logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / JAKARTA
Cukup Masif Terjadi, KPK Telusuri Aliran THR dari Kepala Daerah ke Forkopimda
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
Cukup Masif Terjadi, KPK Telusuri Aliran THR dari Kepala Daerah ke Forkopimda
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 22 April 2026 | 14:30:51

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengintesifkan penelusuran aliran uang, terutama terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Hal itu dilakukan karena pemberian THR ternyata cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

iklan-view

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada forkopimda.

Misalnya, kata dia, seperti dalam kasus Rejang Lebong, yang mana KPK memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.

"Ini masih akan terus ber-progres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya seperti dikutip antaranews.

Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini.

Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.

Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong. (ntr)

Home / Hukum
Cukup Masif Terjadi, KPK Telusuri Aliran THR dari Kepala Daerah ke Forkopimda
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 22 April 2026 | 14:30:51
Cukup Masif Terjadi, KPK Telusuri Aliran THR dari Kepala Daerah ke Forkopimda
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengintesifkan penelusuran aliran uang, terutama terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Hal itu dilakukan karena pemberian THR ternyata cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada forkopimda.

Misalnya, kata dia, seperti dalam kasus Rejang Lebong, yang mana KPK memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.

"Ini masih akan terus ber-progres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya seperti dikutip antaranews.

Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini.

Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.

Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong. (ntr)