
PEKANBARU - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali bungkam ketika ditanya soal dugaan selisih uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Namun pertanyaan itu tidak diacuhkannya dan Raja Juli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal kasus tersebut.
Hal itu terjadi ketika Raja Juli diwawancarai awak media usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian karhutla Riau di GOR Presisi, Polda Riau, Jumat (28/8/2026).
Ini adalah kali kedua Menhut Raja Juli tidak merespon pertanyaan awak media berkaitan dengan kasus Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Ambi. Sebelumnya, Raja Juli juga memilih bungkam ketika ditanya wartawan usai menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Alih-alih menjawab dugaan pemberian uang yang kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raja Juli justru mengalihkan pembicaraan ke persoalan karhutla. "Kita fokus karhutla ya, ini bahaya," kata Raja Juli singkat.
Selisih SGD 2000
Dalam penyidikan kasus suap Bupati Kuansing Suhardiman Ambi yang ikut "menyeret" nama Menhut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jumlah yang dikembalikan Raja Juli terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura atau SGD.
Dari informasi KPK, amplop tersebut berisi 14.000 SGD tetapi KPK hanya menyita 12.000 SGD.
Selisih itu kini sedang dilakukan pendalaman penyidikan. Penyidik tengah berupaya mencari penjelasan mengenai perbedaan nominal antara uang yang diduga diberikan dengan uang yang telah dikembalikan.
Raja Juli mengaku sempat mengembalikan amplop yang ditinggalkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Raju Juli bilang, amplop tersebut dikembalikan sebelum Suhardiman Amby terjaring OTT KPK.
Ia membeberkan bahwa pernah menerima audiensi Suhardiman Amby di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Suhardiman disebut meninggalkan amplop usai audiensi selesai. Oleh sebab itu, ia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. (har)




PEKANBARU - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali bungkam ketika ditanya soal dugaan selisih uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Namun pertanyaan itu tidak diacuhkannya dan Raja Juli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal kasus tersebut.
Hal itu terjadi ketika Raja Juli diwawancarai awak media usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian karhutla Riau di GOR Presisi, Polda Riau, Jumat (28/8/2026).
Ini adalah kali kedua Menhut Raja Juli tidak merespon pertanyaan awak media berkaitan dengan kasus Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Ambi. Sebelumnya, Raja Juli juga memilih bungkam ketika ditanya wartawan usai menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Alih-alih menjawab dugaan pemberian uang yang kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raja Juli justru mengalihkan pembicaraan ke persoalan karhutla. "Kita fokus karhutla ya, ini bahaya," kata Raja Juli singkat.
Selisih SGD 2000
Dalam penyidikan kasus suap Bupati Kuansing Suhardiman Ambi yang ikut "menyeret" nama Menhut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jumlah yang dikembalikan Raja Juli terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura atau SGD.
Dari informasi KPK, amplop tersebut berisi 14.000 SGD tetapi KPK hanya menyita 12.000 SGD.
Selisih itu kini sedang dilakukan pendalaman penyidikan. Penyidik tengah berupaya mencari penjelasan mengenai perbedaan nominal antara uang yang diduga diberikan dengan uang yang telah dikembalikan.
Raja Juli mengaku sempat mengembalikan amplop yang ditinggalkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Raju Juli bilang, amplop tersebut dikembalikan sebelum Suhardiman Amby terjaring OTT KPK.
Ia membeberkan bahwa pernah menerima audiensi Suhardiman Amby di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Suhardiman disebut meninggalkan amplop usai audiensi selesai. Oleh sebab itu, ia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. (har)