
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim ke Jakarta. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, polisi menyita 933 butir pil ekstasi serta 300 cartridge etomidate cair dan menangkap dua orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).
Tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria berinisial B yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.

Barang bukti ekstasi yang diamankan terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial HM yang berada di Aceh.
“Tersangka HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” jelas Kombes Putu.
Polda Riau saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan.
“Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu. (ric)





PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim ke Jakarta. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, polisi menyita 933 butir pil ekstasi serta 300 cartridge etomidate cair dan menangkap dua orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).
Tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria berinisial B yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.

Barang bukti ekstasi yang diamankan terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial HM yang berada di Aceh.
“Tersangka HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” jelas Kombes Putu.
Polda Riau saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan.
“Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu. (ric)