
PEKANBARU - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Kaharuddin Nasution, kawasan Aerosport, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Dalam kasus ini, dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan.
Sementara korban sempat terseret hingga sekitar 600 meter saat berusaha mempertahankan sepeda motornya dari aksi perampasan kedua begal tersebut.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura mengatakan, kedua pelaku masih berusia 16 tahun. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
"Pelaku ada dua orang dan keduanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Yang bagian membawa motor berumur 16 tahun, bagian eksekusi juga berumur 16 tahun," kata Ipda Jericho, Selasa (6/10/2026) sore.
Menurutnya, aksi tersebut bermula ketika pelaku diduga mengamati korban yang sedang seorang diri di sebuah kedai di Jalan Kaharuddin Nasution, Selasa (24/9/2026) dini hari.
Pelaku yang datang dari arah Simpang Tiga kemudian melihat korban berada di seberang jalan. Pelaku lalu memutar balik dan sempat berhenti untuk mengamati kondisi sekitar.
Saat itu, kondisi di lokasi disebut sedang gerimis. Setelah melihat korban seorang diri, pelaku diduga memutuskan untuk mengambil sepeda motor korban.
Pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban. Namun, korban menyadari kendaraannya hendak dirampas dan berusaha mempertahankannya dengan tetap memegang motor.
Saat sepeda motor dibawa pelaku, korban ikut terseret. "Karena korban tidak mau melepaskan motornya, akhirnya korban terseret kurang lebih 600 meter," ujar Ipda Jericho.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar kawasan Aerosport, Jalan Kaharuddin Nasution.
Kanit Jatanras Ipda Jericho mengatakan korban mengalami luka pada bagian tubuh sebelah kiri akibat terseret. Korban juga sempat berada dalam kondisi kritis.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Dalam laporan polisi, korban disebut kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit telepon seluler.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi menangkap ABH pertama pada, Rabu (30/9/2026), di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. ABH kedua ditangkap pada, Kamis (1/10/2026), di wilayah Siak Kecil.
Selain mengamankan kedua ABH, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor warna hitam, satu helm GM warna silver, satu kaus hitam, dan satu celana jeans hitam.
Kedua ABH saat ini menjalani proses hukum. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jericho mengatakan ancaman pidana maksimal pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Namun, karena kedua tersangka masih berstatus anak, proses hukumnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. (ric)







PEKANBARU - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Kaharuddin Nasution, kawasan Aerosport, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Dalam kasus ini, dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan.
Sementara korban sempat terseret hingga sekitar 600 meter saat berusaha mempertahankan sepeda motornya dari aksi perampasan kedua begal tersebut.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura mengatakan, kedua pelaku masih berusia 16 tahun. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
"Pelaku ada dua orang dan keduanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Yang bagian membawa motor berumur 16 tahun, bagian eksekusi juga berumur 16 tahun," kata Ipda Jericho, Selasa (6/10/2026) sore.
Menurutnya, aksi tersebut bermula ketika pelaku diduga mengamati korban yang sedang seorang diri di sebuah kedai di Jalan Kaharuddin Nasution, Selasa (24/9/2026) dini hari.
Pelaku yang datang dari arah Simpang Tiga kemudian melihat korban berada di seberang jalan. Pelaku lalu memutar balik dan sempat berhenti untuk mengamati kondisi sekitar.
Saat itu, kondisi di lokasi disebut sedang gerimis. Setelah melihat korban seorang diri, pelaku diduga memutuskan untuk mengambil sepeda motor korban.
Pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban. Namun, korban menyadari kendaraannya hendak dirampas dan berusaha mempertahankannya dengan tetap memegang motor.
Saat sepeda motor dibawa pelaku, korban ikut terseret. "Karena korban tidak mau melepaskan motornya, akhirnya korban terseret kurang lebih 600 meter," ujar Ipda Jericho.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar kawasan Aerosport, Jalan Kaharuddin Nasution.
Kanit Jatanras Ipda Jericho mengatakan korban mengalami luka pada bagian tubuh sebelah kiri akibat terseret. Korban juga sempat berada dalam kondisi kritis.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Dalam laporan polisi, korban disebut kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit telepon seluler.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi menangkap ABH pertama pada, Rabu (30/9/2026), di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. ABH kedua ditangkap pada, Kamis (1/10/2026), di wilayah Siak Kecil.
Selain mengamankan kedua ABH, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor warna hitam, satu helm GM warna silver, satu kaus hitam, dan satu celana jeans hitam.
Kedua ABH saat ini menjalani proses hukum. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jericho mengatakan ancaman pidana maksimal pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Namun, karena kedua tersangka masih berstatus anak, proses hukumnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. (ric)