logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Rokan Hilir
Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Rohil 2024, Kantor Disdikbud Digeledah
Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapi api.
Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Rohil 2024, Kantor Disdikbud Digeledah
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 16 April 2026 | 20:40:58

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, fokus diarahkan pada pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024.

Langkah hukum itu ditandai dengan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (16/4/2026). Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang diteken Kepala Kejati Riau pada 27 Maret 2026. Proyek yang disorot meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

iklan-view

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut penggeledahan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan penyimpangan anggaran.

“Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri dokumen dan data terkait pelaksanaan proyek,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) malam.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Pengusutan terbaru ini menambah daftar perkara korupsi di lingkungan Disdikbud Rohil. Sebelumnya, kasus serupa pada Tahun Anggaran 2023 telah bergulir hingga vonis pengadilan dengan menetapkan dua pihak sebagai terpidana.

Fakta bahwa penyidikan kembali dilakukan pada tahun anggaran berbeda mengindikasikan adanya persoalan berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah tersebut.

Kejati Riau menegaskan tidak akan berhenti pada pengumpulan bukti awal. Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dan peran pihak-pihak terkait, serta membuka peluang penetapan tersangka baru seiring perkembangan perkara. (ric)

Home / Hukum
Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Rohil 2024, Kantor Disdikbud Digeledah
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 16 April 2026 | 20:40:58
Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Rohil 2024, Kantor Disdikbud Digeledah
Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapi api.

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, fokus diarahkan pada pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024.

Langkah hukum itu ditandai dengan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (16/4/2026). Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang diteken Kepala Kejati Riau pada 27 Maret 2026. Proyek yang disorot meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut penggeledahan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan penyimpangan anggaran.

“Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri dokumen dan data terkait pelaksanaan proyek,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) malam.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Pengusutan terbaru ini menambah daftar perkara korupsi di lingkungan Disdikbud Rohil. Sebelumnya, kasus serupa pada Tahun Anggaran 2023 telah bergulir hingga vonis pengadilan dengan menetapkan dua pihak sebagai terpidana.

Fakta bahwa penyidikan kembali dilakukan pada tahun anggaran berbeda mengindikasikan adanya persoalan berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah tersebut.

Kejati Riau menegaskan tidak akan berhenti pada pengumpulan bukti awal. Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dan peran pihak-pihak terkait, serta membuka peluang penetapan tersangka baru seiring perkembangan perkara. (ric)