logo
UPDATE: Tangis di Laut Madura, Lima Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tewas, 225 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Gempa Kumamoto Makin Mematikan, Korban Tewas Capai 38 Orang, KBRI Berger Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Pilot Malaysia Airlines: Positif Tiga Jenis Narkoba, Bawa Urine Cadangan u Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Surabaya-Makassar Terbakar di Laut Jawa, Operasi Penyelamatan Ratusan Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Pemalang Terjaring OTT di Hotel, KPK Selidiki Keterlibatan Wanita Pendamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Semarang Usai Ratusan Siswa Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BK DPRD Riau Segera Putuskan Sanksi Dua Anggota yang Bentrok, Publik Menanti Ket Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
887 Karung Bawang Ilegal Disergap di Teluk Meranti, Polisi Bongkar Jalur Masuk dari Dermaga Pulau Muda
Supir berinisial AP dan barang bukti bawang ilegal dan truk diamankan di Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut. (Foto: Dikky)
887 Karung Bawang Ilegal Disergap di Teluk Meranti, Polisi Bongkar Jalur Masuk dari Dermaga Pulau Muda
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
7 Mei 2026 | 11:46:11

PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman ratusan karung bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina dalam operasi dini hari, Senin (4/5/2026).

Sebanyak 887 karung bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri diamankan bersama satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 03.15 WIB saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti menghentikan truk yang melintas dengan muatan mencurigakan.

iklan-view

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sopir berinisial AP (23), warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kepada petugas, AP mengaku bawang merah tersebut diangkut dari Dermaga WKS Pulau Muda, Teluk Meranti.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sopir tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Kecurigaan petugas bermula dari aktivitas truk yang melintas pada waktu dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan 887 karung bawang merah tanpa dokumen legalitas.

Truk beserta sopir kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, John Letedara, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap sumber daya hayati dan pengawasan lalu lintas komoditas pangan ilegal.

“Ini merupakan pelanggaran karantina. Barang yang masuk tanpa dokumen resmi berpotensi membawa hama maupun penyakit tanaman. Selain membahayakan sektor pertanian, negara juga dirugikan,” tegas Kapolres, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti, Vicky Rizky, menyebut wilayah pesisir dan jalur sungai di Teluk Meranti memang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal.

“Wilayah kami cukup rawan dijadikan jalur masuk barang ilegal melalui sungai. Karena itu patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan bersama Satreskrim,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina yang mengatur lalu lintas media pembawa hama dan penyakit tanpa dokumen resmi.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel dan 887 karung bawang merah telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (dik)

Home / Hukum
887 Karung Bawang Ilegal Disergap di Teluk Meranti, Polisi Bongkar Jalur Masuk dari Dermaga Pulau Muda
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 7 Mei 2026 | 11:46:11
887 Karung Bawang Ilegal Disergap di Teluk Meranti, Polisi Bongkar Jalur Masuk dari Dermaga Pulau Muda
Supir berinisial AP dan barang bukti bawang ilegal dan truk diamankan di Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut. (Foto: Dikky)

PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman ratusan karung bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina dalam operasi dini hari, Senin (4/5/2026).

Sebanyak 887 karung bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri diamankan bersama satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 03.15 WIB saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti menghentikan truk yang melintas dengan muatan mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sopir berinisial AP (23), warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kepada petugas, AP mengaku bawang merah tersebut diangkut dari Dermaga WKS Pulau Muda, Teluk Meranti.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sopir tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Kecurigaan petugas bermula dari aktivitas truk yang melintas pada waktu dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan 887 karung bawang merah tanpa dokumen legalitas.

Truk beserta sopir kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, John Letedara, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap sumber daya hayati dan pengawasan lalu lintas komoditas pangan ilegal.

“Ini merupakan pelanggaran karantina. Barang yang masuk tanpa dokumen resmi berpotensi membawa hama maupun penyakit tanaman. Selain membahayakan sektor pertanian, negara juga dirugikan,” tegas Kapolres, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti, Vicky Rizky, menyebut wilayah pesisir dan jalur sungai di Teluk Meranti memang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal.

“Wilayah kami cukup rawan dijadikan jalur masuk barang ilegal melalui sungai. Karena itu patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan bersama Satreskrim,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina yang mengatur lalu lintas media pembawa hama dan penyakit tanpa dokumen resmi.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel dan 887 karung bawang merah telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (dik)