logo
● Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Siswa Kembali Belajar dari Rumah Selama Dua H Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Peneliti Dirgantara 14 Negara Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Masa Depan Roket hi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Konflik Yaman-Saudi Memanas, Rupiah Melemah ke Rp17.917 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Progres Pengaspalan Tembus 60 Persen, Fraksi Golkar Ingatkan Pemko Pekanbaru Jan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Berlakukan PJJ Selama Dua Hari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tak Terima Anak Sering Keluar Malam, Ayah di Rohul Tikam Anak Kandung Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Empat Pengunjung Positif Narkoba, Polisi Amankan Pria Bawa Samurai Saat Razia TH Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

HGB 133 Pedagang Plaza Sukaramai Dipertanyakan

news | 5 Oktober 2026 | 20:00:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico Saputra | Ditonton: 131 kali

Sebanyak 133 pedagang ruko di kawasan Plaza Sukaramai, Pekanbaru, Riau, mempertanyakan rekomendasi Pemerintah Kota Pekanbaru terkait perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB).

Persoalan ini kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pedagang menyebut rekomendasi Pemko yang diterbitkan pada Juli 2026 hanya mencakup HGB induk milik PT MPP selaku pengelola Sukaramai Trade Center, Senin 05/10/2026.

Sementara itu, 133 HGB milik pedagang disebut belum mendapatkan rekomendasi serupa. Pedagang juga mempertanyakan status sertifikat induk Plaza Sukaramai, proses pemecahan sertifikat, serta kaitannya dengan hak mereka.

Pedagang berharap Pemerintah Kota Pekanbaru membuka ruang dialog dan memberikan kejelasan mengenai status HGB mereka.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT