Sebanyak 133 pedagang ruko di kawasan Plaza Sukaramai, Pekanbaru, Riau, mempertanyakan rekomendasi Pemerintah Kota Pekanbaru terkait perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB).
Persoalan ini kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pedagang menyebut rekomendasi Pemko yang diterbitkan pada Juli 2026 hanya mencakup HGB induk milik PT MPP selaku pengelola Sukaramai Trade Center, Senin 05/10/2026.
Sementara itu, 133 HGB milik pedagang disebut belum mendapatkan rekomendasi serupa. Pedagang juga mempertanyakan status sertifikat induk Plaza Sukaramai, proses pemecahan sertifikat, serta kaitannya dengan hak mereka.
Pedagang berharap Pemerintah Kota Pekanbaru membuka ruang dialog dan memberikan kejelasan mengenai status HGB mereka.
ASN Pekanbaru Laporkan Tiga Media Online ke Polda Riau
Cabai Merah Makin Pedas, Harga Tembus Rp105 Ribu
Upaya Tekan Banjir di Pekanbaru Terus Digencarkan
Mess Perusahaan Sawit Diserang, Lima Karyawan Terluka
Pasar Kaget Ramai, Warga Minta Pasar Minggu Permanen
HUT Ke 27 Rohil, Budaya Melayu Warnai Perayaan
HGB 133 Pedagang Plaza Sukaramai Dipertanyakan
Kebakaran Dahsyat Ludeskan 13 Rumah Di Bagan Siapi Api
Harga Cabai Merah Picu Inflasi Riau
Kabut Asap Tekan Hasil Panen Petani Sayur
Terjebak Tiga Hari Di Sumur, Kucing Akhirnya Diselamatkan
Milad ke 64 UNRI, Dorong Peningkatan Fasilitas dan Prestasi Mahasiswa



