
PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, fokus diarahkan pada pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024.
Langkah hukum itu ditandai dengan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (16/4/2026). Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang diteken Kepala Kejati Riau pada 27 Maret 2026. Proyek yang disorot meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut penggeledahan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan penyimpangan anggaran.
“Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri dokumen dan data terkait pelaksanaan proyek,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) malam.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Pengusutan terbaru ini menambah daftar perkara korupsi di lingkungan Disdikbud Rohil. Sebelumnya, kasus serupa pada Tahun Anggaran 2023 telah bergulir hingga vonis pengadilan dengan menetapkan dua pihak sebagai terpidana.
Fakta bahwa penyidikan kembali dilakukan pada tahun anggaran berbeda mengindikasikan adanya persoalan berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah tersebut.
Kejati Riau menegaskan tidak akan berhenti pada pengumpulan bukti awal. Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dan peran pihak-pihak terkait, serta membuka peluang penetapan tersangka baru seiring perkembangan perkara. (ric)







PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, fokus diarahkan pada pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024.
Langkah hukum itu ditandai dengan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (16/4/2026). Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang diteken Kepala Kejati Riau pada 27 Maret 2026. Proyek yang disorot meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut penggeledahan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan penyimpangan anggaran.
“Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri dokumen dan data terkait pelaksanaan proyek,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) malam.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Pengusutan terbaru ini menambah daftar perkara korupsi di lingkungan Disdikbud Rohil. Sebelumnya, kasus serupa pada Tahun Anggaran 2023 telah bergulir hingga vonis pengadilan dengan menetapkan dua pihak sebagai terpidana.
Fakta bahwa penyidikan kembali dilakukan pada tahun anggaran berbeda mengindikasikan adanya persoalan berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah tersebut.
Kejati Riau menegaskan tidak akan berhenti pada pengumpulan bukti awal. Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dan peran pihak-pihak terkait, serta membuka peluang penetapan tersangka baru seiring perkembangan perkara. (ric)