logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / LINGKUNGAN
Polda Riau Tangani 32 Perkara Karhutla: 35 Orang Jadi Tersangka, Keterlibatan Korporasi Masih Nihil
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Polda Riau Tangani 32 Perkara Karhutla: 35 Orang Jadi Tersangka, Keterlibatan Korporasi Masih Nihil
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 24 Agustus 2026 | 13:17:14

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres telah menangani 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penanganan perkara karhutla masih terus berjalan. Sejumlah kasus yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2026 juga masih dalam tahap penyidikan.

Kombes Ade Kuncoro menyebut dari 35 tersangka yang telah diproses, sebanyak 17 orang telah menjalani tahap dua dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

iklan-view

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Kombes Ade, Senin (24/8/2026) pagi.

Menurut Kombes Ade, seluruh perkara karhutla yang ditangani hingga saat ini melibatkan pelaku perorangan. Meski demikian, penyidik tetap membuka peluang menjerat korporasi apabila hasil penyidikan menemukan adanya keterkaitan perusahaan dengan peristiwa kebakaran.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Kombes Ade menjelaskan, kawasan tersebut merupakan area konservasi yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan maupun kegiatan lainnya.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelas Kombes Ade.

Sementara itu, terkait kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Kombes Ade mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Polres Kampar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami penyebab kebakaran serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” katanya.

Kombes Ade menambahkan, dari hasil penanganan perkara karhutla selama ini, sebagian besar kasus berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan yang dilakukan dengan cara membakar.

Meski demikian, Kombes Ade menyebut terdapat satu perkara yang diduga terjadi bukan karena kesengajaan.

“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya. (ric)

Home / Hukum
Polda Riau Tangani 32 Perkara Karhutla: 35 Orang Jadi Tersangka, Keterlibatan Korporasi Masih Nihil
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 24 Agustus 2026 | 13:17:14
Polda Riau Tangani 32 Perkara Karhutla: 35 Orang Jadi Tersangka, Keterlibatan Korporasi Masih Nihil
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres telah menangani 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penanganan perkara karhutla masih terus berjalan. Sejumlah kasus yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2026 juga masih dalam tahap penyidikan.

Kombes Ade Kuncoro menyebut dari 35 tersangka yang telah diproses, sebanyak 17 orang telah menjalani tahap dua dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Kombes Ade, Senin (24/8/2026) pagi.

Menurut Kombes Ade, seluruh perkara karhutla yang ditangani hingga saat ini melibatkan pelaku perorangan. Meski demikian, penyidik tetap membuka peluang menjerat korporasi apabila hasil penyidikan menemukan adanya keterkaitan perusahaan dengan peristiwa kebakaran.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Kombes Ade menjelaskan, kawasan tersebut merupakan area konservasi yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan maupun kegiatan lainnya.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelas Kombes Ade.

Sementara itu, terkait kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Kombes Ade mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Polres Kampar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami penyebab kebakaran serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” katanya.

Kombes Ade menambahkan, dari hasil penanganan perkara karhutla selama ini, sebagian besar kasus berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan yang dilakukan dengan cara membakar.

Meski demikian, Kombes Ade menyebut terdapat satu perkara yang diduga terjadi bukan karena kesengajaan.

“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya. (ric)