logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Polisi Ungkap Lima Kasus Kejahatan di Pekanbaru dalam Dua Pekan, 5 Tersangka Ditangkap
Lima tersangka kejahatan di Pekanbaru menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekanbarutv.com)
Polisi Ungkap Lima Kasus Kejahatan di Pekanbaru dalam Dua Pekan, 5 Tersangka Ditangkap
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 6 Oktober 2026 | 20:24:43

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap lima perkara tindak pidana dalam kurun waktu sekitar dua pekan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura mengatakan, lima perkara itu terdiri atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, satu kasus pembongkaran ruko, dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

iklan-view

"Selain kasus begal Aerosport, kita melakukan pengungkapan kasus lainnya dalam rentang waktu sekitar dua minggu. Ada dua perkara begal, satu bongkar ruko, dan satu curanmor," kata Ipda Jericho, Selasa (6/10/2026) sore.

Dua perkara begal tersebut masing-masing terjadi di kawasan Aerosport, Jalan Kaharuddin Nasution, dan Jalan Mustofa Yatim, Pekanbaru.

Dalam kasus begal di Aerosport, polisi mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kasus ini menjadi perhatian setelah korban terseret hingga sekitar 600 meter ketika berusaha mempertahankan sepeda motornya.

Sementara dalam perkara begal di Jalan Mustofa Yatim, polisi mengamankan satu tersangka.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura.

Polisi juga mengungkap kasus pembongkaran ruko di Jalan Hangtuah dengan satu tersangka. Adapun satu tersangka lainnya diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Ambon.

"Untuk begal Mustofa Yatim satu, curanmor satu, bongkar ruko satu, dan begal Aerosport ada dua. Jadi total ada lima," ujar Kanit Jatanras.

Dengan demikian, dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya berasal dari perkara begal di Aerosport. Sedangkan tiga lainnya masing-masing berasal dari kasus begal di Jalan Mustofa Yatim, pembongkaran ruko di Jalan Hangtuah, dan curanmor di Jalan Ambon.

Ipda Jericho menyebut pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu sekitar dua pekan terakhir.

"Rentang waktu dua minggu. Kita sudah melakukan pengungkapan dua perkara begal, satu bongkar ruko, dan satu curanmor," katanya.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap masing-masing perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan para tersangka dengan tindak pidana lainnya. (ric)

Home / Hukum
Polisi Ungkap Lima Kasus Kejahatan di Pekanbaru dalam Dua Pekan, 5 Tersangka Ditangkap
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 6 Oktober 2026 | 20:24:43
Polisi Ungkap Lima Kasus Kejahatan di Pekanbaru dalam Dua Pekan, 5 Tersangka Ditangkap
Lima tersangka kejahatan di Pekanbaru menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekanbarutv.com)

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap lima perkara tindak pidana dalam kurun waktu sekitar dua pekan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura mengatakan, lima perkara itu terdiri atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, satu kasus pembongkaran ruko, dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Selain kasus begal Aerosport, kita melakukan pengungkapan kasus lainnya dalam rentang waktu sekitar dua minggu. Ada dua perkara begal, satu bongkar ruko, dan satu curanmor," kata Ipda Jericho, Selasa (6/10/2026) sore.

Dua perkara begal tersebut masing-masing terjadi di kawasan Aerosport, Jalan Kaharuddin Nasution, dan Jalan Mustofa Yatim, Pekanbaru.

Dalam kasus begal di Aerosport, polisi mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kasus ini menjadi perhatian setelah korban terseret hingga sekitar 600 meter ketika berusaha mempertahankan sepeda motornya.

Sementara dalam perkara begal di Jalan Mustofa Yatim, polisi mengamankan satu tersangka.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura.

Polisi juga mengungkap kasus pembongkaran ruko di Jalan Hangtuah dengan satu tersangka. Adapun satu tersangka lainnya diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Ambon.

"Untuk begal Mustofa Yatim satu, curanmor satu, bongkar ruko satu, dan begal Aerosport ada dua. Jadi total ada lima," ujar Kanit Jatanras.

Dengan demikian, dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya berasal dari perkara begal di Aerosport. Sedangkan tiga lainnya masing-masing berasal dari kasus begal di Jalan Mustofa Yatim, pembongkaran ruko di Jalan Hangtuah, dan curanmor di Jalan Ambon.

Ipda Jericho menyebut pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu sekitar dua pekan terakhir.

"Rentang waktu dua minggu. Kita sudah melakukan pengungkapan dua perkara begal, satu bongkar ruko, dan satu curanmor," katanya.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap masing-masing perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan para tersangka dengan tindak pidana lainnya. (ric)