
PEKANBARU – Proses pemulangan jemaah haji asal Riau dari Tanah Suci segera dimulai. Kloter pertama, yakni BTH 03, dijadwalkan bertolak dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pada 4 Juni 2026 menuju Indonesia.
Menjelang kepulangan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau mengingatkan seluruh jemaah agar mematuhi ketentuan bagasi internasional guna menghindari kendala saat pemeriksaan di bandara.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menegaskan bahwa setiap jemaah perlu memeriksa kembali isi koper maupun tas kabin sebelum keberangkatan. Barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan dapat menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih lama, bahkan berpotensi membuat bagasi tertahan.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang di dalam koper maupun tas kabin. Kepatuhan terhadap aturan penerbangan sangat penting agar proses pemulangan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di bandara,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Salah satu hal yang kembali menjadi perhatian adalah larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun tas kabin. Menurut Defizon, otoritas bandara Arab Saudi menerapkan pemeriksaan ketat terhadap seluruh bagasi menggunakan mesin pemindai berteknologi tinggi yang mampu mendeteksi cairan, termasuk air zamzam yang disembunyikan di dalam koper.
Apabila petugas menemukan air zamzam dalam koper, bagasi tersebut akan dibongkar untuk pemeriksaan lanjutan. Kondisi ini tidak hanya memperlambat proses pemeriksaan, tetapi juga berisiko membuat koper tidak dapat diterbangkan bersama pemiliknya.
“Jemaah tidak perlu membawa sendiri air zamzam karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme distribusi resmi bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” jelasnya.
Selain masalah bagasi, Defizon juga meminta perhatian khusus terhadap jemaah lanjut usia yang akan mengikuti proses pemulangan. Sesuai prosedur maskapai, sebagian koper kecil atau tas kabin milik jemaah lansia dapat dikumpulkan petugas dan dimasukkan ke bagasi pesawat sebelum mereka memasuki area imigrasi.
Karena itu, para lansia dan pendamping diminta memastikan seluruh barang penting seperti paspor, dokumen perjalanan, obat-obatan, uang, telepon genggam, serta barang berharga lainnya tetap disimpan dalam tas paspor atau tas pribadi yang selalu dibawa selama perjalanan.
Sementara itu, koper kecil yang dibawa ke kabin tetap harus memenuhi ketentuan berat maksimal 7 kilogram.
Defizon juga meminta para pendamping dan ketua rombongan aktif membantu mengingatkan jemaah lansia agar tidak menyimpan barang-barang penting di dalam koper kecil yang sewaktu-waktu dapat masuk ke bagasi pesawat.
“Dengan persiapan yang baik dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan penerbangan, proses pemulangan jemaah, terutama lansia, dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar hingga tiba kembali di Tanah Air,” katanya.
Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau berharap seluruh rangkaian pemulangan jemaah haji tahun 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (mcr)






PEKANBARU – Proses pemulangan jemaah haji asal Riau dari Tanah Suci segera dimulai. Kloter pertama, yakni BTH 03, dijadwalkan bertolak dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pada 4 Juni 2026 menuju Indonesia.
Menjelang kepulangan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau mengingatkan seluruh jemaah agar mematuhi ketentuan bagasi internasional guna menghindari kendala saat pemeriksaan di bandara.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menegaskan bahwa setiap jemaah perlu memeriksa kembali isi koper maupun tas kabin sebelum keberangkatan. Barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan dapat menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih lama, bahkan berpotensi membuat bagasi tertahan.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang di dalam koper maupun tas kabin. Kepatuhan terhadap aturan penerbangan sangat penting agar proses pemulangan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di bandara,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Salah satu hal yang kembali menjadi perhatian adalah larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun tas kabin. Menurut Defizon, otoritas bandara Arab Saudi menerapkan pemeriksaan ketat terhadap seluruh bagasi menggunakan mesin pemindai berteknologi tinggi yang mampu mendeteksi cairan, termasuk air zamzam yang disembunyikan di dalam koper.
Apabila petugas menemukan air zamzam dalam koper, bagasi tersebut akan dibongkar untuk pemeriksaan lanjutan. Kondisi ini tidak hanya memperlambat proses pemeriksaan, tetapi juga berisiko membuat koper tidak dapat diterbangkan bersama pemiliknya.
“Jemaah tidak perlu membawa sendiri air zamzam karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme distribusi resmi bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” jelasnya.
Selain masalah bagasi, Defizon juga meminta perhatian khusus terhadap jemaah lanjut usia yang akan mengikuti proses pemulangan. Sesuai prosedur maskapai, sebagian koper kecil atau tas kabin milik jemaah lansia dapat dikumpulkan petugas dan dimasukkan ke bagasi pesawat sebelum mereka memasuki area imigrasi.
Karena itu, para lansia dan pendamping diminta memastikan seluruh barang penting seperti paspor, dokumen perjalanan, obat-obatan, uang, telepon genggam, serta barang berharga lainnya tetap disimpan dalam tas paspor atau tas pribadi yang selalu dibawa selama perjalanan.
Sementara itu, koper kecil yang dibawa ke kabin tetap harus memenuhi ketentuan berat maksimal 7 kilogram.
Defizon juga meminta para pendamping dan ketua rombongan aktif membantu mengingatkan jemaah lansia agar tidak menyimpan barang-barang penting di dalam koper kecil yang sewaktu-waktu dapat masuk ke bagasi pesawat.
“Dengan persiapan yang baik dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan penerbangan, proses pemulangan jemaah, terutama lansia, dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar hingga tiba kembali di Tanah Air,” katanya.
Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau berharap seluruh rangkaian pemulangan jemaah haji tahun 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (mcr)