
SIAK - Komitmen Rp57 miliar untuk pembangunan kebun masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak akhirnya dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara PT Aneka Intipersana (AIP) dan empat koperasi. Namun, bagi masyarakat, kepastian realisasi kebun menjadi hal yang jauh lebih penting daripada sekadar penandatanganan kesepakatan.
MoU Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) itu diteken di Aula Kantor Camat Tualang, Minggu (11/10/2026), sehari menjelang peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak.

Program tersebut menyasar masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib. Kesepakatan ini membuka harapan baru bagi warga untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas usaha perusahaan di wilayah mereka.
Perwakilan empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendorong tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berharap komitmen yang telah disepakati segera ditindaklanjuti hingga pembangunan kebun benar-benar terwujud.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujarnya.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat tidak semata-mata bergantung pada kebijakan kepala daerah, tetapi memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi.
“Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” tegas Afni.
Menurut Afni, kewajiban tersebut harus dilihat dalam konteks perubahan bentang alam Siak selama puluhan tahun. Ia mengaku menyaksikan langsung pembukaan kawasan hutan yang kemudian beralih menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan kawasan hak guna usaha (HGU).
Pada era 1990-an, kata dia, penebangan hutan berlangsung setiap hari di berbagai kawasan Siak. Perubahan tersebut, menurut Afni, menjadi pengingat pentingnya memastikan masyarakat turut memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha yang berkembang di daerahnya.
“Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.
Afni menilai kesepakatan PT AIP dengan empat koperasi menjadi langkah penting dalam memperjelas hubungan perusahaan dan masyarakat. Ia bahkan menyatakan persoalan antara perusahaan dan masyarakat telah menemukan jalan penyelesaian.
“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, realisasi komitmen tetap menjadi penentu keberhasilan program. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pelaksanaan pembangunan kebun agar manfaatnya tidak berhenti pada dokumen kesepakatan.
CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan momentum Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak harus menjadi kesempatan memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kerja sama FPKM merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan produktif sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga mendorong pengembangan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, antara lain budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.
“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” kata Jimi.
Di sisi lain, Afni menyoroti minimnya keterlibatan perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurut dia, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.
Kehadiran pelaku usaha, lanjutnya, penting untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam pembahasan kewajiban perusahaan serta peluang kemitraan ekonomi.
Penandatanganan MoU senilai Rp57 miliar tersebut menjadi langkah awal bagi masyarakat di empat kampung untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata nilai komitmen yang diumumkan, melainkan kepastian pelaksanaan, pembangunan kebun, dan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat. (*)







SIAK - Komitmen Rp57 miliar untuk pembangunan kebun masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak akhirnya dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara PT Aneka Intipersana (AIP) dan empat koperasi. Namun, bagi masyarakat, kepastian realisasi kebun menjadi hal yang jauh lebih penting daripada sekadar penandatanganan kesepakatan.
MoU Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) itu diteken di Aula Kantor Camat Tualang, Minggu (11/10/2026), sehari menjelang peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak.
Program tersebut menyasar masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib. Kesepakatan ini membuka harapan baru bagi warga untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas usaha perusahaan di wilayah mereka.
Perwakilan empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendorong tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berharap komitmen yang telah disepakati segera ditindaklanjuti hingga pembangunan kebun benar-benar terwujud.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujarnya.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat tidak semata-mata bergantung pada kebijakan kepala daerah, tetapi memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi.
“Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” tegas Afni.
Menurut Afni, kewajiban tersebut harus dilihat dalam konteks perubahan bentang alam Siak selama puluhan tahun. Ia mengaku menyaksikan langsung pembukaan kawasan hutan yang kemudian beralih menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan kawasan hak guna usaha (HGU).
Pada era 1990-an, kata dia, penebangan hutan berlangsung setiap hari di berbagai kawasan Siak. Perubahan tersebut, menurut Afni, menjadi pengingat pentingnya memastikan masyarakat turut memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha yang berkembang di daerahnya.
“Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.
Afni menilai kesepakatan PT AIP dengan empat koperasi menjadi langkah penting dalam memperjelas hubungan perusahaan dan masyarakat. Ia bahkan menyatakan persoalan antara perusahaan dan masyarakat telah menemukan jalan penyelesaian.
“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, realisasi komitmen tetap menjadi penentu keberhasilan program. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pelaksanaan pembangunan kebun agar manfaatnya tidak berhenti pada dokumen kesepakatan.
CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan momentum Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak harus menjadi kesempatan memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kerja sama FPKM merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan produktif sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga mendorong pengembangan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, antara lain budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.
“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” kata Jimi.
Di sisi lain, Afni menyoroti minimnya keterlibatan perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurut dia, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.
Kehadiran pelaku usaha, lanjutnya, penting untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam pembahasan kewajiban perusahaan serta peluang kemitraan ekonomi.
Penandatanganan MoU senilai Rp57 miliar tersebut menjadi langkah awal bagi masyarakat di empat kampung untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata nilai komitmen yang diumumkan, melainkan kepastian pelaksanaan, pembangunan kebun, dan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat. (*)