
PELALAWAN - Perselisihan keluarga yang diduga dipicu persoalan penjualan tanah milik orang tua berujung maut di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial DN (36) meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, adik kandung korban berinisial IN diduga terlibat sebagai pelaku. Polres Pelalawan telah menangani perkara ini dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan korban.

Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, kejadian bermula saat DN mendatangi rumah orang tuanya untuk menemui IN. Pertemuan keduanya diduga diwarnai cekcok mulut hingga berujung kekerasan menggunakan parang.

Akibat kejadian itu, DN mengalami luka berat dan meninggal dunia. Namun, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan secara jelas bagaimana peristiwa berdarah itu berlangsung.
Persoalan Penjualan Tanah Didalami
Dari keterangan awal yang dihimpun, konflik tersebut diduga berkaitan dengan penjualan tanah milik orang tua mereka yang dipersoalkan oleh IN.
Meski demikian, dugaan motif tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih perlu mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan latar belakang serta penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Pelalawan telah melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TPTKP), menerima laporan polisi, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pelalawan AKBP Akmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (dik)







PELALAWAN - Perselisihan keluarga yang diduga dipicu persoalan penjualan tanah milik orang tua berujung maut di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial DN (36) meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, adik kandung korban berinisial IN diduga terlibat sebagai pelaku. Polres Pelalawan telah menangani perkara ini dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan korban.
Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, kejadian bermula saat DN mendatangi rumah orang tuanya untuk menemui IN. Pertemuan keduanya diduga diwarnai cekcok mulut hingga berujung kekerasan menggunakan parang.

Akibat kejadian itu, DN mengalami luka berat dan meninggal dunia. Namun, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan secara jelas bagaimana peristiwa berdarah itu berlangsung.
Persoalan Penjualan Tanah Didalami
Dari keterangan awal yang dihimpun, konflik tersebut diduga berkaitan dengan penjualan tanah milik orang tua mereka yang dipersoalkan oleh IN.
Meski demikian, dugaan motif tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih perlu mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan latar belakang serta penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Pelalawan telah melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TPTKP), menerima laporan polisi, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pelalawan AKBP Akmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (dik)