa tersebut kembali membuka luka lama konflik pengelolaan kebun sawit sekitar 2.000 hektare yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Di tengah konflik yang semakin panas itu, warga mempertanyakan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan mengusut pengelolaan serta penggunaan hasil kebun sawit yang sebelumnya dikelola PT Torganda.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menilai persoalan Batang Kumu bukan sekadar konflik antara warga dan perusahaan. Ada persoalan lebih besar yang harus dijawab pemerintah, terutama mengenai status kawasan, proses penyitaan hingga pengelolaan hasil perkebunan.
“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujar Aziz, Jumat (21/8/2026), seperti dikutip antaranews.
Menurut Aziz, kebun tersebut disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.
Persoalan inilah yang menurut dia menjadi salah satu akar konflik. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah kawasan dapat dinyatakan sebagai kawasan hutan, kemudian dikelola pihak lain, sementara dasar pengukuhannya masih dipersoalkan.
Aziz mengatakan, proses pengukuhan kawasan hutan semestinya memiliki dokumen yang jelas, antara lain berita acara tata batas, peta tracking polygon dan peta temu gelang.
Ia menyebut masyarakat di Tambusai Utara telah bermukim dan mengelola wilayah tersebut sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali,” tegasnya.
Aziz mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025. Namun, menurut dia, hingga kini bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang dipersoalkan belum juga diperoleh.
Ia juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kawasan hutan di Sumatera Utara yang menurutnya dapat menjadi pembanding dalam melihat persoalan serupa di Riau.
Namun, di tengah tarik-menarik klaim tersebut, konflik di lapangan justru terus memanas.
Bentrokan dan jatuhnya korban membuat persoalan lahan tidak lagi sebatas perdebatan dokumen dan status kawasan. Aktivitas di perkebunan telah bersentuhan langsung dengan keselamatan pekerja dan masyarakat yang berada di sekitar areal konflik.
Aziz menilai pemerintah harus segera menghentikan pola penyelesaian yang berpotensi membuat konflik terus berulang. Menurutnya, status lahan harus dibuka secara terang dan semua pihak yang berkepentingan harus diberi ruang untuk menyampaikan klaim serta bukti kepemilikannya.
Soroti Uang dari Ribuan Hektare Sawit
Selain status lahan, Aziz juga mempertanyakan ke mana mengalir hasil pengelolaan kebun sawit tersebut setelah diambil alih dan dikelola Agrinas.
Ia menyebut Agrinas yang berdiri pada Februari 2025 mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare perkebunan sawit. Dari luasan tersebut, sekitar 730 ribu hektare disebut merupakan lahan yang memiliki tutupan sawit.
Aziz mempertanyakan besarnya potensi penerimaan dari perkebunan tersebut dan meminta pemerintah membuka data penerimaan serta penggunaan hasil pengelolaannya kepada publik.
“Pertanyaan saya, ke mana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi menjadi penting karena pengelolaan kebun hasil penertiban kawasan hutan menyangkut kepentingan negara sekaligus masyarakat yang selama ini mengklaim memiliki atau menguasai lahan tersebut.
Karena itu, Aziz meminta KPK tidak hanya melihat konflik dari sisi perebutan lahan, tetapi juga mengusut pengelolaan dan penggunaan hasil kebun sawit.
“Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana,” katanya.
Aziz juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencari jalan keluar atas konflik tersebut. Ia mengusulkan agar masyarakat yang selama ini mengelola kebun diberikan kesempatan menyelesaikan legalitas lahannya dan tetap memberikan kontribusi kepada negara melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, penyelesaian konflik tidak semestinya berujung pada pengambilalihan perkebunan masyarakat tanpa memberikan kepastian hukum kepada warga.
Ia juga meminta para kepala daerah di Riau dan Sumatera Utara berani memperjuangkan masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.
“Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran,” kata Aziz.
Kini, konflik Batang Kumu berada di titik yang semakin genting. Ketika sengketa status lahan belum tuntas, bentrokan fisik justru terus terjadi dan korban mulai berjatuhan.
Pemerintah dituntut segera membuka seluruh fakta mengenai status lahan, proses penertiban, pihak yang berhak mengelola hingga ke mana hasil kebun sawit mengalir. Sebab tanpa penyelesaian yang jelas, konflik lahan yang telah berulang kali memicu bentrokan dikhawatirkan kembali menelan korban. (*)




ROKAN HULU - Konflik lahan sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tak kunjung menemukan titik terang. Perseteruan antara warga dan pihak yang mengelola perkebunan justru berulang kali berujung bentrokan fisik dan jatuhnya korban.
Terbaru, sebanyak 25 pekerja mengalami luka-luka setelah diserang sekelompok orang di kawasan perkebunan pada Jumat (14/8/2026). Peristiwa tersebut kembali membuka luka lama konflik pengelolaan kebun sawit sekitar 2.000 hektare yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Di tengah konflik yang semakin panas itu, warga mempertanyakan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan mengusut pengelolaan serta penggunaan hasil kebun sawit yang sebelumnya dikelola PT Torganda.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menilai persoalan Batang Kumu bukan sekadar konflik antara warga dan perusahaan. Ada persoalan lebih besar yang harus dijawab pemerintah, terutama mengenai status kawasan, proses penyitaan hingga pengelolaan hasil perkebunan.
“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujar Aziz, Jumat (21/8/2026), seperti dikutip antaranews.
Menurut Aziz, kebun tersebut disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.
Persoalan inilah yang menurut dia menjadi salah satu akar konflik. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah kawasan dapat dinyatakan sebagai kawasan hutan, kemudian dikelola pihak lain, sementara dasar pengukuhannya masih dipersoalkan.
Aziz mengatakan, proses pengukuhan kawasan hutan semestinya memiliki dokumen yang jelas, antara lain berita acara tata batas, peta tracking polygon dan peta temu gelang.
Ia menyebut masyarakat di Tambusai Utara telah bermukim dan mengelola wilayah tersebut sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali,” tegasnya.
Aziz mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025. Namun, menurut dia, hingga kini bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang dipersoalkan belum juga diperoleh.
Ia juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kawasan hutan di Sumatera Utara yang menurutnya dapat menjadi pembanding dalam melihat persoalan serupa di Riau.
Namun, di tengah tarik-menarik klaim tersebut, konflik di lapangan justru terus memanas.
Bentrokan dan jatuhnya korban membuat persoalan lahan tidak lagi sebatas perdebatan dokumen dan status kawasan. Aktivitas di perkebunan telah bersentuhan langsung dengan keselamatan pekerja dan masyarakat yang berada di sekitar areal konflik.
Aziz menilai pemerintah harus segera menghentikan pola penyelesaian yang berpotensi membuat konflik terus berulang. Menurutnya, status lahan harus dibuka secara terang dan semua pihak yang berkepentingan harus diberi ruang untuk menyampaikan klaim serta bukti kepemilikannya.
Soroti Uang dari Ribuan Hektare Sawit
Selain status lahan, Aziz juga mempertanyakan ke mana mengalir hasil pengelolaan kebun sawit tersebut setelah diambil alih dan dikelola Agrinas.
Ia menyebut Agrinas yang berdiri pada Februari 2025 mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare perkebunan sawit. Dari luasan tersebut, sekitar 730 ribu hektare disebut merupakan lahan yang memiliki tutupan sawit.
Aziz mempertanyakan besarnya potensi penerimaan dari perkebunan tersebut dan meminta pemerintah membuka data penerimaan serta penggunaan hasil pengelolaannya kepada publik.
“Pertanyaan saya, ke mana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi menjadi penting karena pengelolaan kebun hasil penertiban kawasan hutan menyangkut kepentingan negara sekaligus masyarakat yang selama ini mengklaim memiliki atau menguasai lahan tersebut.
Karena itu, Aziz meminta KPK tidak hanya melihat konflik dari sisi perebutan lahan, tetapi juga mengusut pengelolaan dan penggunaan hasil kebun sawit.
“Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana,” katanya.
Aziz juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencari jalan keluar atas konflik tersebut. Ia mengusulkan agar masyarakat yang selama ini mengelola kebun diberikan kesempatan menyelesaikan legalitas lahannya dan tetap memberikan kontribusi kepada negara melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, penyelesaian konflik tidak semestinya berujung pada pengambilalihan perkebunan masyarakat tanpa memberikan kepastian hukum kepada warga.
Ia juga meminta para kepala daerah di Riau dan Sumatera Utara berani memperjuangkan masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.
“Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran,” kata Aziz.
Kini, konflik Batang Kumu berada di titik yang semakin genting. Ketika sengketa status lahan belum tuntas, bentrokan fisik justru terus terjadi dan korban mulai berjatuhan.
Pemerintah dituntut segera membuka seluruh fakta mengenai status lahan, proses penertiban, pihak yang berhak mengelola hingga ke mana hasil kebun sawit mengalir. Sebab tanpa penyelesaian yang jelas, konflik lahan yang telah berulang kali memicu bentrokan dikhawatirkan kembali menelan korban. (*)