
PEKANBARU – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bakal digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) besok. Selain Wahid, di hari yang sama dua terdakwa lainnya, M Arief Setiawan (24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr) dan Dani M Nursalam (25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr) juga akan menjalani proses persidangan secara terpisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pekanbarutv.com, agenda pertama sidang besok pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH. Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Dalam persidangan yang diprediksi bakal dipadati pengunjung tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tujuh jaksa penuntut umum untuk mengawal jalannya perkara ini. Sejumlah jaksa senior yang sudah malang melintang dalam tugas juru penuntut perkara di Pengadilan Tipikor.

Beberapa dari tujuh jaksa tersebut bahkan sebelumnya pernah diterjunkan dalam kasus perkara korupsi yang menyeret pejabat Riau beberapa waktu lalu. Di antaranya, Tonny Frengky Pangaribuan dan Meyer Volmar Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. "Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri,” tegas Johanis.
Dalam persidangan nanti, jaksa akan memaparkan kronologi perkara, menghadirkan saksi, serta menyampaikan barang bukti untuk menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa.
Dalam dakwaan yang telah dilimpahkan, Abdul Wahid dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Untuk kelancaran proses hukum, ketiga terdakwa telah dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru sejak 11 Maret 2026.
Saat ini, Abdul Wahid dan M Arief Setiawan ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru, sementara Dani M Nursalam menjalani penahanan di Lapas Pekanbaru.
Momentum yang Ditunggu-tunggu
Sementara terdakwa Abdul Wahid akan didampingi tim kuasa hukumnya yang menegaskan kesiapannya untuk membuat terang kasus yang menjerat orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut.
"Sidang perdana Kamis, 26 Maret 2026 merupakan momentum yang sangat ditunggu untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya," ujar Kemal Shahab, anggota tim advokat, di Pekanbaru, Senin (16/3/2026) lalu.
Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan bahwa klien mereka sudah siap menghadirkan fakta tandingan di depan majelis hakim. Strategi ini menjadi jalan bagi Abdul Wahid untuk membantah keterlibatan dalam praktik suap proyek yang menjeratnya.
Selama masa penyidikan, Abdul Wahid memang memilih untuk bungkam. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa sikap diam itu bukan bentuk pengakuan salah. Mereka malah menuding ada narasi yang sengaja dibangun untuk menyudutkan posisi klien mereka.
Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya bahkan secara gamblang menepis tudingan pernah mengancam atau memaksa bawahannya melakukan tindak pidana. Para advokat bersikeras menyebut kliennya tidak pernah menerima sepeser pun uang haram untuk kepentingan pribadi. Istilah "jatah preman" yang sempat ramai diperbincangkan dianggap sebagai framing kosong tanpa dasar hukum.
Guna membuktikan pernyataannya, Abdul Wahid menuntut 11 ponsel miliknya yang disita KPK dibuka di hadapan hakim. Pembukaan bukti digital ini menjadi kunci agar kebenaran dapat terungkap secara terbuka.
Dukungan terhadap Abdul Wahid juga mulai menguat. Kelompok yang menamakan diri Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid mengklaim telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan dijadikan materi pembelaan di persidangan.
Koordinator gerakan tersebut, Rinaldi, menyebut tim kuasa hukum telah melakukan konsolidasi intensif menjelang sidang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara yang masih berada di Jakarta untuk melakukan konsolidasi. Mereka menyatakan sangat siap menghadapi sidang pokok materi perkara ini,” ujar Rinaldi.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan penting dari hasil kajian tim hukum.
“Insya Allah kami telah menemukan hal-hal baru yang nantinya akan menjadi senjata pamungkas dalam persidangan dan menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah,” katanya.
Rinaldi menambahkan, keyakinan terhadap tidak terlibatnya Abdul Wahid juga datang dari orang-orang terdekat yang memahami posisi dan perannya.
“Mereka meyakini bahwa Abdul Wahid tidak melakukan dan tidak memiliki hubungan dengan tuduhan-tuduhan tersebut,” tukasnya. (**)
sumber: tribunpekanbaru.com, sabangmerauke.com


PEKANBARU – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bakal digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) besok. Selain Wahid, di hari yang sama dua terdakwa lainnya, M Arief Setiawan (24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr) dan Dani M Nursalam (25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr) juga akan menjalani proses persidangan secara terpisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pekanbarutv.com, agenda pertama sidang besok pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH. Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Dalam persidangan yang diprediksi bakal dipadati pengunjung tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tujuh jaksa penuntut umum untuk mengawal jalannya perkara ini. Sejumlah jaksa senior yang sudah malang melintang dalam tugas juru penuntut perkara di Pengadilan Tipikor.
Beberapa dari tujuh jaksa tersebut bahkan sebelumnya pernah diterjunkan dalam kasus perkara korupsi yang menyeret pejabat Riau beberapa waktu lalu. Di antaranya, Tonny Frengky Pangaribuan dan Meyer Volmar Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. "Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri,” tegas Johanis.
Dalam persidangan nanti, jaksa akan memaparkan kronologi perkara, menghadirkan saksi, serta menyampaikan barang bukti untuk menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa.
Dalam dakwaan yang telah dilimpahkan, Abdul Wahid dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Untuk kelancaran proses hukum, ketiga terdakwa telah dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru sejak 11 Maret 2026.
Saat ini, Abdul Wahid dan M Arief Setiawan ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru, sementara Dani M Nursalam menjalani penahanan di Lapas Pekanbaru.
Momentum yang Ditunggu-tunggu
Sementara terdakwa Abdul Wahid akan didampingi tim kuasa hukumnya yang menegaskan kesiapannya untuk membuat terang kasus yang menjerat orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut.
"Sidang perdana Kamis, 26 Maret 2026 merupakan momentum yang sangat ditunggu untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya," ujar Kemal Shahab, anggota tim advokat, di Pekanbaru, Senin (16/3/2026) lalu.
Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan bahwa klien mereka sudah siap menghadirkan fakta tandingan di depan majelis hakim. Strategi ini menjadi jalan bagi Abdul Wahid untuk membantah keterlibatan dalam praktik suap proyek yang menjeratnya.
Selama masa penyidikan, Abdul Wahid memang memilih untuk bungkam. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa sikap diam itu bukan bentuk pengakuan salah. Mereka malah menuding ada narasi yang sengaja dibangun untuk menyudutkan posisi klien mereka.
Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya bahkan secara gamblang menepis tudingan pernah mengancam atau memaksa bawahannya melakukan tindak pidana. Para advokat bersikeras menyebut kliennya tidak pernah menerima sepeser pun uang haram untuk kepentingan pribadi. Istilah "jatah preman" yang sempat ramai diperbincangkan dianggap sebagai framing kosong tanpa dasar hukum.
Guna membuktikan pernyataannya, Abdul Wahid menuntut 11 ponsel miliknya yang disita KPK dibuka di hadapan hakim. Pembukaan bukti digital ini menjadi kunci agar kebenaran dapat terungkap secara terbuka.
Dukungan terhadap Abdul Wahid juga mulai menguat. Kelompok yang menamakan diri Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid mengklaim telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan dijadikan materi pembelaan di persidangan.
Koordinator gerakan tersebut, Rinaldi, menyebut tim kuasa hukum telah melakukan konsolidasi intensif menjelang sidang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara yang masih berada di Jakarta untuk melakukan konsolidasi. Mereka menyatakan sangat siap menghadapi sidang pokok materi perkara ini,” ujar Rinaldi.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan penting dari hasil kajian tim hukum.
“Insya Allah kami telah menemukan hal-hal baru yang nantinya akan menjadi senjata pamungkas dalam persidangan dan menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah,” katanya.
Rinaldi menambahkan, keyakinan terhadap tidak terlibatnya Abdul Wahid juga datang dari orang-orang terdekat yang memahami posisi dan perannya.
“Mereka meyakini bahwa Abdul Wahid tidak melakukan dan tidak memiliki hubungan dengan tuduhan-tuduhan tersebut,” tukasnya. (**)
sumber: tribunpekanbaru.com, sabangmerauke.com