
KAMPAR – Kepolisian kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang digelar di aliran Sungai Subayang, petugas menemukan dan mengamankan tiga unit rakit yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Penertiban dilakukan tim gabungan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, ketiga rakit tersebut dalam kondisi kosong dan tidak sedang beroperasi. Meski demikian, seluruh sarana penambangan ilegal yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar mengatakan pihaknya masih memburu pemilik rakit-rakit tersebut yang diduga merupakan warga setempat.

"Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI. Saat dilakukan penindakan, tidak ada aktivitas maupun orang di lokasi. Pemiliknya masih dalam proses penyelidikan dan diduga merupakan warga Desa Kota Lama," ujar Zuhri.
Operasi penertiban dipimpin Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Efendi bersama IPDA Aprizal Jafar dan tujuh personel lainnya. Tim menyisir kawasan tepi sungai hingga menemukan rakit-rakit yang diduga digunakan untuk mengeruk material sungai guna mencari emas.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah peralatan tambang, di antaranya satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, beberapa sampan kayu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas PETI.
Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dari lokasi menggunakan truk Colt Diesel dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk kepentingan penyidikan.
Kompol Zuhri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia berkala guna menekan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.
"Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri," tegasnya. (mcr)


KAMPAR – Kepolisian kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang digelar di aliran Sungai Subayang, petugas menemukan dan mengamankan tiga unit rakit yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Penertiban dilakukan tim gabungan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, ketiga rakit tersebut dalam kondisi kosong dan tidak sedang beroperasi. Meski demikian, seluruh sarana penambangan ilegal yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar mengatakan pihaknya masih memburu pemilik rakit-rakit tersebut yang diduga merupakan warga setempat.
"Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI. Saat dilakukan penindakan, tidak ada aktivitas maupun orang di lokasi. Pemiliknya masih dalam proses penyelidikan dan diduga merupakan warga Desa Kota Lama," ujar Zuhri.
Operasi penertiban dipimpin Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Efendi bersama IPDA Aprizal Jafar dan tujuh personel lainnya. Tim menyisir kawasan tepi sungai hingga menemukan rakit-rakit yang diduga digunakan untuk mengeruk material sungai guna mencari emas.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah peralatan tambang, di antaranya satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, beberapa sampan kayu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas PETI.
Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dari lokasi menggunakan truk Colt Diesel dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk kepentingan penyidikan.
Kompol Zuhri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia berkala guna menekan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.
"Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri," tegasnya. (mcr)