
ROKAN HILIR-Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir, Riau kini diawasi ketat. Kepolisian memastikan, kawasan tersebut tidak lagi digarap atau dialihfungsikan selama masih berkaitan dengan proses penyelidikan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus potensi karhutla berulang. Sebanyak 513 plang peringatan penegakan hukum karhutla telah dipasang di sejumlah lahan eks-karhutla di Rokan Hilir.
Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan plang larangan tetap terpasang dan kondisi lahan tidak berubah.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa plang tersebut masih dalam kondisi baik dan tetap terpasang pada lokasi yang sedang dalam penyelidikan sebagaimana disampaikan selama proses penyelidikan berlangsung, lahan tersebut tidak boleh digarap atau dilakukan aktivitas tanpa izin atau ketentuan dari pihak yang berwenang,” kata Aldi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut, kebijakan ini membuat lahan bekas terbakar tidak bisa begitu saja kembali dimanfaatkan. Polisi menempatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan agar kawasan yang pernah terbakar tidak menjadi titik munculnya kebakaran baru.
Polisi Cek Lahan Bekas Karhutla
Pengecekan dilakukan jajaran Polsek Simpang Kanan dan Polsek Bangko. Polisi tidak hanya memeriksa kondisi lahan, tetapi juga memastikan plang larangan membakar dan mengolah kawasan masih berada di lokasi.
Di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, patroli dilakukan di kawasan bekas karhutla di Simpang Caltex RT 03/RW 11 Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kamis (27/8/2026).
Patroli dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Iptu D Sihombing. Personel kepolisian bersama perangkat RT dan RW setempat meninjau kembali plang larangan membakar lahan yang sebelumnya telah dipasang.
Kapolres Rohil mengatakan, pengawasan juga dibarengi sosialisasi kepada masyarakat. Polisi mengingatkan adanya ancaman pidana dan denda bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
“Kami tidak hanya memantau lokasi rawan, tetapi juga menyosialisasikan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang nekat membakar hutan atau lahan. Peran aktif ketua RT dan RW sangat krusial untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Aldi.
Keterlibatan perangkat lingkungan menjadi bagian penting dalam pengawasan. Polisi berharap informasi mengenai larangan dan konsekuensi hukum dapat diketahui masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan karhutla.
Pengawasan serupa dilakukan Polsek Bangko di kawasan bekas terbakar pada 2025. Lokasinya berada di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.
Tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangko menyisir kawasan tersebut untuk memastikan tidak terdapat aktivitas pengolahan lahan secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, plang larangan kegiatan masih terpasang. Polisi juga memastikan kawasan bekas terbakar tersebut belum dialihfungsikan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan plang larangan kegiatan masih berdiri kokoh dan area bekas terbakar dipastikan dibiarkan alami menjadi semak belukar tanpa ada alih fungsi,” kata Aldi.
Pengawasan ini menjadi penting karena kawasan bekas kebakaran memiliki riwayat sebagai titik rawan. Pemeriksaan berkala dilakukan untuk mempersempit peluang munculnya aktivitas baru yang berpotensi memicu kebakaran.
Polres Rohil menyebut patroli dan inspeksi terhadap plang merupakan bagian dari upaya menutup celah kelalaian maupun kesengajaan yang dapat memicu karhutla kembali. (dtc)




ROKAN HILIR-Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir, Riau kini diawasi ketat. Kepolisian memastikan, kawasan tersebut tidak lagi digarap atau dialihfungsikan selama masih berkaitan dengan proses penyelidikan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus potensi karhutla berulang. Sebanyak 513 plang peringatan penegakan hukum karhutla telah dipasang di sejumlah lahan eks-karhutla di Rokan Hilir.
Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan plang larangan tetap terpasang dan kondisi lahan tidak berubah.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa plang tersebut masih dalam kondisi baik dan tetap terpasang pada lokasi yang sedang dalam penyelidikan sebagaimana disampaikan selama proses penyelidikan berlangsung, lahan tersebut tidak boleh digarap atau dilakukan aktivitas tanpa izin atau ketentuan dari pihak yang berwenang,” kata Aldi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut, kebijakan ini membuat lahan bekas terbakar tidak bisa begitu saja kembali dimanfaatkan. Polisi menempatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan agar kawasan yang pernah terbakar tidak menjadi titik munculnya kebakaran baru.
Polisi Cek Lahan Bekas Karhutla
Pengecekan dilakukan jajaran Polsek Simpang Kanan dan Polsek Bangko. Polisi tidak hanya memeriksa kondisi lahan, tetapi juga memastikan plang larangan membakar dan mengolah kawasan masih berada di lokasi.
Di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, patroli dilakukan di kawasan bekas karhutla di Simpang Caltex RT 03/RW 11 Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kamis (27/8/2026).
Patroli dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Iptu D Sihombing. Personel kepolisian bersama perangkat RT dan RW setempat meninjau kembali plang larangan membakar lahan yang sebelumnya telah dipasang.
Kapolres Rohil mengatakan, pengawasan juga dibarengi sosialisasi kepada masyarakat. Polisi mengingatkan adanya ancaman pidana dan denda bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
“Kami tidak hanya memantau lokasi rawan, tetapi juga menyosialisasikan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang nekat membakar hutan atau lahan. Peran aktif ketua RT dan RW sangat krusial untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Aldi.
Keterlibatan perangkat lingkungan menjadi bagian penting dalam pengawasan. Polisi berharap informasi mengenai larangan dan konsekuensi hukum dapat diketahui masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan karhutla.
Pengawasan serupa dilakukan Polsek Bangko di kawasan bekas terbakar pada 2025. Lokasinya berada di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.
Tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangko menyisir kawasan tersebut untuk memastikan tidak terdapat aktivitas pengolahan lahan secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, plang larangan kegiatan masih terpasang. Polisi juga memastikan kawasan bekas terbakar tersebut belum dialihfungsikan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan plang larangan kegiatan masih berdiri kokoh dan area bekas terbakar dipastikan dibiarkan alami menjadi semak belukar tanpa ada alih fungsi,” kata Aldi.
Pengawasan ini menjadi penting karena kawasan bekas kebakaran memiliki riwayat sebagai titik rawan. Pemeriksaan berkala dilakukan untuk mempersempit peluang munculnya aktivitas baru yang berpotensi memicu kebakaran.
Polres Rohil menyebut patroli dan inspeksi terhadap plang merupakan bagian dari upaya menutup celah kelalaian maupun kesengajaan yang dapat memicu karhutla kembali. (dtc)