
JAKARTA – Komite III DPD RI menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional seiring meningkatnya jumlah jemaah lanjut usia dan tingginya angka jemaah dengan risiko kesehatan. Perbaikan dinilai tidak cukup hanya menyasar pelayanan di Arab Saudi, tetapi harus dimulai sejak calon jemaah berada di Indonesia.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) serta pakar penyelenggaraan haji Ahmad Tholabi Kharlie di Kompleks DPD RI, Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, mengatakan penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan publik strategis yang menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, aspek pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah harus menjadi fokus utama dalam setiap evaluasi dan kebijakan pemerintah.
Menurut Senator asal Kalimantan Tengah itu, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola haji nasional setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Kehadiran lembaga baru tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.

"Transformasi kelembagaan ini harus menjadi titik awal lahirnya tata kelola haji yang lebih baik, mulai dari proses persiapan, pelayanan hingga perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai tantangan terbesar haji Indonesia saat ini adalah perubahan profil jemaah yang semakin didominasi kelompok lanjut usia dan berisiko tinggi secara medis.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah tenaga kesehatan atau fasilitas medis di Arab Saudi.
"Kita sedang menghadapi krisis demografi jemaah. Persoalannya bukan sekadar menambah dokter atau ambulans," kata Ahmad Tholabi.
Ia mengungkapkan sekitar 70 persen jemaah haji Indonesia saat ini masuk kategori risiko tinggi kesehatan, sementara sekitar 30 persen merupakan kelompok lanjut usia. Kondisi ini diperparah oleh panjangnya masa tunggu keberangkatan yang membuat banyak calon jemaah baru mendapat kesempatan berhaji saat kondisi fisiknya sudah menurun.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pembinaan dan pengelolaan kesehatan calon jemaah sejak jauh hari sebelum keberangkatan.
"Yang harus diperbaiki bukan hanya pelayanan kesehatan di Arab Saudi, tetapi sistem pengelolaan jemaah sejak mereka masih berada di tanah air," tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal HIMPUH Hilman Farikhi menyoroti pentingnya kepastian tahapan penyelenggaraan haji. Menurutnya, seluruh proses persiapan harus selaras dengan jadwal dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi agar pelayanan kepada jemaah dapat berjalan lebih optimal.
Hilman juga mendorong pemerintah melibatkan asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam penyusunan berbagai aturan turunan agar kebijakan yang dihasilkan lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian mengusulkan percepatan modernisasi layanan haji melalui pemanfaatan teknologi digital. Ia menilai transformasi menuju konsep "smart haji" penting dilakukan untuk meningkatkan perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan jemaah.
Salah satu contohnya adalah penggunaan gelang pintar berbasis GPS yang dapat membantu memantau keberadaan jemaah dan mencegah kasus tersesat yang berujung fatal.
"Reformasi penyelenggaraan haji harus mengarah pada smart haji dan umrah. Teknologi harus menjadi bagian dari sistem perlindungan jemaah," ujarnya.
Dengan semakin dominannya jemaah lansia dan kelompok risiko tinggi, berbagai pihak sepakat bahwa reformasi tata kelola haji tidak lagi bisa ditunda. Perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari manajemen kesehatan, kepastian regulasi, hingga pemanfaatan teknologi modern demi menjamin keselamatan dan kualitas layanan bagi jutaan calon jemaah Indonesia. (**)
Sumber: Relis DPD RI






JAKARTA – Komite III DPD RI menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional seiring meningkatnya jumlah jemaah lanjut usia dan tingginya angka jemaah dengan risiko kesehatan. Perbaikan dinilai tidak cukup hanya menyasar pelayanan di Arab Saudi, tetapi harus dimulai sejak calon jemaah berada di Indonesia.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) serta pakar penyelenggaraan haji Ahmad Tholabi Kharlie di Kompleks DPD RI, Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, mengatakan penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan publik strategis yang menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, aspek pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah harus menjadi fokus utama dalam setiap evaluasi dan kebijakan pemerintah.
Menurut Senator asal Kalimantan Tengah itu, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola haji nasional setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Kehadiran lembaga baru tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.
"Transformasi kelembagaan ini harus menjadi titik awal lahirnya tata kelola haji yang lebih baik, mulai dari proses persiapan, pelayanan hingga perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai tantangan terbesar haji Indonesia saat ini adalah perubahan profil jemaah yang semakin didominasi kelompok lanjut usia dan berisiko tinggi secara medis.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah tenaga kesehatan atau fasilitas medis di Arab Saudi.
"Kita sedang menghadapi krisis demografi jemaah. Persoalannya bukan sekadar menambah dokter atau ambulans," kata Ahmad Tholabi.
Ia mengungkapkan sekitar 70 persen jemaah haji Indonesia saat ini masuk kategori risiko tinggi kesehatan, sementara sekitar 30 persen merupakan kelompok lanjut usia. Kondisi ini diperparah oleh panjangnya masa tunggu keberangkatan yang membuat banyak calon jemaah baru mendapat kesempatan berhaji saat kondisi fisiknya sudah menurun.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pembinaan dan pengelolaan kesehatan calon jemaah sejak jauh hari sebelum keberangkatan.
"Yang harus diperbaiki bukan hanya pelayanan kesehatan di Arab Saudi, tetapi sistem pengelolaan jemaah sejak mereka masih berada di tanah air," tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal HIMPUH Hilman Farikhi menyoroti pentingnya kepastian tahapan penyelenggaraan haji. Menurutnya, seluruh proses persiapan harus selaras dengan jadwal dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi agar pelayanan kepada jemaah dapat berjalan lebih optimal.
Hilman juga mendorong pemerintah melibatkan asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam penyusunan berbagai aturan turunan agar kebijakan yang dihasilkan lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian mengusulkan percepatan modernisasi layanan haji melalui pemanfaatan teknologi digital. Ia menilai transformasi menuju konsep "smart haji" penting dilakukan untuk meningkatkan perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan jemaah.
Salah satu contohnya adalah penggunaan gelang pintar berbasis GPS yang dapat membantu memantau keberadaan jemaah dan mencegah kasus tersesat yang berujung fatal.
"Reformasi penyelenggaraan haji harus mengarah pada smart haji dan umrah. Teknologi harus menjadi bagian dari sistem perlindungan jemaah," ujarnya.
Dengan semakin dominannya jemaah lansia dan kelompok risiko tinggi, berbagai pihak sepakat bahwa reformasi tata kelola haji tidak lagi bisa ditunda. Perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari manajemen kesehatan, kepastian regulasi, hingga pemanfaatan teknologi modern demi menjamin keselamatan dan kualitas layanan bagi jutaan calon jemaah Indonesia. (**)
Sumber: Relis DPD RI