
JAKARTA - Perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, selangkah lagi bergulir di meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
KPK pada Kamis (27/8/2026) resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap II. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan rampungnya tahap penyidikan dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut, perkara dugaan suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby kini memasuki fase penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Budi.
Meski dua tersangka pemberi suap telah dilimpahkan, KPK memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian praktik korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK bahkan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar Budi.
Dugaan Jual Beli Jabatan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing pada akhir Juni 2026. Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Suhardiman diduga menerima suap dari Zulkarnain berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis di Pemkab Kuansing.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, suap diduga diberikan dalam bentuk kendaraan. Untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021, Suhardiman diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport.
Sementara untuk posisi Sekretaris Daerah pada 2025, dugaan suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Selain perkara jual beli jabatan, KPK juga menjerat Suhardiman dalam dugaan penerimaan uang terkait pengurusan perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus proses alih fungsi atau pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare.
Atas perkara tersebut, Suhardiman selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kini, setelah berkas Zulkarnain dan Ardiles dinyatakan lengkap, keduanya segera menghadapi proses persidangan. Namun, langkah KPK belum berhenti. Pendalaman masih dilakukan untuk mengurai lebih jauh dugaan praktik jual beli jabatan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing. (*)




JAKARTA - Perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, selangkah lagi bergulir di meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
KPK pada Kamis (27/8/2026) resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap II. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan rampungnya tahap penyidikan dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut, perkara dugaan suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby kini memasuki fase penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Budi.
Meski dua tersangka pemberi suap telah dilimpahkan, KPK memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian praktik korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK bahkan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar Budi.
Dugaan Jual Beli Jabatan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing pada akhir Juni 2026. Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Suhardiman diduga menerima suap dari Zulkarnain berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis di Pemkab Kuansing.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, suap diduga diberikan dalam bentuk kendaraan. Untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021, Suhardiman diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport.
Sementara untuk posisi Sekretaris Daerah pada 2025, dugaan suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Selain perkara jual beli jabatan, KPK juga menjerat Suhardiman dalam dugaan penerimaan uang terkait pengurusan perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus proses alih fungsi atau pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare.
Atas perkara tersebut, Suhardiman selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kini, setelah berkas Zulkarnain dan Ardiles dinyatakan lengkap, keduanya segera menghadapi proses persidangan. Namun, langkah KPK belum berhenti. Pendalaman masih dilakukan untuk mengurai lebih jauh dugaan praktik jual beli jabatan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing. (*)